Verifikasi: OJK Awasi Bursa Mineral dan Bentuk Satgas Regulasi

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi Lurusin, klaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis — termasuk penempatan anggota dewan komis...

Verifikasi: OJK Awasi Bursa Mineral dan Bentuk Satgas Regulasi

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi Lurusin, klaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis — termasuk penempatan anggota dewan komisioner sebagai kepala eksekutif bidang tersebut serta pembentukan satuan tugas (satgas) penyusun regulasi — memiliki landasan hukum yang dapat dikonfirmasi melalui dokumen resmi. Rating verifikasi: BENAR, dengan catatan bahwa regulasi teknis masih dalam proses penyusunan dan bursa mineral belum beroperasi.

Klaim yang Diverifikasi

Klaim menyatakan bahwa OJK akan menempatkan seorang anggota dewan komisioner dalam posisi kepala eksekutif dengan tugas spesifik mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis. Klaim juga mencakup pembentukan satgas yang bertanggung jawab menyiapkan kerangka regulasi bagi pengawasan dimaksud.

Klaim: OJK menyiapkan kepala eksekutif khusus dan satgas untuk mengawasi bursa mineral. Fakta: Kewenangan pengawasan perdagangan berjangka komoditi — termasuk komoditas mineral — telah beralih dari Bappebti ke OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Verifikasi: Dasar Hukum

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi, UU P2SK yang diundangkan pada 12 Januari 2023 memperluas ruang lingkup pengawasan OJK hingga mencakup perdagangan berjangka komoditi, pasar fisik aset kripto, dan kegiatan bullion. Ketentuan peralihan dalam undang-undang tersebut mengamanatkan pemindahan kewenangan pengawasan yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan kepada OJK.

Data menunjukkan proses peralihan tersebut tuntas pada Januari 2025, ketika OJK resmi menerima serah terima pengawasan perdagangan berjangka komoditi dan aset keuangan digital dari Bappebti. Sejak tanggal tersebut, fungsi perizinan, pengawasan, dan penegakan aturan di sektor komoditas berjangka berada di bawah otoritas OJK. Dengan demikian, rencana pembentukan bursa mineral — yang masuk kategori penyelenggaraan perdagangan komoditas — secara otomatis berada dalam perimeter kewenangan OJK, bukan lagi Kementerian Perdagangan.

Dalam struktur organisasi OJK, bidang pengawasan baru ini ditempatkan di bawah anggota dewan komisioner yang memegang portofolio kepala eksekutif. Penunjukan pejabat pada level tersebut diputuskan melalui rapat dewan komisioner dan diumumkan melalui siaran pers resmi. Klaim bahwa akan ada kepala eksekutif khusus untuk bursa mineral dan komoditas strategis sejalan dengan pola penataan organisasi yang telah dijalankan OJK ketika menerima mandat pengawasan aset kripto.

Fakta: Konteks Bursa Mineral

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan rencana pembentukan bursa untuk komoditas mineral strategis, termasuk timah dan nikel, sebagai bagian dari tata kelola hilirisasi sumber daya alam. Wacana ini tercatat dalam berbagai pernyataan resmi kementerian terkait dalam beberapa tahun terakhir. Sebelum UU P2SK berlaku efektif, pengawasan bursa komoditas berada di tangan Bappebti; setelah peralihan, kewenangan itu melekat pada OJK.

Mengenai satgas, pembentukan tim kerja khusus untuk menyusun peraturan OJK (POJK) merupakan praktik standar dalam tata kelola regulator sektor keuangan. Satgas semacam ini umumnya melibatkan unsur internal OJK, kementerian teknis, pelaku industri, dan akademisi. Hingga verifikasi ini disusun, belum terdapat POJK spesifik yang mengatur bursa mineral; kerangka hukum yang tersedia masih bersifat umum, berasal dari rezim perdagangan berjangka komoditi hasil peralihan.

Perlu dicatat, klaim yang menyatakan bursa mineral sudah beroperasi di bawah pengawasan OJK akan tergolong tidak akurat. Faktanya adalah bursa tersebut masih berada dalam tahap persiapan, dan regulasi pelaksananya belum diterbitkan.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023, dokumen peralihan kewenangan Bappebti–OJK per Januari 2025, serta struktur organisasi OJK yang berlaku, klaim bahwa OJK akan mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis melalui seorang kepala eksekutif dan satgas penyusun regulasi dinilai BENAR. Kewenangan tersebut memiliki dasar hukum eksplisit dan konsisten dengan arah kebijakan resmi. Namun demikian, publik perlu memahami bahwa pengawasan efektif baru dapat berjalan setelah peraturan teknis diterbitkan dan bursa resmi beroperasi — dua hal yang hingga kini belum terpenuhi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User