4 Fakta Bupati Langkat Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Proyek

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) yang akrab disapa Ondim, setelah yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaa

Jul 08, 2026 - 04:35
0 0
4 Fakta Bupati Langkat Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Proyek

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) yang akrab disapa Ondim, setelah yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Langkah tegas KPK ini menjadi sinyal kuat pemberantasan korupsi di tubuh pemerintahan daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, penetapan tersangka terhadap Syah Afandin merupakan buntut dari pengembangan kasus suap yang melibatkan dua dinas strategis, yakni Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Berikut adalah fakta-fakta penting di balik penahanan orang nomor satu di Langkat tersebut:

1. Terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan

KPK bergerak cepat menangkap Bupati Langkat dalam sebuah operasi senyap yang digelar di wilayah Sumatera Utara. Operasi tangkap tangan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur dan pengadaan. Di lokasi penangkapan, tim penindakan KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam jumlah signifikan serta dokumen-dokumen terkait lelang proyek. Syah Afandin langsung digelandang ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya berstatus tahanan.

2. Dua Tersangka dalam Pusaran Kasus

Dalam perkara dugaan suap ini, KPK tidak hanya menetapkan Bupati Syah Afandin sebagai tersangka. Lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka dalam konstruksi perkara ini. Selain Syah Afandin yang diduga bertindak sebagai pihak penerima suap, KPK juga menjerat seorang pihak swasta atau kontraktor yang diduga sebagai pemberi suap. Meski identitas lengkap tersangka kedua belum diungkap ke publik karena alasan teknis penyidikan, KPK memastikan bahwa pihak tersebut memiliki peran sentral dalam mengalirkan dana haram kepada bupati demi mengamankan sejumlah paket proyek.

3. Modus Pengaturan Proyek di Dua Dinas

Laporan investigasi media kami mengungkap, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah pengaturan pemenang tender atau lelang proyek. Syah Afandin diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menunjuk langsung atau mengarahkan pejabat di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim agar memenangkan kontraktor tertentu yang telah menyepakati pemberian sejumlah uang. Proyek-proyek yang dimaksud meliputi pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur dasar yang menggunakan dana APBD Kabupaten Langkat. Diduga, ada persentase khusus yang wajib disetorkan kepada bupati dari nilai setiap proyek yang berhasil dikantongi oleh rekanan terpilih.

4. Ancaman Hukuman Menanti

“Atas perbuatannya, tersangka SAF selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.”

Dengan jeratan pasal tersebut, Syah Afandin terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Saat ini, yang bersangkutan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. KPK pun menegaskan akan terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta menelusuri aliran dana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga menggerogoti hak masyarakat Kabupaten Langkat atas pelayanan publik yang bersih dan berkualitas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User