Binjai — Pemko Segel Tiga Ruko Aset Daerah di Jalan Jamin Ginting

Udara Rabu pagi di Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan, terasa sedikit berbeda pada 8 Juli 2026. Tiga unit rumah toko (ruko) yang selama ini berdiri sebaga

Jul 09, 2026 - 12:27
0 0

Udara Rabu pagi di Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan, terasa sedikit berbeda pada 8 Juli 2026. Tiga unit rumah toko (ruko) yang selama ini berdiri sebagai bagian dari aset Pemerintah Kota Binjai mendadak menjadi pusat perhatian. Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bergerak cepat melakukan pengosongan dan pemasangan segel. Tidak ada kericuhan berarti, hanya ketegasan prosedural yang menandai berakhirnya masa huni penyewa yang tak kunjung melunasi kewajibannya. Langkah ini, menurut pemerintah, adalah konsekuensi akhir dari rangkaian panjang upaya persuasif yang kandas.

Kronologi Penertiban: Dari Mediasi ke Eksekusi

Penertiban tidak tiba-tiba datang. Pemerintah Kota Binjai mencatat, proses ini berawal sejak tahun 2024 ketika BPKPD pertama kali melakukan sosialisasi dan menyurati seluruh penyewa ruko di kompleks tersebut. Namun, respons yang diharapkan tidak kunjung tiba dari tiga penyewa. Memasuki tahun 2025, intensitas komunikasi justru ditingkatkan—kali ini dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Binjai sebagai fasilitator mediasi. Enam kali pertemuan mediasi digelar, namun tetap nihil titik temu.

Bahkan, batas waktu yang semestinya ketat sempat dilonggarkan. Pemerintah secara sadar menunda eksekusi demi menghormati momentum keagamaan; Hari Raya Idulfitri dan Iduladha dijadikan pertimbangan kemanusiaan. Namun, setelah semua pintu dialog tertutup, prosedur bergerak maju. “Pelaksanaan penertiban ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas seorang pejabat Satpol PP di lokasi.

Dasar Hukum: Dua Perda Jadi Acuan

Kekuatan hukum di balik penyegelan ini bersandar pada dua peraturan daerah. Pertama, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kedua, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah—yang secara spesifik mengatur kewajiban penyewa aset pemerintah. Keduanya menjadi landasan tak terbantahkan bagi Satpol PP untuk bergerak.

Data Angka: 15 Unit, 3 Bermasalah

Dari total 15 unit ruko aset Pemko Binjai yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, sepuluh penyewa telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa. Hanya tiga unit yang akhirnya disegel. Angka ini mencerminkan bahwa sebagian besar penyewa sebenarnya kooperatif, problem justru terkonsentrasi segelintir pihak yang abai terhadap surat peringatan dan aturan daerah.

“Dari 15 unit ruko, sebanyak 10 penyewa telah memenuhi kewajibannya. Namun masih terdapat tiga unit yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa, sehingga Pemerintah Kota Binjai harus melakukan pengosongan dan penyegelan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Umrizal Ginting, Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Binjai.

Pendekatan Humanis di Tengah Ketegasan

Meskipun eksekusi berjalan tegas, pemerintah mengklaim tidak meninggalkan sisi kemanusiaan. Penundaan saat hari besar keagamaan adalah bukti, demikian pula rentang waktu panjang yang diberikan sejak 2024. “Kami telah memberikan kesempatan dan ruang komunikasi yang cukup panjang,” demikian pernyataan yang disampaikan Umrizal, menekankan bahwa penyegelan adalah langkah terakhir yang terpaksa diambil setelah segala upaya lunak tak membuahkan hasil.

Prosedur Standar: Tak Ada Ruang Negosiasi Lagi

Eksekusi di Jalan Jamin Ginting ini berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun berdasarkan arahan langsung Wali Kota Binjai. Dengan dipasangnya segel, ketiga ruko kini resmi kembali ke pangkuan pemerintah daerah. Aset yang semula menguap tanpa kontribusi kini dalam posisi bisa dioptimalkan kembali—baik melalui penyewaan dengan penyewa baru yang lebih patuh, maupun pemanfaatan langsung oleh dinas terkait.

“Pelaksanaan penertiban ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 15 unit ruko aset Pemerintah Kota Binjai di Jalan Jamin Ginting, terdapat tiga unit yang dilakukan penyegelan karena belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa,” jelas Jaswono, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Binjai.

Dengan selesainya eksekusi ini, Pemko Binjai ingin menegaskan bahwa ketertiban pengelolaan aset daerah tidak bisa ditawar. Publik pun menunggu, apakah langkah serupa akan menyusul jika di masa depan muncul ketidakpatuhan serupa di aset-aset lain. Yang jelas, untuk saat ini, tiga ruko di Jamin Ginting telah menjadi monumen bisu tentang konsekuensi mengabaikan kewajiban kontraktual dan aturan daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User