Verifikasi: Merekam dan Mengunggah Seseorang Tanpa Izin Melanggar UU ITE?
Beredar klaim di berbagai platform media sosial bahwa tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan, kemudian mengunggah hasilnya sebagai konten untuk memperoleh keuntungan, dapat dijerat Undang-Undang...
Beredar klaim di berbagai platform media sosial bahwa tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan, kemudian mengunggah hasilnya sebagai konten untuk memperoleh keuntungan, dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Klaim ini menyebar luas dan kerap dikutip tanpa penjelasan pasal maupun konteks hukum yang memadai. Berdasarkan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, Lurusin melakukan verifikasi forensik terhadap klaim tersebut.
Klaim yang Beredar
Klaim: Merekam orang tanpa izin lalu mempostingnya tanpa izin otomatis melanggar UU ITE. Fakta: UU ITE dapat menjerat perbuatan tersebut hanya dalam kondisi tertentu; perekaman di ruang publik tidak serta-merta ilegal, dan terdapat sejumlah undang-undang lain yang lebih spesifik mengatur pemanfaatan rekaman seseorang tanpa persetujuan.
Verifikasi: Ketentuan UU ITE yang Relevan
Berdasarkan verifikasi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan kedua melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, terdapat tiga ketentuan yang relevan. Pertama, Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Penjelasan pasal pasca-revisi 2024 mencakup gambar maupun rekaman. Pelanggaran diancam Pasal 45 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kedua, Pasal 27 ayat (3) melarang distribusi konten elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan ancaman berdasarkan Pasal 45 ayat (3) berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Ketiga, Pasal 26 hasil revisi UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur hak penghapusan: penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Data menunjukkan bahwa UU ITE menjerat perbuatan distribusi konten, bukan perbuatan merekam itu sendiri.
Fakta: Undang-Undang Lain yang Lebih Spesifik
Faktanya adalah pemanfaatan rekaman seseorang tanpa persetujuan, terutama untuk keuntungan komersial, diatur lebih spesifik oleh regulasi lain. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 12 ayat (1), mewajibkan persetujuan dari orang yang dipotret untuk penggunaan potret bagi kepentingan komersial. Pasal 115 mengancam penggunaan potret tanpa persetujuan untuk kepentingan reklame atau periklanan dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengategorikan wajah dan rekaman seseorang sebagai data pribadi. Pasal 20 mensyaratkan adanya dasar pemrosesan yang sah, termasuk persetujuan. Pasal 67 ayat (2) mengancam setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi bukan miliknya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sanksi administratif berdasarkan Pasal 57 dapat mencapai 2 persen dari pendapatan tahunan.
Untuk konten bermuatan seksual, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 14, memidana perbuatan merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Kerangka ini diperkuat UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang berlaku 2 Januari 2026, antara lain Pasal 433 mengenai pencemaran melalui sarana teknologi informasi.
Nuansa: Perekaman Tidak Otomatis Melanggar Hukum
Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa setiap perekaman tanpa izin otomatis kena UU ITE adalah tidak akurat. Merekam di ruang publik untuk dokumentasi pribadi, kepentingan jurnalistik, atau bukti suatu peristiwa tidak dengan sendirinya melanggar hukum. Unsur pidana baru terpenuhi apabila terdapat distribusi tanpa hak atas konten bermuatan kesusilaan, penyerangan kehormatan, pengungkapan data pribadi secara melawan hukum, atau pemanfaatan potret untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan. Konteks, isi konten, tujuan, dan cara distribusi menentukan konsekuensi hukumnya.
Kesimpulan
Rating: SEBAGIAN BENAR. Klaim bahwa merekam orang tanpa izin dan mengunggahnya untuk meraup keuntungan dapat dijerat UU ITE memiliki dasar hukum, namun hanya berlaku dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE. Ketentuan yang lebih spesifik justru terdapat pada UU Hak Cipta (Pasal 12 dan Pasal 115), UU Perlindungan Data Pribadi (Pasal 67), dan UU TPKS (Pasal 14). Menyebarkan klaim bahwa semua perekaman tanpa izin otomatis melanggar UU ITE bertentangan dengan bunyi peraturan dan berpotensi menyesatkan publik.
Comments (0)