Bali — Jadwal dan Titik Layanan Samsat Keliling Rabu 8 Juli 2026

DENPASAR — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Bali mengoperasikan kembali armada Samsat Keliling pada Rabu, 8 Juli 20

Jul 08, 2026 - 10:52
0 0
Bali — Jadwal dan Titik Layanan Samsat Keliling Rabu 8 Juli 2026

DENPASAR — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Bali mengoperasikan kembali armada Samsat Keliling pada Rabu, 8 Juli 2026. Layanan ini merupakan bagian dari program rutin untuk memperluas jangkauan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di luar kantor tetap.

Berdasarkan rilis resmi dari akun media sosial @infosamsatbali yang dikelola Bidang Pajak Daerah Bapenda Bali, terdapat dua titik utama yang akan disinggahi unit mobil Samsat Keliling pada hari tersebut.

Jadwal dan Koordinat Layanan

Penempatan unit dibagi ke dalam dua sesi waktu yang berbeda guna mengakomodasi warga di dua wilayah administratif:

  • Pukul 08.00 – 10.00 WITA: Lapangan Renon, depan Kantor DPRD Provinsi Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Denpasar Timur.
  • Pukul 10.30 – 12.00 WITA: Halaman Parkir Pasar Badung, Lantai Dasar, Jalan Gajah Mada, Denpasar Barat.

UPTD mensyaratkan jadwal bersifat tentatif. Perubahan atau pembatalan operasional dapat terjadi sewaktu-waktu bergantung pada kondisi cuaca ekstrem dan ketersediaan sinyal daring (online) untuk verifikasi basis data kendaraan.

"Kami mengimbau wajib pajak datang langsung membawa dokumen asli. Tidak dapat diwakilkan tanpa surat kuasa bermeterai," ujar petugas Unit Samsat Denpasar, I Nyoman Sudiana.

Cakupan Transaksi dan Dokumen Wajib

Layanan di unit keliling secara teknis terbatas pada perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor. Samsat Keliling tidak melayani pengesahan STNK lima tahunan, mutasi masuk atau keluar wilayah, maupun pengurusan ganti nomor polisi karena seluruh proses tersebut memerlukan verifikasi fisik kendaraan (cek body) di kantor Samsat induk.

Berikut dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli sesuai identitas kendaraan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercetak di STNK.
  • Uang tunai atau bukti saldo debit yang mencukupi nilai pokok dan denda (jika ada).

Mekanisme Pembayaran dan Potensi Denda

Mesin tangkas (Electronic Data Capture/EDC) tersedia di unit keliling untuk pembayaran nontunai via kartu debit dan QRIS. Namun demikian, berdasarkan laporan teknis sebelumnya, koneksi nirkabel di lapangan rawan interferensi. Wajib pajak disarankan membawa uang tunai pas sebagai antisipasi kegagalan gesek digital.

Wajib pajak yang terlambat membayar sebelum masa berlaku habis akan dikenakan denda Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Denda PKB dihitung 2% per bulan dari pokok pajak, sementara denda SWDKLLJ dikenakan flat Rp100.000 untuk sepeda motor dan Rp200.000 untuk mobil penumpang. Samsat Keliling secara otomatis menampilkan akumulasi denda tersebut di layar petugas sebelum proses pembayaran final.

Informasi ini dikutip dari laporan bali.jpnn.com yang dirilis pada Selasa (7/7/2026).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User