Asahan — Koptan Kuasai 4.773 Hektare Lahan PT CSIL, Dituduh Main Hakim Sendiri
ASAHAN — Koperasi Bintang Tani Makmur Sejahtera mengambil alih lahan perkebunan seluas 4.773,90 hektare milik PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) di Kecama
ASAHAN — Koperasi Bintang Tani Makmur Sejahtera mengambil alih lahan perkebunan seluas 4.773,90 hektare milik PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), namun pihak perusahaan menilai tindakan tersebut anarkis dan melanggar hukum.
Pendudukan lahan didasari pembatalan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 573/Menhut-II/2009 oleh MA.
Argumen Koperasi: Eksekusi Putusan Pengadilan
Ketua Koperasi Kelompok Tani (Koptan) Golden Medaris Manurung menyatakan bahwa pendudukan lahan merupakan upaya terakhir setelah komunikasi resmi tidak membuahkan hasil. Pihaknya mengklaim telah melayangkan tiga surat resmi kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Badan Pertanahan Nasional, hingga Bupati Asahan, namun tidak mendapat tanggapan.
Pendudukan yang kami lakukan saat ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung. Karena tidak ada respon atau tanggapan dari pihak-pihak tersebut, masyarakat memutuskan untuk bergerak menduduki lahan yang statusnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dari kepemilikan PT CSIL.
Pernyataan tersebut disampaikan Golden di lokasi kejadian di Desa Perbangunan pada Rabu (8/7). Ia menambahkan bahwa penguasaan lahan dilakukan secara bertahap, dan meminta aparat kepolisian yang hadir di lokasi tetap menjaga netralitas serta bertindak objektif tanpa memihak kepentingan pihak mana pun.
Dasar Hukum Sengketa
Akar sengketa lahan ini berpangkal pada pembatalan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 573/Menhut-II/2009 oleh Mahkamah Agung. Putusan MA ini menjadi landasan utama koperasi untuk mengambil alih lahan yang selama ini dikuasai PT CSIL.
Dari sisi koperasi, terdapat beberapa poin kunci yang menjadi justifikasi tindakan:
- Putusan MA membatalkan izin yang menjadi dasar penguasaan PT CSIL atas lahan seluas 4.773,90 hektare.
- Tiga surat resmi telah dilayangkan tanpa respons, menciptakan kebuntuan administratif.
- Pendudukan dilakukan secara bertahap, bukan serentak, sebagai bentuk penguasaan terukur.
- Permintaan netralitas aparat menjadi bagian dari strategi mengamankan proses di lapangan.
Tanggapan Pihak Perusahaan
Penasihat Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, menolak keras tindakan koperasi dan menyebutnya sebagai tindakan anarkis serta main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa eksekusi putusan pengadilan memiliki mekanisme prosedural yang harus diikuti, bukan dilakukan secara sepihak oleh kelompok masyarakat.
Kalau memang kelompok tani mendalilkan bahwa mereka menguasai tanah ini berdasarkan putusan pengadilan, semestinya mereka mengikutsertakan institusi pengadilan untuk melakukan penguasaan, bukan cara seperti ini.
Tri menekankan bahwa klaim kemenangan hukum tidak memberikan legitimasi untuk melakukan penguasaan fisik secara langsung tanpa melalui prosedur eksekusi resmi. Pihak perusahaan juga mengancam akan melaporkan tindakan pemanenan dan pencurian tandan buah sawit yang dilakukan ke pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Tri menyoroti perlunya penindakan menyeluruh. Ia berharap aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang menginstruksikan atau berada di balik aksi pendudukan tersebut. Ancaman pelaporan ini menjadi eskalasi signifikan dalam sengketa yang telah berlangsung lama antara perusahaan perkebunan sawit dan kelompok tani setempat.
Ringkasan Poin Sengketa
Berdasarkan kronologi dan pernyataan kedua belah pihak, berikut adalah ringkasan posisi masing-masing:
- Koptan Bintang Tani Makmur Sejahtera: Mengklaim putusan MA membatalkan izin PT CSIL, sehingga lahan dapat dikuasai. Tiga surat resmi tidak ditanggapi, memaksa tindakan langsung di lapangan.
- PT Citra Sawit Indah Lestari: Menyatakan pendudukan lahan adalah tindakan anarkis dan main hakim sendiri. Eksekusi putusan MA harus melalui prosedur hukum, bukan penguasaan sepihak.
Comments (0)