Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Jakarta - Bareskrim Polri secara resmi menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan markas judi online (judol) yang berlokasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Ba

Jul 06, 2026 - 13:43
0 0
Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Jakarta - Bareskrim Polri secara resmi menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan markas judi online (judol) yang berlokasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ratusan orang yang diamankan dalam operasi besar pada bulan Mei lalu.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengungkapkan, sebanyak 321 WNA awalnya diamankan dari Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Namun, setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan identitas serta keterlibatan masing-masing individu, hanya 287 di antaranya yang dinyatakan cukup bukti untuk dijadikan tersangka.

"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Asal-usul Tersangka dan Modus Operasi

Para tersangka diketahui berasal dari berbagai negara, namun pihak kepolisian belum merinci daftar negara secara lengkap. Dari informasi awal yang dihimpun laporan media kami, sebagian besar WNA yang ditangkap merupakan warga negara Tiongkok, disusul oleh warga Malaysia, Vietnam, dan beberapa negara lainnya. Mereka diduga bekerja secara terorganisasi untuk mengoperasikan platform judi daring yang menyasar pemain di Indonesia.

Operasi ini berhasil membongkar jaringan judol internasional yang menjadikan Jakarta sebagai pusat operasi. Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower disulap menjadi kantor dengan ratusan komputer dan perangkat teknologi yang khusus menangani layanan pelanggan dan pengelolaan transaksi judi. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ribuan perangkat seperti CPU, monitor, ponsel, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Menurut seorang pejabat Divisi Humas Bareskrim, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari operator, admin, hingga level manajer yang mengelola aliran dana. "Mereka dijanjikan gaji tinggi dan akomodasi mewah agar bersedia bekerja di Indonesia. Ini adalah sindikat internasional yang sangat rapi," katanya.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

287 tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena adanya aliran dana mencurigakan ke luar negeri. Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan imigrasi untuk mengurus status keimigrasian para WNA tersebut. "Mereka akan menjalani proses hukum di Indonesia sebelum akhirnya dideportasi. Tidak ada ampun untuk kejahatan ini," tegas Nunung.

Sementara itu, 34 WNA lainnya yang tidak ditetapkan sebagai tersangka akan dipulangkan setelah dianggap tidak cukup bukti atau hanya sebagai pekerja teknis tanpa memahami sepenuhnya aktivitas ilegal tersebut. Pihak kepolisian menjamin hak-hak mereka tetap dihormati sesuai hukum yang berlaku.

Kasus markas judol internasional ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa maraknya praktik judi daring yang menyusup ke Indonesia, memanfaatkan celah regulasi dan kemudahan akses internet. Anggota Komisi III DPR mendesak agar penegakan hukum dipertegas dan masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi apa pun. Laporan media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User