YOGYAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) periode 2011–2014, Prof. Denny Indrayana, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil langkah tegas terkait syarat administratif pencalonan presiden dan wakil presiden. Denny meminta lembaga benteng konstitusi tersebut mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) yang terbukti tidak memenuhi kriteria legalitas pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Desakan ini meluncur di tengah ketatnya sorotan publik terhadap keabsahan dokumen administratif para kontestan Pemilu.
Menurut Denny, keabsahan kelulusan dan keaslian ijazah bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan fondasi integritas seorang pemimpin negara. Jika proses verifikasi sejak awal membiarkan adanya cacat hukum atau manipulasi administrasi, maka legitimasi kepemimpinan nasional diyakini akan rapuh. Ia menekankan bahwa MK memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan koreksi mendasar terhadap penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anatomi Syarat Pendidikan dan Verifikasi Legalitas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap pasangan calon harus memenuhi sederet kualifikasi ketat, termasuk batas minimal pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang tervalidasi oleh kementerian terkait. Namun, dinamika sengketa perselisihan hasil pemilu kerap mengungkap celah dalam verifikasi faktual.
- Tahap Pendaftaran: Penyerahan dokumen keabsahan ijazah legalisir kepada KPU oleh pasangan calon.
- Tahap Verifikasi Faktual: Validasi silang oleh KPU bersama kementerian terkait untuk memastikan keabsahan institusi penerbit ijazah.
- Tahap Sengketa di MK: Pengujian bukti formal dan material jika terjadi dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait keabsahan syarat calon.
"Mahkamah Konstitusi tidak boleh hanya menjadi 'mahkamah kalkulator' yang sekadar menguji selisih angka suara, melainkan harus menegakkan keadilan konstitusional substantif," tegas Denny Indrayana saat memberikan analisis hukumnya di Yogyakarta. Ia menilai bahwa cacat keabsahan sejak pendaftaran secara otomatis membatalkan kelayakan calon secara hukum.
Komparasi Implikasi Hukum Pelanggaran Syarat Administrasi
Untuk memahami sejauh mana pelanggaran syarat pendidikan berdampak pada status pencalonan, berikut adalah perbandingan fungsi kontrol antara tahapan administrasi di KPU dan pengujian sengketa di Mahkamah Konstitusi:
| Aspek Pengujian | Verifikasi Administrasi KPU | Pengujian Substantif MK |
|---|---|---|
| Fokus Utama | Kelengkapan berkas formal & legalisir dokumen | Keabsahan material & integritas konstitusional |
| Waktu Pelaksanaan | Tahap awal pendaftaran kontestan pemilu | Tahap sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) |
| Sanksi Hukuman | Perbaikan berkas atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) | Pembatalan penetapan calon / Diskualifikasi |
Implikasi Etika Politik dan Kredibilitas Pemilu
Desakan yang disuarakan oleh pakar hukum tata negara ini menyoroti tren kerentanan hukum dalam kontestasi politik modern. Pada perhelatan Pemilu 2024, partisipasi publik dalam memantau rekam jejak akademis kontestan mencapai tingkat tertinggi sepanjang sejarah politik nasional. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran warga negara terhadap kualifikasi etik dan administratif para calon pemijat kebijakan publik.
Denny menegaskan bahwa apabila diskualifikasi tidak dilakukan terhadap calon yang cacat syarat administrasi pendidikan, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola hukum Indonesia di masa depan. Pembiaran terhadap kecacatan formal hanya akan mencederai prinsip Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat. Oleh karena itu, MK dituntut menunjukkan keberanian hukum dalam memutus sengketa hasil maupun proses yang berkaitan erat dengan keabsahan kualifikasi calon demi menjaga martabat konstitusi.
Comments (0)