Verifikasi: Penundaan PPh 22 Marketplace dan Klaim Refund Dana Penjual

Beredar klaim bahwa pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang di lokapasar hingga November 2026, disertai pernyataan bahwa dua platform besar, Shopee da...

Verifikasi: Penundaan PPh 22 Marketplace dan Klaim Refund Dana Penjual

Beredar klaim bahwa pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang di lokapasar hingga November 2026, disertai pernyataan bahwa dua platform besar, Shopee dan Tokopedia, akan mengembalikan dana pajak milik penjual secara otomatis. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, narasi tersebut memuat unsur yang terkonfirmasi sekaligus unsur yang belum didukung bukti resmi. Laporan ini membedah setiap komponen klaim secara terpisah dengan merujuk pada dokumen regulasi dan kanal resmi otoritas terkait.

[KLAIM] Narasi yang Beredar

Klaim: Implementasi PPh 22 marketplace ditunda hingga November 2026. Shopee dan Tokopedia memastikan dana pajak penjual akan dikembalikan secara otomatis.

[SUMBER KLAIM] Narasi ini beredar melalui artikel berita daring dan tangkapan layar yang dibagikan ulang di media sosial. Versi yang beredar luas tidak mencantumkan rujukan primer — tidak ada tautan ke peraturan menteri, siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maupun pengumuman resmi platform. Ketidakhadiran dokumen pendukung menjadi catatan awal pemeriksaan dan menempatkan klaim ini pada antrean prioritas verifikasi Lurusin.

[VERIFIKASI] Dasar Hukum Pemungutan PPh 22 Marketplace

Faktanya adalah kebijakan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 memang eksis dan berkekuatan hukum. Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan marketplace sebagai pihak wajib pungut atas penghasilan yang diterima penjual. Data menunjukkan desain kebijakan meliputi pemungutan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, dengan pengecualian bagi penjual berperedaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta per tahun yang menyerahkan surat pernyataan kepada platform. PPh 22 yang dipungut berstatus sebagai pembayaran di muka dan dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Premis dasar klaim — bahwa terdapat kebijakan PPh 22 bagi penjual marketplace — dengan demikian terverifikasi akurat.

[VERIFIKASI] Jadwal Implementasi dan Penundaan

Komponen kedua adalah klaim bahwa implementasi ditunda hingga November 2026. Berdasarkan penelusuran dokumen yang tersedia, otoritas pajak memang pernah memberikan masa persiapan kepada platform untuk membangun sistem pemungutan, sehingga jadwal efektif mengalami penyesuaian dari rencana semula. Riwayat penyesuaian jadwal tersebut konsisten dengan pola implementasi kebijakan pemungutan berbasis platform di sektor lain. Namun demikian, hingga laporan ini disusun, tim verifikasi tidak menemukan dokumen resmi — baik pada laman pajak.go.id maupun kanal resmi Kementerian Keuangan — yang secara eksplisit mencantumkan November 2026 sebagai batas akhir penundaan. Menyajikan tanggal spesifik sebagai kepastian tanpa rujukan primer adalah tidak akurat dan berpotensi menyesatkan, karena pembaca dapat mengambil keputusan bisnis berdasarkan tenggat yang belum terkonfirmasi.

[VERIFIKASI] Mekanisme Refund oleh Shopee dan Tokopedia

Komponen ketiga adalah klaim bahwa dana pajak penjual akan dikembalikan secara otomatis oleh Shopee dan Tokopedia. Dari sisi regulasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan melalui mekanisme restitusi atau pengkreditan — bukan pengembalian otomatis tanpa proses. Apabila platform menyatakan akan mengembalikan dana yang terlanjur dipungut, pernyataan tersebut semestinya merujuk pada pengumuman resmi di pusat bantuan atau kanal korporat masing-masing perusahaan. Hingga proses verifikasi dilakukan, bukti berupa pengumuman resmi yang merinci mekanisme, jadwal, serta syarat refund otomatis belum tersedia bagi tim pemeriksa. Klaim yang bertentangan dengan mekanisme formal tanpa disertai bukti operasional memerlukan konfirmasi tambahan dari sumber resmi platform sebelum dapat dinyatakan benar.

[FAKTA] Ringkasan Temuan

Fakta 1: Kebijakan PPh 22 bagi penjual marketplace adalah nyata, diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Fakta 2: Penyesuaian jadwal implementasi pernah diumumkan otoritas pajak, tetapi tanggal November 2026 belum didukung dokumen resmi yang dapat diverifikasi secara independen. Fakta 3: Pengembalian kelebihan pajak diatur Undang-Undang KUP; klaim refund otomatis oleh platform belum disertai bukti pengumuman resmi.

[KESIMPULAN] Rating: SEBAGIAN BENAR

Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa pemerintah menunda implementasi PPh 22 marketplace hingga November 2026 dan bahwa Shopee serta Tokopedia akan mengembalikan dana penjual secara otomatis dinyatakan SEBAGIAN BENAR. Kerangka kebijakan yang mendasarinya akurat; detail tanggal penundaan dan mekanisme pengembalian dana belum didukung bukti primer. Pembaca disarankan merujuk langsung pada sumber resmi — laman pajak.go.id, siaran pers Kementerian Keuangan, serta pengumuman resmi Shopee dan Tokopedia — sebelum mengambil keputusan berdasarkan narasi yang beredar. Lurusin akan memperbarui laporan ini apabila dokumen resmi yang relevan diterbitkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User