Ada Syarat Agar JHT Bisa Tak Kena Pajak, Ini Ketentuannya
Lurusin.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan penting terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Tidak semua pencairan JHT o
Lurusin.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan penting terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Tidak semua pencairan JHT otomatis dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Perlakuan pajak terhadap dana JHT sangat bergantung pada metode serta waktu pencairan yang dilakukan oleh peserta. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Jumat (3/7/2026), pihak DJP meluruskan anggapan yang beredar di masyarakat bahwa setiap pencairan JHT pasti terkena pajak. "Benarkah saat JHT dicairkan pasti kena PPh? Tidak selalu. Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009," demikian bunyi klarifikasi tersebut.
Aturan Pajak yang Mendasari
Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas pencairan JHT bukanlah aturan baru. Landasan hukumnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Aturan-aturan ini menjadi pedoman bagi DJP dalam menentukan apakah suatu pencairan JHT termasuk objek pajak atau bebas dari pemotongan PPh. Kejelasan regulasi ini menjadi krusial bagi para pekerja, terutama yang akan memasuki masa pensiun atau berencana mencairkan dana JHT dalam waktu dekat.
"Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009," terang DJP dalam unggahan resminya yang dilansir media kami.
Syarat Bebas Pajak
Lantas, bagaimana caranya agar pencairan JHT tidak dipotong pajak? Berdasarkan laporan yang dirangkum Lurusin.com, peserta memiliki peluang untuk terbebas dari PPh dengan memenuhi dua syarat kunci. Pertama, saldo JHT yang dicairkan tidak boleh melebihi ambang batas Rp 50 juta. Kedua, pencairan harus dilakukan secara penuh atau seluruhnya dalam kurun waktu maksimal dua tahun terhitung sejak pegawai resmi memasuki masa pensiun. Artinya, jika peserta menunda pencairan melebihi dua tahun setelah pensiun, atau jika jumlah saldo melampaui Rp 50 juta, maka ketentuan pajak akan berlaku sesuai perhitungan yang diatur dalam regulasi yang ada. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan insentif bagi peserta yang membutuhkan dana segera setelah masa kerja berakhir, sekaligus menjaga asas keadilan dalam pengenaan pajak bagi nominal yang lebih besar.
Comments (0)