Sep 30, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

Badan Geologi Peringatkan Bahaya Blue Fire Gunung Papandayan

GARUT — Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peringatan serius terkait fenomena blue fire atau api biru yang muncul

Badan Geologi Peringatkan Bahaya Blue Fire Gunung Papandayan

GARUT — Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peringatan serius terkait fenomena blue fire atau api biru yang muncul di kawasan Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Peringatan ini bukan tanpa alasan. Di balik keindahan visual nyala api biru yang menjadi daya tarik wisatawan, tersimpan ancaman nyata berupa semburan gas beracun yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

Fenomena api biru di Papandayan memang telah lama menjadi magnet bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun, Badan Geologi menegaskan bahwa keindahan tersebut lahir dari proses vulkanik yang kompleks dan berisiko tinggi. Gas yang terbakar dan menghasilkan warna biru umumnya mengandung senyawa sulfur dan metana yang dapat berubah menjadi racun mematikan jika terhirup dalam konsentrasi tinggi.

"Masyarakat dan wisatawan diminta waspada serta menghindari area berisiko. Semburan gas beracun dapat muncul secara tiba-tiba tanpa gejala awal yang jelas," demikian pernyataan resmi Badan Geologi.

Kronologi Peringatan dan Analisis Bahaya

Peringatan ini tidak muncul secara mendadak. Berikut rangkaian kejadian dan temuan yang mendasari keluarnya imbauan tersebut:

  1. Pemantauan rutin vulkanologi — Tim Badan Geologi melakukan pengamatan berkala terhadap aktivitas Gunung Papandayan. Dari hasil pemantauan, terdeteksi fluktuasi konsentrasi gas di sekitar kawasan kawah dan area kemunculan api biru.
  2. Identifikasi jenis gas berbahaya — Analisis laboratorium menunjukkan keberadaan gas hidrogen sulfida (H₂S) dan karbon dioksida (CO₂) dalam kadar yang dapat membahayakan kesehatan manusia, terutama di area cekungan tanpa sirkulasi udara memadai.
  3. Evaluasi jalur wisata — Badan Geologi bersama pengelola kawasan menilai ulang titik-titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi akumulasi gas beracun.
  4. Penerbitan imbauan resmi — Peringatan disebarluaskan kepada pemerintah daerah, pengelola wisata, dan masyarakat sekitar agar meningkatkan kewaspadaan serta membatasi aktivitas di zona berisiko.

Bahaya Tersembunyi di Balik Pesona Api Biru

Blue fire atau api biru terbentuk ketika gas vulkanik yang mudah terbakar, terutama metana dan sulfur, keluar dari celah batuan dan tersulut oleh panas yang sangat tinggi. Reaksi inilah yang menghasilkan nyala biru memukau. Namun, proses yang sama juga melepaskan gas-gas yang tidak terlihat dan tidak berbau dalam kondisi tertentu — inilah yang membuat ancaman ini sering disebut sebagai "pembunuh tak kasat mata".

Paparan gas H₂S dalam konsentrasi rendah saja dapat menyebabkan iritasi mata, sakit kepala, dan gangguan pernapasan. Dalam konsentrasi tinggi, gas ini dapat melumpuhkan indra penciuman, menyebabkan pingsan, hingga kematian akibat kegagalan sistem pernapasan. Sementara itu, akumulasi CO₂ di area cekungan dapat menggeser oksigen dan memicu sesak napas mendadak.

  • Wisatawan diminta tidak mendekati sumber api biru di luar jalur resmi.
  • Pengelola wisata harus memasang rambu peringatan dan membatasi jumlah pengunjung.
  • Masyarakat sekitar diimbau segera melapor jika mencium bau menyengat atau melihat gejala tidak biasa.
  • Pendakian malam sebaiknya dihindari karena gas lebih mudah terakumulasi saat udara tenang.

Badan Geologi menegaskan bahwa peringatan ini bersifat preventif. Aktivitas vulkanik Papandayan masih dalam level yang terpantau, namun kewaspadaan tetap menjadi kunci. Masyarakat diharapkan tidak mengabaikan imbauan demi keselamatan bersama, karena keindahan alam tidak sebanding dengan risiko nyawa yang mengintai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User