Verifikasi Usulan Ganti Rugi Salah Sita dalam RUU Perampasan Aset
Berdasarkan verifikasi tim Lurusin, beredar klaim bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perlu menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak keperdataan masyarakat. Klaim tersebut diser...
Berdasarkan verifikasi tim Lurusin, beredar klaim bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perlu menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak keperdataan masyarakat. Klaim tersebut disertai usulan agar mekanisme ganti rugi atas kesalahan penyitaan aset diatur secara eksplisit dalam rancangan undang-undang. Laporan ini memeriksa premis faktual di balik pernyataan dimaksud, bukan menilai opini para pihak yang terlibat dalam perdebatan legislasi.
Identifikasi Klaim
Klaim: RUU Perampasan Aset memerlukan pengaturan ganti rugi salah sita demi melindungi hak keperdataan warga. Fakta: kompensasi atas penyitaan keliru saat ini tersebar di sejumlah peraturan dan tidak diatur dalam satu undang-undang khusus perampasan aset.
Verifikasi dilakukan terhadap tiga hal: status legislasi RUU Perampasan Aset, kerangka hukum kompensasi yang berlaku, dan desain prosedural draf rancangan. Sumber yang digunakan adalah dokumen dan sumber resmi: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta data Program Legislasi Nasional DPR RI.
Status Legislasi RUU Perampasan Aset
Data menunjukkan draf RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2012. Berdasarkan data resmi DPR RI, rancangan ini masuk daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2023, namun hingga verifikasi ini disusun belum disahkan menjadi undang-undang. Pernyataan dukungan dari Presiden Joko Widodo pada 2023 terekam dalam rilis resmi Sekretariat Kabinet, yang meminta pembahasan dipercepat.
Konteks internasional juga terverifikasi. Indonesia meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 54 konvensi tersebut mendorong negara pihak mengadopsi mekanisme penyitaan hasil kejahatan tanpa pemidanaan, dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture. Faktanya adalah, kewajiban ratifikasi inilah yang menjadi dasar penyusunan RUU Perampasan Aset.
Mekanisme Ganti Rugi dalam Hukum Positif
Pemeriksaan terhadap hukum acara pidana menemukan bahwa kompensasi bagi korban tindakan aparat yang keliru memang tersedia, tetapi tersebar. Pasal 95 sampai 98 KUHAP mengatur hak tersangka atau terdakwa menuntut ganti rugi dan rehabilitasi dalam kondisi tertentu. Tata cara perhitungannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan sehingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Artinya, penyitaan yang tidak sah dapat diuji di pengadilan. Namun bukti menunjukkan jalur ini bersifat reaktif: warga harus menggugat terlebih dahulu, dan tidak ada kewajiban otomatis negara membayar kompensasi ketika penyitaan terbukti keliru. Premis klaim bahwa pengaturan ganti rugi salah sita belum tersedia secara khusus adalah akurat dan tidak bertentangan dengan dokumen resmi yang diperiksa.
Desain Prosedural dan Perlindungan Pihak Ketiga
Draf RUU Perampasan Aset menganut mekanisme in rem, yaitu gugatan diarahkan pada aset, bukan pada pemiliknya, dengan pemeriksaan melalui pengadilan negeri. Desain ini memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana meskipun pemiliknya belum atau tidak dipidana. Dokumen pembahasan mencatat adanya ketentuan perlindungan bagi pihak ketiga beriktikad baik.
Titik lemah yang teridentifikasi konsisten dengan substansi klaim: tanpa klausul kompensasi yang eksplisit, negara memegang kewenangan menyita tanpa konsekuensi keperdataan yang jelas apabila penyitaan keliru. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga, sebagaimana diperingatkan dalam klaim. Namun perlu dicatat, klaim tersebut bersifat normatif, yakni sebuah usulan kebijakan, sehingga tidak dapat diverifikasi sebagai benar atau salah secara mutlak. Menyatakan usulan normatif sebagai fakta akan menjadi tidak akurat.
Kesimpulan
Rating: SEBAGIAN BENAR. Premis faktual klaim terverifikasi: RUU Perampasan Aset memang belum disahkan, mekanisme ganti rugi salah sita belum diatur secara khusus, dan kompensasi yang ada bersifat tersebar serta reaktif. Adapun pernyataan bahwa keseimbangan kewenangan negara dan hak keperdataan perlu dijaga merupakan penilaian normatif yang berada di luar ranah verifikasi fakta. Tidak ditemukan unsur yang menyesatkan dalam penyampaian klaim, tetapi klaim tidak dapat dinyatakan benar sepenuhnya karena memuat opini kebijakan.
Comments (0)