Rancangan undang-undang tentang perampasan aset kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah peneliti mengajukan masukan substantif terkait kelengkapan regulasinya. Salah satu catatan yang mengemuka menyoroti ruang lingkup aturan yang dinilai belum mencakup seluruh rangkaian proses, khususnya bagian yang berkaitan dengan nasib aset setelah status perampasan ditetapkan.
Dalam diskusi akademik yang berlangsung belakangan ini, para pengusul gagasan menekankan bahwa keberhasilan sebuah rezim perampasan tidak hanya diukur dari berapa banyak harta yang disita, melainkan dari sejauh mana harta tersebut memberi manfaat nyata bagi pihak yang dirugikan. Pernyataan itu muncul dalam konteks evaluasi terhadap sejumlah ketentuan yang selama ini lebih banyak mengatur proses penyerahan aset kepada negara dibandingkan mekanisme restitusi bagi korban.
Celah dalam Tahapan Pengelolaan Aset
Berdasarkan kajian yang dipaparkan para akademisi, terdapat kekosongan aturan mengenai prosedur yang berlaku setelah aset berpindah ke penguasaan negara. Secara konseptual, tahapan tersebut mencakup inventarisasi, evaluasi nilai, penyimpanan, hingga penentuan status akhir barang dan dana yang telah dirampas. Tanpa panduan yang eksplisit, pelaksana di lapangan berpotensi menghadapi interpretasi beragam sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Catatan penting yang disampaikan adalah perlunya pembagian tugas yang tegas antara lembaga pengelola aset dan pihak yang menangani permintaan ganti rugi. Ketika kedua fungsi tersebut dikerjakan tanpa pemisahan yang jelas, risiko tumpang tindih birokrasi meningkat dan pada akhirnya memperlambat penyaluran manfaat kepada penerima yang berhak.
Aspek temporal juga menjadi sorotan. Sebagian kasus korupsi dan tindak pidana ekonomi memerlukan waktu bertahun-tahun hingga putusan berkekuatan tetap diperoleh. Selama periode itu, aset yang disita rawan mengalami penyusutan nilai, biaya perawatan bertambah, bahkan rusak akibat kelalaian pengelolaan. Karena itu, usulan yang diajukan menuntut adanya jadwal baku serta standar pertanggungjawaban bagi setiap instansi yang memegang kendali atas barang bukti.
Pemulihan Hak Korban sebagai Pusat Kebijakan
Perdebatan panjang soal perampasan aset kerap berfokus pada pertarungan antara kepentingan negara dan terdakwa, sementara posisi korban cenderung terpinggirkan. Padahal, individu maupun kelompok yang menderita kerugian langsung merupakan pihak yang paling menuntut keadilan restoratif. Gagasan yang dikemukakan menempatkan pemulihan hak korban sebagai tujuan utama, bukan sekadar pelengkap dari konfiskasi harta.
Untuk mewujudkan hal itu, para peneliti mengusulkan agar undang-undang nantinya memuat urutan prioritas dalam penyaluran hasil perampasan. Langkah pertama adalah memastikan korban memperoleh ganti rugi sesuai putusan pengadilan, baru kemudian sisa aset disetor ke kas negara. Pendekatan semacam ini sejalan dengan praktik di berbagai yurisdiksi yang telah lebih dulu menerapkan rezim pemulihan aset berbasis korban.
Mekanisme konsultasi korban juga diusulkan masuk dalam kerangka regulasi. Pihak yang dirugikan perlu memperoleh kanal resmi untuk menyampaikan klaim, melampirkan bukti kerugian, dan memantau perkembangan pengelolaan aset yang berkaitan dengan kasus mereka. Transparansi semacam ini diyakini mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski gagasan tersebut terdengar idealis, implementasinya menghadapi sejumlah tantangan struktural. Pertama, kapasitas lembaga pengelola aset masih terbatas, terutama dalam hal sumber daya manusia yang memahami valuasi, hukum acara, dan administrasi barang milik negara sekaligus. Kedua, koordinasi antarinstansi sering terhambat oleh perbedaan data serta prosedur internal masing-masing pihak.
Di samping itu, terdapat persoalan teknis terkait aset berbentuk tidak bergerak, usaha, maupun kekayaan yang tersebar di yurisdiksi lain. Pengurusan aset semacam ini memerlukan kerja sama internasional dan waktu panjang, sehingga tanpa regulasi yang mengatur alternatif pemenuhan hak korban, proses dapat berlarut tanpa kepastian.
Para pengusul juga menyinggung perlunya mekanisme sela berupa kompensasi interim. Dengan skema ini, korban dapat menerima pembayaran sebagian sementara menunggu penyelesaian seluruh proses, asalkan tersedia pengawasan yang ketat agar tidak menyalahgunakan dana.
Arah Perbaikan Regulasi
Secara keseluruhan, masukan dari kalangan kampus tersebut menegaskan bahwa undang-undang perampasan aset akan kehilangan makna apabila hanya berhenti pada penarikan harta tanpa rencana distribusi yang terukur. Rekomendasinya menuntut setiap tahap pasca-perampasan diatur rinci, mulai dari pencatatan, perawatan, penilaian, hingga penyerahan kepada pihak yang berhak.
Apabila aspirasi tersebut diakomodasi, regulasi diperkirakan mampu menutup celah birokrasi sekaligus mempercepat pemulihan kerugian. Sebaliknya, bila diabaikan, mekanisme perampasan berisiko berjalan tanpa arah yang jelas dan sulit memberi keadilan bagi mereka yang paling terdampak. Diskusi lanjutan antara pembentuk undang-undang, penegak hukum, akademisi, dan perwakilan korban menjadi langkah wajib sebelum rancangan tersebut disahkan menjadi aturan yang berlaku umum.
Comments (0)