12 Imbauan Baru di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Wajib Patuh!

Lurusin.com, Madinah – Kementerian Haji dan Umrah RI baru-baru ini merilis serangkaian imbauan terbaru yang wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah asal Indonesia yang sedang menunaikan ibadah di Masjid

Jul 08, 2026 - 00:15
0 0
12 Imbauan Baru di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Wajib Patuh!

Lurusin.com, Madinah – Kementerian Haji dan Umrah RI baru-baru ini merilis serangkaian imbauan terbaru yang wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah asal Indonesia yang sedang menunaikan ibadah di Masjid Nabawi. Aturan ini diterbitkan demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah, terutama menjelang puncak musim haji yang kian padat. Jemaah diingatkan untuk tidak hanya fokus pada rukun dan sunah, tetapi juga pada etika dan tata tertib yang berlaku di kawasan suci tersebut.

Aturan Ketat demi Kenyamanan Bersama

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lurusin.com dari otoritas resmi, setidaknya ada 12 poin imbauan yang harus diperhatikan. Pertama, seluruh jemaah dilarang membagikan uang secara langsung di dalam area Masjid Nabawi. Jika ingin menyalurkan bantuan keuangan, jemaah diwajibkan menyalurkannya melalui lembaga resmi yang terdaftar di Kerajaan Arab Saudi. Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya kepadatan dan menjaga fokus ibadah.

Kedua, membawa tas dan barang bawaan ke dalam masjid kini dilarang. Jemaah diminta meninggalkan barang-barang tersebut di tempat penyimpanan yang telah disediakan. Ketiga, aktivitas mewakafkan atau menghadiahkan mushaf Al-Quran hanya diperbolehkan jika mushaf tersebut berasal dari cetakan resmi Kompleks Raja Fahd untuk Pencetakan Mushaf Syarif. Mushaf dari penerbit lain tidak dapat diterima.

Layanan Khusus dan Larangan Penting

Imbauan keempat menyebutkan adanya Pusat Pelayanan ‘Inayah’ atau Care Centers yang siap melayani seluruh jemaah haji dan peziarah. Jemaah dapat memanfaatkan pusat layanan ini untuk berbagai kebutuhan informasi dan bantuan. Kelima, jemaah dilarang duduk di koridor atau jalur pejalan kaki di dalam masjid. Aparat juga menekankan pentingnya menghindari saling dorong dan menjauhi titik-titik yang berpotensi menimbulkan kepadatan.

Keenam, fokus beribadah menjadi prioritas. Jemaah diingatkan untuk tidak menyibukkan diri dengan mengambil foto atau melakukan dokumentasi yang dapat mengganggu kekhusyukan. Ketujuh, stopkontak listrik di dalam masjid maupun di fasilitas pendukungnya tidak boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas demi keamanan bersama.

Pelindungan terhadap Kelompok Rentan dan Ketertiban Raudah

Poin kedelapan melarang jemaah membawa uang tunai dalam jumlah besar ke dalam Masjid Nabawi. Imbauan ini bertujuan meminimalkan risiko kehilangan atau gangguan keamanan. Kesembilan, orang tua atau pendamping wajib menjaga anak kecil selama berada di masjid, memastikan mereka tidak membuat kegaduhan yang bisa mengganggu jemaah salat lainnya. Kesepuluh, makanan dan minuman sama sekali tidak diizinkan masuk ke area masjid dan halamannya.

Terakhir, dua aturan utama yang krusial: pertama, jemaah wajib melakukan reservasi terlebih dahulu untuk melaksanakan salat di Raudah melalui aplikasi resmi yang telah ditentukan. Kedua, seluruh jemaah diminta patuh terhadap arahan regulasi serta bekerja sama sepenuhnya dengan petugas lapangan dan pihak keamanan. Media kami, Lurusin.com, akan terus memantau setiap perkembangan aturan terkait penyelenggaraan ibadah di Tanah Suci.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Investigasi. Reporter menelusuri klaim publik secara mendalam.

Comments (0)

User