Tim penyelidik Lurusin melakukan audit forensik terhadap distribusi materi informasi di berbagai platform digital mengenai komoditas bahan bakar minyak (BBM) penugasan. Materi tersebut menyebarkan klaim bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menetapkan kebijakan penyesuaian harga jual eceran BBM jenis Pertalite (RON 90) menjadi Rp 13.500 per liter dengan waktu pemberlakuan tertanggal 26 September. Berdasarkan verifikasi menyeluruh terhadap basis data kementerian terkait dan instrumen hukum yang berlaku, informasi tersebut merupakan anomali data yang tidak memiliki landasan faktual.
Hasil Audit Investigasi: SALAH
Klaim: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menaikkan harga BBM jenis Pertalite menjadi Rp 13.500 per liter terhitung mulai 26 September.
Sumber Klaim: Unggahan akun anonim di platform media sosial berbasis teks dan gambar tangkapan layar tiruan.
Faktanya adalah: Kementerian ESDM bersama PT Pertamina (Persero) tidak pernah menerbitkan regulasi atau mengumumkan penyesuaian harga Pertalite ke nominal Rp 13.500. Harga resmi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tersebut tetap berada di angka Rp 10.000 per liter secara nasional.
Pemeriksaan Instrumen Hukum dan Regulasi Kementerian ESDM
Berdasarkan verifikasi terhadap Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM, tidak ditemukan penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) maupun Peraturan Menteri (Permen) baru yang mengatur kenaikan harga BBM bersubsidi maupun JBKP menjadi Rp 13.500 per liter. Penetapan harga BBM Jenis Pertalite diatur secara ketat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Data menunjukkan bahwa setiap perubahan harga komoditas yang mendapat intervensi kompensasi negara mewajibkan proses koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebelum disahkan melalui keputusan resmi presiden. Dokumen negara membuktikan bahwa hingga periode operasional saat ini, harga jual eceran Pertalite di tingkat penyalur resmi tetap dipatok sebesar Rp 10.000 per liter. Klaim bahwa Menteri ESDM menetapkan nominal baru sebesar Rp 13.500 bertentangan dengan seluruh arsip hukum pemerintah.
Analisis Forensik Pernyataan Pejabat Publik dan Jejak Digital
Verifikasi forensik terhadap transkrip konferensi pers dan agenda kerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menunjukkan ketiadaan pernyataan yang merujuk pada penetapan angka Rp 13.500 untuk Pertalite. Penyelidikan terhadap basis data siaran pers Kementerian ESDM memperlihatkan bahwa fokus pembahasan kementerian dalam beberapa waktu terakhir terpusat pada penyempurnaan skema penyaluran subsidi tepat sasaran melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, bukan pada kenaikan nilai jual eceran.
Bukti digital memperlihatkan bahwa narasi yang beredar di media sosial mengaburkan wacana pengetatan kriteria konsumen pengguna BBM subsidi dengan isu kenaikan harga komoditas. Konten manipulatif tersebut menggunakan teknik pencatutan identitas pejabat publik untuk memberikan bobot otoritas palsu pada informasi yang disebarkan. Tidak ada rekaman audio, transkrip wicara, maupun dokumentasi visual resmi yang memvalidasi bahwa Bahlil Lahadalia mengumumkan lonjakan tarif tersebut.
Audit Status Harga Resmi pada Sistem Distribusi Pertamina
Lurusin melakukan pengecekan silang terhadap sistem pembaruan harga berkala yang dirilis secara terbuka oleh PT Pertamina (Persero) melalui portal resminya. Pada daftar harga bahan bakar per 1 September dan pembaruan berkala selanjutnya, harga Pertalite tercatat konsisten pada angka Rp 10.000 per liter untuk seluruh wilayah Indonesia. Penyesuaian harga berkala yang dilakukan badan usaha hilir migas hanya berlaku bagi Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) non-subsidi, seperti Pertamax, Pertamax Green, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, yang pergerakannya mengikuti fluktuasi indeks Mean of Platts Singapore (MOPS) dan nilai tukar rupiah.
Sumber resmi dari korporasi penyalur menegaskan bahwa tidak ada arahan operasional maupun instruksi administratif dari regulator untuk mengubah display harga Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi Rp 13.500. Dengan demikian, materi grafis atau teks yang menetapkan tanggal 26 September sebagai waktu kenaikan tarif terbukti tidak akurat dan menyesatkan publik.
Kesimpulan Forensik Lurusin
Berdasarkan rangkaian verifikasi dokumen legalitas, penelusuran rekam jejak pernyataan otoritas terkait, serta pengecekan data transaksi pada sistem penyalur resmi BBM, disimpulkan bahwa:
1. Klaim bahwa Bahlil Lahadalia menaikkan harga BBM Pertalite menjadi Rp 13.500 per liter pada 26 September merupakan informasi yang sepenuhnya tidak berdasar.
2. Regulasi pemerintah masih memberlakukan harga resmi Pertalite sebesar Rp 10.000 per liter sebagai JBKP.
3. Tidak ada dokumen regulasi atau instruksi teknis yang memvalidasi narasi kenaikan harga tersebut.
Lurusin menetapkan status materi yang beredar sebagai HOAX dalam kategori konten tiruan dan manipulasi konteks kebijakan publik.
Comments (0)