Aug 28, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Walhi Sumsel Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Karhutla

Palembang — Evaluasi terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan kembali memunculkan persoalan mengenai arah penegakan hukum. Lembaga pemerhati lingkungan menilai proses hukum ...

Walhi Sumsel Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Karhutla

Palembang — Evaluasi terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan kembali memunculkan persoalan mengenai arah penegakan hukum. Lembaga pemerhati lingkungan menilai proses hukum lebih banyak menyasar warga, sedangkan dugaan keterlibatan badan usaha belum menghasilkan langkah yang sebanding.

Penanganan Hukum Dinilai Tidak Berimbang

Dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan, sebanyak 20 warga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Data tersebut menjadi perhatian karena penindakan terhadap masyarakat berlangsung ketika sanksi terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti.

Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi aparat dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab. Kebakaran di lahan gambut maupun kawasan perkebunan tidak selalu berkaitan dengan tindakan individual. Faktor pengelolaan lahan, pembukaan area, sistem pengawasan, serta kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran juga perlu ditelusuri dalam setiap perkara.

Menurut kelompok lingkungan, menjadikan warga sebagai pihak yang paling mudah diproses berisiko mengaburkan persoalan utama. Sebagian masyarakat tinggal dan bekerja di wilayah yang memiliki sejarah kebakaran berulang. Mereka dapat menjadi pelaku, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat terdampak oleh tata kelola lahan yang lemah dan minimnya perlindungan.

Korban dan Pelaku Tidak Selalu Berada pada Posisi Sama

Penetapan tersangka terhadap warga tetap harus didasarkan pada bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan lokasi, pola titik api, kepemilikan atau penguasaan lahan, serta hubungan antara tindakan seseorang dan timbulnya kebakaran. Proses hukum tidak dapat dibangun hanya dari status warga sebagai orang yang berada di sekitar lokasi.

Di sisi lain, korporasi memiliki kapasitas finansial, sumber daya teknis, dan struktur pengelolaan yang lebih besar. Perusahaan juga umumnya menguasai area luas yang memerlukan sistem pencegahan, patroli, pengendalian risiko, dan respons darurat. Karena itu, pemeriksaan terhadap korporasi serta pengurusnya menjadi bagian penting dalam menguji apakah kewajiban tersebut telah dijalankan.

Apabila penyelidikan berhenti pada pekerja lapangan atau pemilik lahan kecil, rangkaian sebab kebakaran berpotensi tidak terungkap secara utuh. Penegakan hukum yang efektif seharusnya menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari keputusan pembukaan lahan hingga kegagalan mencegah api meluas.

Karhutla Berulang Menunjukkan Masalah Tata Kelola

Kebakaran hutan dan lahan yang berulang tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis. Asap dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, aktivitas ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat. Dampak tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman dan penetapan tersangka setelah kejadian.

Pencegahan harus mencakup pemantauan wilayah rawan, pengelolaan gambut, pengaturan penggunaan lahan, penyediaan sarana pemadam, serta keterbukaan informasi mengenai izin dan kewajiban perusahaan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemegang konsesi, dan masyarakat memiliki peran berbeda yang perlu dievaluasi berdasarkan bukti.

Kritik terhadap proses penegakan hukum tidak berarti menghapus pertanggungjawaban individu. Jika seorang warga terbukti membakar lahan secara sengaja atau lalai hingga menimbulkan kerusakan, perkara tersebut tetap harus diproses sesuai hukum. Namun, standar yang sama harus diterapkan kepada pihak yang memiliki kendali lebih besar atas lahan dan kegiatan operasional.

Akuntabilitas Korporasi Menjadi Sorotan

Mandeknya sanksi terhadap korporasi, sebagaimana dinilai oleh kelompok lingkungan, menjadi isu utama dalam evaluasi penanganan karhutla. Sanksi dapat berupa pidana, administratif, perdata, pencabutan izin, atau kewajiban pemulihan, bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian.

Pengawasan publik diperlukan agar setiap kasus tidak berhenti pada pengumuman penetapan tersangka. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyidikan, status perkara, dasar pengenaan sanksi, serta tindakan pemulihan terhadap wilayah yang terdampak. Transparansi juga penting untuk membedakan perkara yang memiliki bukti kuat dari tuduhan yang belum teruji.

Penanganan karhutla yang berulang membutuhkan pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum, pencegahan, dan pemulihan lingkungan. Jika aparat hanya mengandalkan perkara terhadap warga tanpa menguji tanggung jawab pengelola kawasan, akar masalah tidak akan terselesaikan. Akibatnya, kebakaran dapat kembali terjadi pada musim berikutnya dengan masyarakat tetap menanggung dampak terbesar.

Dengan demikian, perhatian terhadap 20 warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus berjalan bersamaan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap korporasi dan pihak lain yang memiliki kewenangan atas lahan. Keseimbangan proses hukum menjadi unsur penting untuk memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak sekadar menghasilkan angka penindakan, tetapi juga mendorong pertanggungjawaban dan pencegahan yang nyata.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User