Verifikasi Suksesi Gubernur BI dan Mandat Penjaga Kestabilan Rupiah

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar klaim bahwa sosok Gubernur Bank Indonesia ke depan tidak lagi cukup berperan sebagai penentu suku bunga acuan, melainkan juga dituntut mampu ...

Verifikasi Suksesi Gubernur BI dan Mandat Penjaga Kestabilan Rupiah

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar klaim bahwa sosok Gubernur Bank Indonesia ke depan tidak lagi cukup berperan sebagai penentu suku bunga acuan, melainkan juga dituntut mampu menjaga kepercayaan terhadap rupiah di tengah tekanan ekonomi global. Klaim ini muncul seiring diskursus publik mengenai suksesi kepemimpinan bank sentral setelah masa jabatan Perry Warjiyo. Laporan ini memeriksa klaim tersebut terhadap dasar hukum, data resmi, dan rekam jejak kelembagaan yang dapat diverifikasi.

Klaim dan Konteks Suksesi

Klaim: Gubernur BI ke depan tidak lagi sebatas menentukan suku bunga acuan, tetapi juga harus mampu menjaga kepercayaan terhadap rupiah di tengah tekanan global.

Sumber klaim: narasi yang beredar di ruang publik dan pemberitaan mengenai kriteria calon pemimpin bank sentral. Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, Perry Warjiyo menjabat Gubernur BI sejak 24 Mei 2018 menggantikan Agus Martowardojo, kemudian kembali terpilih untuk periode kedua 2023-2028 setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Dengan demikian, pembahasan mengenai sosok pengganti relevan dengan berakhirnya periode jabatan kedua tersebut, bukan karena adanya kekosongan jabatan saat ini.

Data menunjukkan mekanisme suksesi diatur secara eksplisit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah, anggota Dewan Gubernur termasuk Gubernur BI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden mengajukan nama calon, dan DPR melalui Komisi XI melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan. Faktanya adalah proses ini bersifat kelembagaan dan berjenjang, bukan penetapan sepihak oleh satu lembaga mana pun.

Verifikasi Mandat: Bukan Sekadar Suku Bunga

Verifikasi terhadap dasar hukum menunjukkan klaim bahwa peran Gubernur BI melampaui penetapan suku bunga acuan adalah akurat. Pasal 7 UU 23/1999 menegaskan tugas Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah mencakup dua dimensi yang tidak dapat dipisahkan: kestabilan terhadap barang dan jasa yang tercermin dari laju inflasi, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin dari perkembangan nilai tukar.

Instrumen suku bunga acuan, yang sejak Agustus 2016 menggunakan BI 7-Day Reverse Repo Rate, hanyalah satu alat dalam bauran kebijakan. Sumber resmi Bank Indonesia mencatat pelaksanaan kebijakan moneter juga mencakup intervensi pasar valuta asing, pengelolaan likuiditas rupiah, kebijakan makroprudensial, serta pendalaman pasar keuangan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memperluas mandat bank sentral dengan memasukkan aspek pemeliharaan stabilitas sistem keuangan dan dukungan terhadap ekonomi berkelanjutan. Bukti regulasi ini bertentangan dengan anggapan bahwa tugas Gubernur BI menyempit menjadi satu keputusan suku bunga dalam Rapat Dewan Gubernur setiap bulan.

Tekanan Global terhadap Rupiah

Data menunjukkan dimensi kepercayaan terhadap rupiah bukan persoalan abstrak. Sepanjang 2024 hingga 2025, rupiah bergerak di atas Rp16.000 per dolar Amerika Serikat dan sempat menyentuh level terlemah dalam sejarah pada April 2025 di tengah eskalasi ketegangan perdagangan global serta menguatnya dolar Amerika Serikat terhadap hampir seluruh mata uang dunia. Bank Indonesia merespons melalui kombinasi penyesuaian suku bunga acuan, intervensi di pasar spot dan domestic non-deliverable forward, serta pembelian surat berharga negara di pasar sekunder sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka inflation targeting yang dianut Bank Indonesia sejak 2005, sasaran inflasi 2025 ditetapkan sebesar 2,5 persen dengan kisaran deviasi plus minus 1 persen. Menjaga inflasi sekaligus nilai tukar dalam kondisi arus modal global yang volatil menuntut kredibilitas kebijakan yang konsisten. Kredibilitas itulah yang membentuk kepercayaan pelaku pasar terhadap rupiah. Klaim bahwa kapasitas menjaga kepercayaan tersebut menjadi prasyarat bagi pemimpin bank sentral berikutnya sejalan dengan bukti empiris dan kerangka kebijakan yang berlaku.

Kesimpulan Verifikasi

Rating: BENAR. Klaim bahwa Gubernur BI ke depan tidak lagi sebatas menentukan suku bunga acuan tetapi juga harus menjaga kepercayaan terhadap rupiah di tengah tekanan global didukung dasar hukum dan data resmi. Mandat ganda kestabilan nilai rupiah tercantum dalam UU 23/1999, diperluas oleh UU 4/2023, dan diuji oleh kondisi nyata pelemahan rupiah pada 2024-2025. Narasi yang menyederhanakan peran bank sentral menjadi urusan suku bunga semata adalah tidak akurat dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik terhadap kriteria suksesi kepemimpinan Bank Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User