Verifikasi: Perpres Ojol Agustus 2026 dan Cakupan Kurir Makanan
Narasi mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek online (ojol) pada Agustus 2026, sekaligus memperluas cakupan regulasi hingga kurir makanan dan barang, beredar luas dalam pe...
Narasi mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek online (ojol) pada Agustus 2026, sekaligus memperluas cakupan regulasi hingga kurir makanan dan barang, beredar luas dalam pemberitaan nasional beberapa hari terakhir. Tim investigasi Lurusin melakukan verifikasi forensik terhadap klaim tersebut dengan menelusuri dokumen regulasi resmi, pernyataan kelembagaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta kerangka hukum transportasi dan ketenagakerjaan yang saat ini berlaku.
Klaim yang Beredar
Klaim: Kemenhub merampungkan Perpres baru tentang ojol yang ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus 2026, dan regulasi tersebut dipastikan ikut mengikat kurir makanan serta barang.
Klaim ini beredar melalui sejumlah pemberitaan media nasional dan dibagikan ulang di platform media sosial. Pokok narasi terdiri atas tiga elemen yang dapat diuji secara terpisah: pertama, keberadaan Perpres ojol yang sedang dirampungkan; kedua, tenggat penerbitan sebelum 17 Agustus 2026; ketiga, perluasan cakupan kepada kurir makanan dan barang.
Verifikasi: Status Hukum Ojol Saat Ini
Berdasarkan penelusuran pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenhub (jdih.dephub.go.id), pengaturan ojol hingga saat ini bertumpu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Regulasi tersebut terbatas pada aspek keselamatan, seperti penggunaan helm, atribut, dan standar perlindungan pengemudi, serta tidak mengatur hubungan kemitraan, skema pembagian pendapatan, maupun jaminan sosial secara komprehensif. Aspek tarif selama ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP 348 Tahun 2019, yang levelnya berada jauh di bawah peraturan presiden.
Data menunjukkan pula bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengategorikan sepeda motor sebagai angkutan umum orang. Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum yang selama bertahun-tahun mendorong desakan agar pengaturan ojol dinaikkan ke level Peraturan Presiden. Pernyataan resmi Kemenhub yang dipublikasikan melalui laman kemenhub.go.id mengonfirmasi bahwa proses penyusunan Perpres dimaksud memang sedang berjalan. Elemen pertama klaim dengan demikian konsisten dengan sumber resmi.
Verifikasi: Target Waktu Agustus 2026
Elemen kedua menyebut penerbitan dikejar sebelum 17 Agustus 2026. Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan kelembagaan, tanggal tersebut berstatus target internal penyelesaian, bukan ketentuan yang mengikat secara hukum. Dalam praktik pembentukan peraturan di Indonesia, rancangan Perpres harus melalui harmonisasi di Kementerian Hukum, pembahasan lintas kementerian, hingga penandatanganan oleh Presiden. Setiap tahap berpotensi menggeser jadwal, sebagaimana terjadi pada sejumlah regulasi sektor transportasi sebelumnya. Karena itu, menyatakan Perpres pasti terbit Agustus 2026 adalah tidak akurat; formulasi yang tepat adalah ditargetkan terbit pada periode tersebut.
Catatan arsip menunjukkan wacana pengaturan ojol setingkat Perpres telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir, mencakup isu tarif, skema bonus, pemutusan kemitraan sepihak, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi. Sejumlah elemen tersebut sebelumnya sempat dijanjikan masuk dalam draf regulasi, namun penerbitannya tertunda. Riwayat ini menjadi konteks penting dalam menilai seberapa realistis target Agustus 2026.
Verifikasi: Cakupan Kurir Makanan dan Barang
Elemen ketiga, yakni perluasan cakupan kepada kurir makanan dan barang, sejalan dengan pernyataan resmi Kemenhub bahwa draf regulasi tidak hanya menyentuh angkutan penumpang berbasis aplikasi, tetapi juga layanan pesan-antar makanan dan logistik instan yang menggunakan pengemudi roda dua. Faktanya adalah jutaan kurir platform selama ini beroperasi tanpa payung hukum sektoral yang spesifik, termasuk dalam hal kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, hingga verifikasi ini disusun, naskah final Perpres belum dipublikasikan di portal resmi peraturan.go.id, sehingga redaksional pasal yang mengikat kurir belum dapat diperiksa kata per kata.
Kesimpulan
Klaim versus fakta: Perpres ojol memang sedang disusun Kemenhub dan kurir makanan serta barang disebut masuk cakupan pengaturan. Namun tanggal Agustus 2026 merupakan target, bukan kepastian hukum, dan naskah final belum diundangkan.
Rating: SEBAGIAN BENAR. Substansi klaim mengenai penyusunan Perpres ojol dan perluasan cakupan kepada kurir konsisten dengan pernyataan resmi Kementerian Perhubungan. Akan tetapi, penyajian tanggal penerbitan sebagai kepastian berpotensi menyesatkan, mengingat proses legislasi masih berjalan dan jadwal dapat berubah. Lurusin akan memperbarui verifikasi ini segera setelah naskah resmi diundangkan dan dapat diakses publik.
Comments (0)