Sep 15, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

Azis Subekti Tegaskan RUU Reforma Agraria Harus Selesaikan Ketimpangan Lahan

Jerit frustrasi para petani kecil di berbagai penjuru Nusantara bukanlah gema baru di belantara hukum Indonesia. Di balik hijaunya hamparan perkebunan skal

Azis Subekti Tegaskan RUU Reforma Agraria Harus Selesaikan Ketimpangan Lahan

Jerit frustrasi para petani kecil di berbagai penjuru Nusantara bukanlah gema baru di belantara hukum Indonesia. Di balik hijaunya hamparan perkebunan skala besar dan ekspansi megaproyek nasional, tersimpan relasi kuasa yang sangat timpang: jutaan hektar tanah dikuasai oleh segelintir konglomerasi swasta maupun badan usaha, sementara puluhan juta petani gurem harus bertahan hidup di atas lahan yang kian menyempit.

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam di parlemen. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa skema penataan ulang sektor agraria nasional tidak boleh lagi terjebak pada pendekatan pemadam kebakaran yang hanya merespons saat bentrokan sosial meletus di lapangan. Ketimpangan struktural penguasaan lahan harus diselesaikan hingga ke akarnya.

Mengurai Akar Ketimpangan: Lebih dari Sekadar Sertifikasi Gratis

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah giat mengampanyekan program pembagian sertifikat tanah massal sebagai bentuk reforma agraria. Namun, bagi para penata kebijakan dan aktivis kemanusiaan, langkah tersebut barulah menyentuh permukaan tanpa mengubah peta penguasaan lahan secara substansial. "Sertifikasi tanpa redistribusi tanah nyata hanya melegalkan ketimpangan yang sudah ada, bukan menghentikannya," ungkap sebuah catatan kritis kebijakan publik.

Ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia memang berada pada taraf yang mengkhawatirkan. Data rasio Gini penguasaan tanah nasional secara konsisten menunjukkan angka ketimpangan yang tinggi, menandakan betapa dominannya penguasaan aset tanah oleh kelompok elite bisnis.

Kategori Penguasa Lahan Skala Penguasaan Lahan Dampak Terhadap Masyarakat
Petani Gurem / Penggarap Rata-rata di bawah 0,5 Hektar Kerentanan ekonomi dan jebakan kemiskinan struktural pedesaan.
Korporasi Perkebunan & Kehutanan Puluhan hingga Ratusan Ribu Hektar (HGU/PBPH) Monopoli sumber daya alam dan pemicu utama konflik agraria.

Terobosan Hukum Melalui RUU Reforma Agraria

Melihat kenyataan pahit tersebut, Azis Subekti menyoroti perlunya langkah terobosan yang berani dari pembentuk undang-undang. Menurutnya, pembenahan tata kelola pertanahan memerlukan payung hukum yang kuat dan imperatif melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.

"Reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik. Penyelesaian persoalan ketimpangan penguasaan tanah harus menjadi fokus utama, dan itu memerlukan terobosan hukum yang nyata melalui RUU Reforma Agraria," tegas Azis Subekti.

Azis menekankan bahwa tanpa regulasi tingkat undang-undang yang mampu mengintervensi penguasaan lahan secara berani, upaya penataan ulang akan selalu kandas oleh ego sektoral kementerian dan perlawanan dari pemilik modal besar. RUU Reforma Agraria dipandang sebagai instrumen hukum yang memiliki taji untuk mengambil alih tanah-tanah terlantarkan atau Hak Guna Usaha (HGU) yang telah kadaluarsa demi dibagikan kembali kepada rakyat kecil.

Tantangan Oligarki dan Masa Depan Petani Nusantara

Penelusuran atas berbagai kasus sengketa lahan memperlihatkan pola yang seragam: penetapan kawasan izin industri sering kali mengabaikan keberadaan pemukiman warga dan wilayah adat yang telah menghuni lokasi tersebut selama puluhan tahun. Agar RUU Reforma Agraria tidak berakhir sebagai dokumen formalitas semata, sejumlah poin kunci harus dikawal secara ketat:

  • Pembatasan Maksimum Kepemilikan Lahan: Menetapkan batas tegas luas tanah yang boleh dikuasai satu entitas bisnis guna mencegah praktik monopoli tanah.
  • Redistribusi Lahan Eks-HGU dan Tanah Terlantarkan: Mengalokasikan secara prioritas lahan-lahan non-produktif langsung kepada organisasi petani penggarap.
  • Pengakuan Perlindungan Tanah Adat: Memberikan jaminan legalitas hukum yang kuat bagi wilayah kelola masyarakat adat dari ancaman penggusuran.
  • Pembentukan Kelembagaan Khusus: Mengamanatkan lahirnya badan eksekutor reforma agraria yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pada akhirnya, perumusan RUU Reforma Agraria bukan sekadar proses legislasi biasa, melainkan ujian komitmen moral negara dalam mengembalikan hak-hak dasar rakyat atas tanahnya sendiri demi terciptanya keadilan sosial yang sejati.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User