Verifikasi: Promosi Vape Menjangkau Anak dan Rekam Wajah Tanpa Izin

Berdasarkan verifikasi Lurusin terhadap dua klaim yang beredar luas di media sosial, terdapat dua isu terpisah yang menyangkut batas hukum dalam produksi konten digital. Klaim pertama menyebut bahwa k...

Verifikasi: Promosi Vape Menjangkau Anak dan Rekam Wajah Tanpa Izin

Berdasarkan verifikasi Lurusin terhadap dua klaim yang beredar luas di media sosial, terdapat dua isu terpisah yang menyangkut batas hukum dalam produksi konten digital. Klaim pertama menyebut bahwa kreator konten Bigmo diduga mempromosikan rokok elektronik atau vape dalam konten yang dapat menjangkau anak di bawah umur. Klaim kedua menyebut bahwa kreator konten Ebe Martono diduga merekam wajah pengunjung tanpa persetujuan di pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS, kemudian menyebarluaskannya sebagai konten. Laporan ini memeriksa kedua klaim tersebut terhadap regulasi resmi yang berlaku di Indonesia.

Klaim Pertama: Promosi Rokok Elektronik yang Menjangkau Anak

Klaim: konten promosi vape yang dapat diakses anak di bawah umur bertentangan dengan aturan. Fakta: sejumlah regulasi kesehatan dan perlindungan anak secara eksplisit membatasi promosi produk yang mengandung zat adiktif.

Faktanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, melarang penjualan rokok elektronik kepada orang berusia di bawah 21 tahun serta perempuan hamil. Regulasi yang sama mempertegas pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, termasuk rokok elektronik. Sebelumnya, PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif telah melarang promosi produk tembakau pada media yang ditujukan untuk anak-anak dan remaja. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan hak setiap anak untuk dilindungi dari paparan zat adiktif.

Data menunjukkan persoalan ini bukan persoalan kecil. Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang dirilis Kementerian Kesehatan mencatat prevalensi perokok pada kelompok usia 10 hingga 18 tahun berada pada kisaran 7,4 persen. Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI berulang kali menyatakan bahwa promosi produk nikotin di ruang digital berkontribusi pada normalisasi perilaku merokok di kalangan anak. Di sisi platform, kebijakan komunitas layanan berbagi video besar melarang konten yang membahayakan anak serta membatasi promosi produk nikotin. Dengan demikian, konten apa pun yang secara efektif mempromosikan vape kepada audiens di bawah umur bertentangan dengan kerangka regulasi tersebut. Rating untuk klaim pertama: BENAR.

Klaim Kedua: Merekam dan Menyebarluaskan Wajah Tanpa Persetujuan

Klaim: merekam wajah seseorang tanpa izin di ruang publik otomatis melanggar hukum. Fakta: pelanggaran hukum terletak pada pemrosesan dan penyebarluasan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah, terutama untuk tujuan komersial.

Berdasarkan verifikasi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, data biometrik termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2. Data wajah yang digunakan atau memungkinkan identifikasi seseorang masuk dalam kategori ini. Pasal 20 undang-undang yang sama mensyaratkan adanya dasar hukum untuk setiap pemrosesan data pribadi, dan persetujuan yang sah merupakan salah satu dasar utama. Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif berupa denda hingga dua persen dari penerimaan tahunan, sebagaimana diatur Pasal 57, serta ancaman pidana pada Pasal 67 dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan atau denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang memperoleh, mengumpulkan, atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 12 melarang pengumuman atau perbanyakan potret seseorang untuk tujuan komersial tanpa persetujuan orang yang dipotret. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juga memuat larangan mendistribusikan konten elektronik yang melanggar kesusilaan atau menyerang kehormatan seseorang. Namun demikian, verifikasi ini mencatat satu kualifikasi penting: merekam di ruang publik tidak dengan sendirinya ilegal. Kehadiran seseorang di acara publik seperti GIIAS tidak menghapus haknya atas data pribadi, tetapi unsur pelanggaran baru terpenuhi ketika terjadi pemrosesan atau publikasi tanpa dasar hukum, apalagi bila konten tersebut dimonetisasi. Rating untuk klaim kedua: SEBAGIAN BENAR.

Kesimpulan Verifikasi

Kesimpulan pertama, klaim bahwa promosi rokok elektronik yang menjangkau anak di bawah umur melanggar regulasi adalah BENAR, merujuk pada PP 28 Tahun 2024, PP 109 Tahun 2012, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kesimpulan kedua, klaim bahwa merekam dan menyebarluaskan wajah seseorang tanpa persetujuan dapat melanggar hukum adalah SEBAGIAN BENAR, karena unsur pelanggaran bergantung pada konteks pemrosesan, tujuan komersial, dan ada tidaknya dasar hukum.

Adapun penilaian terhadap perbuatan spesifik Bigmo dan Ebe Martono berada di luar kewenangan verifikasi ini. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan domain lembaga berwenang, antara lain KPAI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, otoritas pelindungan data pribadi, serta kepolisian. Laporan ini tidak menyimpulkan kesalahan individu tanpa bukti primer dan proses hukum. Yang dapat dinyatakan secara pasti adalah bahwa batas hukumnya telah jelas: anak di bawah umur tidak boleh menjadi target promosi zat adiktif, dan wajah seseorang bukan properti bebas untuk konten komersial. Masyarakat yang menemukan konten serupa dapat menyalurkannya melalui kanal aduan konten resmi pemerintah maupun mekanisme pelaporan platform.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User