Aug 27, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Vonis Lima Tahun untuk Mantan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Terkait Korupsi KUR

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Erwan Hadi, mantan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel, atas kasus korupsi penyaluran...

Vonis Lima Tahun untuk Mantan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Terkait Korupsi KUR

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Erwan Hadi, mantan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel, atas kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp10 miliar. Vonis yang dibacakan pada Selasa (15/6/2025) ini juga menyertakan hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan.

Dalam perkara yang sama, lima orang bawahan Erwan Hadi turut dijatuhi pidana penjara bervariasi antara dua hingga tiga tahun. Mereka dinilai terbukti membantu atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kronologi dan Modus Korupsi

Kasus ini bermula pada periode 2021 hingga 2022, saat Erwan Hadi menjabat sebagai kepala cabang di salah satu kantor cabang Bank Sumsel Babel di wilayah Sumatera Selatan. Bersama lima anak buahnya, ia diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak pandemi.

Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen pengajuan kredit, menggelembungkan nilai agunan, serta menyalurkan pinjaman kepada peminjam fiktif. Tim penyidik menemukan bahwa dana yang dicairkan tidak sampai kepada para debitur yang sah, melainkan dialirkan ke rekening-rekening yang dikendalikan oleh Erwan Hadi dan jaringannya. Total dana KUR yang diselewengkan mencapai Rp10 miliar.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan dalam auditnya menyatakan bahwa kerugian negara yang timbul dari perbuatan tersebut adalah sebesar Rp9,8 miliar, setelah memperhitungkan sebagian kecil dana yang berhasil dikembalikan sebelum proses hukum berjalan.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim yang diketuai oleh Andi Suhartono menilai bahwa perbuatan Erwan Hadi telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan vonis adalah peran Erwan sebagai pemimpin yang seharusnya memberikan teladan, namun justru menjadi otak di balik penyelewengan dana.

"Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Perbuatan tersebut juga mencederai program pemerintah dalam membantu UMKM," ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain pidana pokok, Erwan Hadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar yang jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Sementara itu, kelima bawahannya masing-masing dihukum dengan pidana penjara dua tahun enam bulan hingga tiga tahun, dengan denda yang lebih rendah dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai peranannya.

Respons Jaksa dan Rencana Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Rina Marlina, menyatakan menerima putusan tersebut meskipun sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh tahun. "Kami menghormati putusan majelis hakim. Meski lebih rendah dari tuntutan, vonis ini tetap memberikan efek jera," kata Rina usai persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum Erwan Hadi, M. Syarif, menyatakan akan mengajukan banding. "Kami masih meyakini bahwa klien kami tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang didakwakan. Ada fakta-fakta yang belum dipertimbangkan secara optimal," ujarnya.

Dampak terhadap Perbankan dan Program KUR

Kasus ini menimbulkan gelombang kecemasan di kalangan perbankan daerah dan memicu seruan agar pengawasan penyaluran KUR diperketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pernyataan tertulisnya menyatakan akan meningkatkan koordinasi dengan bank penyalur untuk memastikan bahwa dana program pemerintah tepat sasaran.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Sriwijaya, Dr. Yusri Ahmadi, menilai vonis ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum korupsi di sektor perbankan. "Namun, yang lebih penting adalah pencegahan. Perbankan harus meningkatkan sistem early warning dan memperkuat audit internal untuk mendeteksi penyimpangan sejak dini," ujarnya.

Mengembalikan Kepercayaan Publik

Penyelewengan dana KUR sebesar Rp10 miliar ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga luka bagi ribuan pelaku UMKM yang seharusnya menerima pinjaman lunak untuk bangkit dari tekanan ekonomi. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, didorong untuk memastikan pemulihan hak para calon penerima yang terdampak.

Dengan vonis ini, diharapkan bank-bank penyalur semakin berhati-hati dalam melakukan due diligence dan memastikan integritas para pegawainya. Publik juga diimbau untuk terus mengawasi penyaluran dana bantuan sosial dan kredit program agar tidak kembali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User