Oct 14, 2026
Sains

DPR Desak Penegakan Hukum Kasus Tiga Warga Tewas di Tambang Ilegal Sangihe

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah tidak lagi memberi ruang toleransi terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang kemba

DPR Desak Penegakan Hukum Kasus Tiga Warga Tewas di Tambang Ilegal Sangihe

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah tidak lagi memberi ruang toleransi terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang kembali memakan korban jiwa. Desakan itu muncul menyusul meninggalnya tiga warga dalam dua insiden terpisah di kawasan tambang ilegal Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Menurut Ateng, peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan buah dari pengabaian tata kelola tambang yang dibiarkan berlarut-larut.

"Kami minta aparat penegak hukum bergerak cepat. Kalau perlu, seluruh lokasi PETI di Sangihe disegel sambil menunggu penyelidikan tuntas," ujar Ateng dalam keterangan resminya di Jakarta.

Dua Insiden dalam Rentang Waktu Berdekatan

Berdasarkan penelusuran lapangan, korban jiwa berjatuhan dalam dua peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan. Kronologi yang dihimpun dari berbagai pihak menggambarkan betapa rapuhnya prosedur keselamatan di lokasi tambang rakyat tersebut:

  1. Insiden pertama terjadi saat sejumlah penambang tengah menggali lubang di area lereng. Tanah yang jenuh air diduga ambles dan menimbun pekerja yang berada di dasar lubang.
  2. Proses evakuasi berlangsung alot karena peralatan berat tidak tersedia dan akses jalan menuju lokasi sempit serta licin.
  3. Insiden kedua menyusul tidak lama setelahnya di lokasi berbeda, menambah jumlah korban meninggal menjadi tiga orang.
  4. Warga sekitar menyebut aktivitas penambangan sudah berjalan lama tanpa pengawasan teknis maupun rambu keselamatan.

Total tiga korban meninggal tercatat dalam dua insiden itu, sementara sejumlah penambang lain dilaporkan mengalami luka ringan hingga berat.

DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Daerah

Ateng menilai persoalan intinya bukan semata pada kesalahan penambang, melainkan pada absennya pengawasan. Ia mempertanyakan mengapa aktivitas PETI di Sangihe bisa berlangsung tanpa penindakan berarti, padahal praktik serupa berkali-kali menimbulkan korban di berbagai daerah.

"Negara tidak boleh hadir hanya setelah ada yang meninggal. Pengawasan harus dilakukan sebelum korban berjatuhan," tegas Ateng.

Politikus Komisi XII itu lantas mendorong tiga langkah konkret kepada pemerintah pusat dan daerah:

  • Penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk menjerat aktor yang menampung dan membiayai operasional tambang ilegal.
  • Audit izin dan pengawasan lapangan terhadap seluruh titik tambang rakyat di Sangihe dan wilayah sekitarnya.
  • Pendampingan serta alih profesi bagi warga yang menggantungkan penghidupan dari tambang tanpa izin.

Risiko Sosial dan Lingkungan yang Mengintai

Kepulauan Sangihe dikenal memiliki potensi mineral, namun aktivitas tambang skala kecil kerap berjalan di luar koridor hukum. Selain memakan korban jiwa, tambang ilegal berisiko mencemari sumber air, merusak lereng, dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat setempat.

Ateng mengingatkan bahwa penutupan lokasi tambang tanpa solusi ekonomi hanya akan memindahkan persoalan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah menyiapkan skema pemberdayaan agar warga tidak kembali menambang secara ilegal demi bertahan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun pemerintah daerah Sangihe mengenai status penyelidikan dua insiden tersebut. DPR berjanji akan meminta laporan lengkap dan memantau perkembangan kasus ini agar tidak menguap begitu saja tanpa pertanggungjawaban hukum.

Komisi XII DPR mendesak pemerintah bertindak tegas usai dua insiden menelan tiga korban jiwa. Lokasi PETI diminta disegel dan aktivitasnya diaudit. Selengkapnya di Lurusin.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User