Adam Deni Ditangkap Usai Rusak Ruko dan Ancam Pegawai Pakai Airsoft Gun
Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap selebgram Adam Deni Gearaka (30) atas dugaan perusakan dan pengancaman menggunakan senjata airsoft gun. Penangkapan dilakukan
Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap selebgram Adam Deni Gearaka (30) atas dugaan perusakan dan pengancaman menggunakan senjata airsoft gun. Penangkapan dilakukan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
Kronologi Penangkapan
Menurut laporan yang diterima media kami, peristiwa bermula saat Adam Deni mendatangi sebuah ruko di Cilincing. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, ia terlibat perselisihan yang berujung pada perusakan fasilitas ruko serta pengancaman terhadap pegawai dengan menodongkan senjata airsoft gun. Aksi tersebut membuat korban ketakutan dan segera melapor ke pihak berwajib.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman pengawas, dan meminta keterangan tujuh orang saksi, petugas akhirnya mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan. Saat penangkapan, polisi turut menyita satu unit airsoft gun yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun—kami menetapkan tersangka dan menahannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada Lurusin.com, Minggu (21/6/2026).
Status Hukum dan Barang Bukti
Dengan terkumpulnya bukti yang cukup, status Adam Deni resmi dinaikkan menjadi tersangka. Ia ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan pasal tentang perusakan dan pengancaman, mengingat aksinya yang tidak hanya merusak properti tetapi juga mengintimidasi korban dengan senjata yang menyerupai senjata api.
Senjata airsoft gun yang disita polisi saat ini menjadi barang bukti utama. Meskipun bukan senjata api sungguhan, penggunaannya untuk mengancam dapat dikenakan pidana karena menimbulkan rasa takut dan berpotensi melukai. Kepolisian juga masih mendalami lebih lanjut motif di balik tindakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya masalah pribadi atau bisnis antara tersangka dan korban.
Pengakuan dan Permintaan Restorative Justice
Saat diperiksa secara intensif, Adam Deni disebut mengakui seluruh perbuatannya. Kabid Humas menyampaikan bahwa tersangka menunjukkan sikap kooperatif dan menyatakan penyesalannya. Yang menarik, dari dalam tahanan, Adam Deni mengajukan permintaan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dengan korban.
Namun, kepolisian menegaskan bahwa pengajuan restorative justice tidak serta merta menghentikan proses hukum. Mekanisme tersebut hanya bisa diterapkan jika memenuhi syarat formil dan materil, termasuk adanya perdamaian antara kedua belah pihak dan persetujuan dari korban. Saat ini, pihak kepolisian masih membuka ruang mediasi, namun tetap melanjutkan penyidikan sebagai bentuk penegakan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Adam Deni merupakan figur publik yang cukup dikenal di media sosial. Hingga berita ini diturunkan, Lurusin.com masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Comments (0)