JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC) di Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan kerja Kementerian Kesehatan. Menurutnya, seluruh lapisan pemerintahan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa, harus dilibatkan secara aktif. Dorongan itu disampaikan dalam forum koordinasi penguatan peran pemerintah daerah yang berlangsung di Jakarta, dengan dihadiri perwakilan dinas kesehatan dan aparat pemda dari sejumlah wilayah.
Pernyataan Wamendagri ini menjadi sinyal penting bahwa penanganan TBC kini bergeser dari pendekatan medis semata menuju pendekatan tata kelola. Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan beban TBC terbesar di dunia. Data global menunjukkan sekitar 10,6 juta orang jatuh sakit TBC setiap tahun, dan Indonesia menyumbang kasus dalam jumlah sangat besar. Artinya, tanpa intervensi di level akar rumput, target eliminasi yang dicanangkan pemerintah akan sulit tercapai.
Desa sebagai Ujung Tombak Deteksi Dini
Dalam paparannya, Akhmad Wiyagus menekankan bahwa desa memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Aparatur desa, kader posyandu, hingga tenaga kesehatan komunitas dinilai mampu menjangkau warga yang selama ini luput dari skrining. Banyak penderita TBC baru terdeteksi ketika kondisi sudah parah karena minimnya kesadaran dan akses layanan.
"Peran pemerintah daerah hingga desa sangat menentukan. Eliminasi TBC bukan hanya tugas tenaga kesehatan, tetapi kerja bersama seluruh aparatur negara sampai level paling bawah," tegas Wiyagus dalam forum tersebut.
Ia menambahkan bahwa pemerintah desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mendukung kampanye kesehatan, penyediaan ruang isolasi sementara, hingga pendampingan pasien agar tidak putus pengobatan. Selama ini, salah satu persoalan terbesar dalam penanganan TBC adalah ketidakpatuhan pasien menjalani pengobatan enam bulan penuh yang berujung pada resistensi obat.
Sinergi Lintas Sektor dan Tantangan di Lapangan
Penguatan peran pemda juga menyentuh aspek regulasi. Wamendagri mendorong kepala daerah menerbitkan kebijakan yang mengintegrasikan program TBC ke dalam rencana pembangunan daerah. Menurutnya, TBC perlu dipandang sebagai persoalan sosial-ekonomi, bukan sekadar penyakit menular, karena berkaitan erat dengan kemiskinan, gizi buruk, dan sanitasi.
Sejumlah tantangan masih membayangi. Stigma terhadap penderita TBC membuat banyak warga enggan memeriksakan diri. Selain itu, kapasitas laboratorium dan ketersediaan obat di daerah terpencil belum merata. Di sisi lain, keterlibatan desa dianggap belum optimal karena keterbatasan pemahaman aparatur terhadap prosedur penanganan kasus.
| Level Pemerintahan | Peran Kunci |
|---|---|
| Provinsi | Koordinasi kebijakan dan distribusi sumber daya |
| Kabupaten/Kota | Penganggaran dan pengawasan program |
| Kecamatan | Fasilitasi lintas desa dan pendampingan |
| Desa | Deteksi dini, edukasi, dan pendampingan pasien |
Langkah Wamendagri ini sejalan dengan komitmen pemerintah menuju eliminasi TBC pada 2030. Namun, tanpa pengawasan ketat dan evaluasi berkala, kebijakan di atas kertas berisiko berhenti sebagai instruksi administratif. Kuncinya ada pada komitmen politik kepala daerah dan keterlibatan nyata masyarakat desa.
Pengamat kebijakan kesehatan menilai pendekatan multi-level ini tepat, asalkan disertai insentif bagi daerah berkinerja baik. Tanpa itu, disparitas capaian antarwilayah akan terus melebar dan target nasional hanya menjadi angka tanpa makna.
Comments (0)