Verifikasi: Satgas APH Pajak Cirebon dan Polemik Wajib Lunas PBB
Lurusin melakukan pemeriksaan fakta atas tiga klaim yang beredar melalui pemberitaan dan pernyataan publik terkait kebijakan Pemerintah Kota Cirebon dalam penagihan pajak daerah. Tiga klaim yang diper...
Lurusin melakukan pemeriksaan fakta atas tiga klaim yang beredar melalui pemberitaan dan pernyataan publik terkait kebijakan Pemerintah Kota Cirebon dalam penagihan pajak daerah. Tiga klaim yang diperiksa: pembentukan Satuan Tugas yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan sasaran penunggak pajak bernilai di atas Rp100 juta; pernyataan kalangan pengusaha bahwa APH bukan debt collector; serta kebijakan kewajiban lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat kelurahan. Pemeriksaan dilakukan terhadap kerangka regulasi, dokumen resmi, dan praktik kebijakan yang terdokumentasi.
Klaim 1: Satgas APH Menyasar Tunggakan Pajak di Atas Rp100 Juta
KLAIM: Pemkot Cirebon membentuk Satgas APH yang menargetkan penunggak pajak di atas Rp100 juta. FAKTA: Keterlibatan kejaksaan dalam optimalisasi penerimaan daerah memiliki preseden melalui program supervisi KPK, namun kewenangan penagihan tetap berada pada pejabat pajak daerah.
Sumber klaim berasal dari pernyataan pemerintah kota yang dipublikasikan media. Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka hukum, penagihan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah — khususnya Pasal 74 — serta rezim Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Mekanisme yang diatur bersifat administratif: Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan, dan pelelangan, dengan juru sita sebagai pelaksana.
Data menunjukkan bahwa sejak 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan memfasilitasi kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Dasar keterlibatan kejaksaan adalah fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Fungsi tersebut membolehkan jaksa memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, termasuk pendampingan pemulihan piutang daerah.
Dengan demikian, pembentukan satuan tugas serupa tidak bertentangan dengan praktik yang terdokumentasi secara nasional. Namun, verifikasi atas sumber resmi — surat keputusan wali kota atau dokumen resmi Pemkot Cirebon — tetap diperlukan untuk mengonfirmasi detail ambang Rp100 juta. Tanpa dokumen tersebut, angka itu belum dapat dikonfirmasi secara independen. Rating: SEBAGIAN BENAR.
Klaim 2: Pernyataan Pengusaha Bahwa APH Bukan Debt Collector
KLAIM: Pengusaha menolak pelibatan APH dengan dalih aparat penegak hukum bukan penagih utang. FAKTA: Secara yuridis, kewenangan menagih pajak bukan milik kepolisian atau kejaksaan; peran APH dibatasi pada bantuan hukum, bukan penagihan langsung.
Sumber klaim adalah pernyataan perwakilan kalangan pengusaha yang dipublikasikan media. Pernyataan ini bersifat normatif, namun dapat diuji terhadap regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa — rujukan utama mekanisme penagihan — pelaksana penagihan adalah juru sita pajak yang diangkat oleh pejabat berwenang. Tidak ada pasal yang memberikan kewenangan penagihan kepada kepolisian.
Faktanya adalah, keterlibatan kejaksaan dalam skema yang difasilitasi KPK bersifat pendampingan hukum perdata, bukan penagihan langsung kepada wajib pajak. Apabila implementasi di lapangan melampaui koridor tersebut — misalnya aparat mendatangi wajib pajak untuk menagih secara langsung — tindakan itu bertentangan dengan pembagian kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, klaim bahwa APH bukan debt collector selaras dengan kerangka hukum, sepanjang yang ditolak adalah penagihan langsung oleh aparat, bukan pendampingan hukum yang sah. Rating: BENAR, dengan catatan konteks.
Klaim 3: Kewajiban Lunas PBB di Tingkat Kelurahan
KLAIM: Kebijakan yang mewajibkan pelunasan PBB di tingkat kelurahan menuai sorotan. FAKTA: Tidak ada ketentuan dalam undang-undang pajak daerah yang mengaitkan status lunas PBB dengan hak warga memperoleh pelayanan administrasi.
Berdasarkan penelusuran regulasi, PBB Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 39 hingga Pasal 42 UU HKPD. Kewajiban pelunasan melekat pada subjek dan objek pajak, dengan sanksi administratif berupa bunga atau denda — bukan pembatasan akses layanan publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan asas kepastian hukum; persyaratan layanan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bukti empiris menunjukkan praktik menjadikan bukti lunas PBB sebagai syarat penerbitan surat kelurahan pernah muncul di sejumlah daerah dan konsisten menuai kritik karena tidak memiliki dasar hukum eksplisit. Apabila kebijakan serupa diterapkan di Cirebon tanpa produk hukum yang memadai, kebijakan tersebut berpotensi menyesatkan secara administratif dan rentan digugat. Klaim bahwa kebijakan ini disorot karenanya beralasan. Rating: SEBAGIAN BENAR — sorotan terhadap kebijakan ini memiliki dasar hukum.
Kesimpulan Verifikasi
Dari tiga klaim yang diperiksa: pembentukan Satgas APH memiliki preseden kebijakan nasional, namun detail ambang Rp100 juta memerlukan konfirmasi dokumen resmi (SEBAGIAN BENAR); pernyataan bahwa APH bukan debt collector sesuai dengan pembagian kewenangan dalam regulasi penagihan pajak (BENAR dengan catatan); dan kewajiban lunas PBB sebagai prasyarat layanan kelurahan tidak memiliki dasar eksplisit dalam undang-undang (SEBAGIAN BENAR). Pemeriksaan ini menempatkan perdebatan pada wilayah legalitas kebijakan, bukan disinformasi. Menyimpulkan kebijakan tersebut melanggar hukum — atau sebaliknya sepenuhnya sah — tanpa mengakses produk hukum resmi Pemkot Cirebon adalah tidak akurat. Publik disarankan merujuk pada dokumen resmi dan peraturan daerah yang berlaku sebelum menarik kesimpulan.
Comments (0)