Verifikasi: Uji Materi UU Sisdiknas di MK Soal Biaya Pendidikan

Beredar informasi bahwa sekelompok mahasiswa mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemoh...

Verifikasi: Uji Materi UU Sisdiknas di MK Soal Biaya Pendidikan

Beredar informasi bahwa sekelompok mahasiswa mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon disebut mempersoalkan absennya kepastian hukum terkait seberapa besar biaya pendidikan boleh ditanggungkan kepada mahasiswa. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin terhadap dokumen resmi dan peraturan perundang-undangan, klaim tersebut dapat diperiksa kebenarannya secara faktual.

Klaim yang Diverifikasi

Klaim: Sekelompok mahasiswa mengajukan uji materi UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi dengan mempersoalkan ketidakpastian hukum terkait batas pembebanan biaya pendidikan kepada mahasiswa.

Verifikasi dilakukan dengan menelusuri tiga lapis bukti: pertama, registrasi perkara pada laman resmi Mahkamah Konstitusi di mkri.id; kedua, teks norma dalam UU Nomor 20 Tahun 2003; ketiga, konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Ketiganya merupakan sumber resmi yang dapat diakses publik dan diperiksa ulang oleh siapa pun.

Hasil Verifikasi

Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi perkara Mahkamah Konstitusi, permohonan pengujian UU Sisdiknas yang diajukan oleh pemohon berstatus mahasiswa memang tercatat. Pokok permohonan berkaitan dengan ketentuan pendanaan pendidikan, khususnya norma yang mewajibkan peserta didik ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan. Data menunjukkan para pemohon mempersoalkan ketidakpastian hukum karena undang-undang tidak memberikan batasan tegas mengenai seberapa besar biaya yang boleh dibebankan kepada mahasiswa.

Faktanya adalah ketentuan yang menjadi objek persoalan terdapat dalam Pasal 12 ayat (2) UU Sisdiknas, yang menyatakan bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Norma ini, menurut para pemohon, menjadi pintu masuk pembebanan biaya tanpa batas yang jelas, termasuk pada perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh negara.

Fakta Norma yang Diuji

Untuk menguji klaim ketidakpastian hukum, verifikasi diarahkan pada teks undang-undang itu sendiri. Pasal 12 ayat (1) UU Sisdiknas menjamin hak setiap peserta didik mendapatkan biaya pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun ayat berikutnya memuat kewajiban menanggung biaya tanpa menyebut parameter, plafon, atau mekanisme pembatasan. Frasa “dibebaskan dari kewajiban” juga tidak dijelaskan kriterianya dalam batang tubuh undang-undang.

Selain itu, Pasal 46 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sementara Pasal 49 ayat (1) mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen.

Dari sisi konstitusi, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (2) mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar. Argumen para pemohon bertumpu pada tesis bahwa pembebanan biaya tanpa batasan tegas bertentangan dengan jaminan konstitusional tersebut, khususnya ketika diterapkan pada satuan pendidikan tinggi milik negara.

Konteks Ketidakpastian Hukum

Ketidakpastian yang disorot pemohon bukan tanpa pijakan empiris. Pada praktiknya, biaya pendidikan tinggi di Indonesia diatur melalui peraturan menteri, antara lain Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, yang menjadi dasar penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Data menunjukkan besaran UKT antarperguruan tinggi dan antarprogram studi sangat bervariasi, dan dalam beberapa tahun terakhir kenaikan biaya kuliah memicu gelombang aksi mahasiswa di berbagai kampus.

Karena batasan tidak diatur pada level undang-undang, kebijakan biaya sepenuhnya bergantung pada peraturan di bawahnya yang dapat berubah sewaktu-waktu. Inilah yang oleh para pemohon disebut sebagai ketidakpastian hukum: norma Pasal 12 ayat (2) memberi dasar pembebanan biaya tanpa menyertakan instrumen pembatas yang mengikat.

Kesimpulan dan Rating

Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi, klaim bahwa mahasiswa mengajukan pengujian UU Sisdiknas ke MK dengan menyoroti ketidakpastian hukum mengenai batasan biaya pendidikan sesuai dengan fakta. Teks Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 memang tidak memuat batasan eksplisit mengenai pembebanan biaya kepada peserta didik. Perlu dicatat, pengujian ini merupakan proses konstitusional yang berjalan; argumen pemohon belum tentu diterima, dan putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim konstitusi.

Rating: BENAR. Informasi mengenai adanya uji materi UU Sisdiknas oleh mahasiswa terkait batasan biaya pendidikan terverifikasi akurat berdasarkan dokumen resmi Mahkamah Konstitusi dan teks peraturan perundang-undangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User