Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, 325 Kg Sabu Disita di Aceh
Lhokseumawe – Menjelang peringatan hari ulang tahun ke-80 institusi kepolisian, langkah besar kembali ditorehkan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membong
Lhokseumawe – Menjelang peringatan hari ulang tahun ke-80 institusi kepolisian, langkah besar kembali ditorehkan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar satu jalur distribusi narkotika internasional yang menghubungkan Thailand dengan Indonesia, tepatnya di kawasan Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Dalam operasi senyap yang berujung pada penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti fantastis berupa 325 kilogram sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lurusin.com, keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama erat lintas instansi. Tim gabungan terdiri dari Subdit 4 dan Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bahu-membahu dengan personel Bea Cukai Kanwil Aceh serta Bea Cukai Lhokseumawe. Mereka bergerak cepat menyusul adanya informasi intelijen mengenai bakal masuknya kiriman besar narkotika melalui jalur maritim yang terhubung dengan perairan Selat Malaka.
"Tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus (325 kilogram) dalam kemasan teh China jaringan Tailan-Aceh-Indonesia," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026).
Ratusan bungkus sabu tersebut dikemas dengan modus yang sudah lazim digunakan, yaitu dibungkus dalam kemasan teh bermerek asal China. Cara penyamaran ini dipilih untuk mengelabui petugas dan memuluskan distribusi dari titik masuk menuju jaringan pengedar di berbagai kota besar di Indonesia. Namun, berkat pengawasan ketat dan koordinasi yang matang, modus tersebut berhasil dipecahkan sebelum barang haram tersebut sempat menyebar luas ke masyarakat.
Dalam pengungkapan besar ini, polisi meringkus dua orang tersangka yang diduga menjadi otak penerimaan sekaligus pengendali distribusi lokal. Keduanya adalah Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Penangkapan terhadap kedua pria tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) sore, di sebuah lokasi yang kini masih terus dipetakan oleh tim penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain yang lebih besar.
Dari hasil interogasi awal yang bocor ke redaksi Lurusin.com, Jufri dan Zulfahmi tidak bekerja sendiri. Mereka diduga merupakan bagian dari sel yang lebih luas, yang memiliki sambungan langsung ke pemasok utama dari luar negeri. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di ruang tahanan Dittipidnarkoba Bareskrim. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berat terkait peredaran gelap narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.
Brigjen Eko Hadi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi kado penting bagi institusi Polri yang akan segera memasuki usia ke-80. Ia juga memastikan bahwa pengejaran terhadap aktor-aktor lain di belakang jaringan ini, termasuk bandar yang berada di Thailand, akan terus dilakukan melalui jalur kerja sama kepolisian regional. "Ini bukan akhir, kami akan terus memburu dan memiskinkan para bandar," tegasnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai menambahkan bahwa pengelolaan pelabuhan tikus di pesisir timur Aceh akan semakin diperketat. Langkah ini diambil untuk menutup celah masuknya narkoba dalam jumlah besar yang sering kali memanfaatkan geografis provinsi paling barat Indonesia tersebut. Operasi gabungan ini mencatatkan rekor baru sebagai salah satu pengamanan sabu terbesar di paruh pertama tahun 2026.
Comments (0)