Verifikasi: KPK Kembali Periksa Iskandar Sitorus Soal Dugaan Suap Bea Cukai

Lurusin — Laporan Verifikasi. Beredar klaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang pihak bernama Iskandar Sitorus. Klaim tersebut menyebutkan bahwa pendalaman keterangan ...

Verifikasi: KPK Kembali Periksa Iskandar Sitorus Soal Dugaan Suap Bea Cukai

Lurusin — Laporan Verifikasi. Beredar klaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang pihak bernama Iskandar Sitorus. Klaim tersebut menyebutkan bahwa pendalaman keterangan diarahkan pada dugaan adanya pemberian dari PT Blueray Cargo kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berkaitan dengan kegiatan importasi barang. Laporan ini memeriksa klaim dimaksud berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, prosedur kelembagaan KPK, serta data yang dapat diakses publik.

Klaim yang Diperiksa

Klaim yang beredar memuat dua unsur utama. Pertama, klaim bahwa KPK telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap Iskandar Sitorus. Kedua, klaim bahwa materi pendalaman dalam pemeriksaan tersebut menyentuh dugaan aliran pemberian dari PT Blueray Cargo kepada pihak-pihak di DJBC dalam konteks aktivitas impor. Kedua unsur klaim diperiksa secara terpisah agar kesimpulan tidak melampaui bukti yang tersedia.

Klaim: KPK kembali memeriksa Iskandar Sitorus; materi pemeriksaan mencakup dugaan aliran pemberian PT Blueray Cargo kepada sejumlah pihak di DJBC sehubungan dengan aktivitas impor barang.
Fakta: Pemeriksaan berulang terhadap satu pihak merupakan prosedur standar penyidikan KPK; substansi materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya dapat dikonfirmasi melalui pernyataan resmi lembaga.

Verifikasi terhadap Prosedur Pemeriksaan

Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka kewenangan kelembagaan, KPK memiliki dasar hukum untuk memanggil dan memeriksa setiap pihak yang diduga mengetahui rangkaian suatu tindak pidana korupsi. Kewenangan tersebut bersumber dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berjalan berdampingan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Data menunjukkan bahwa pemeriksaan seseorang lebih dari satu kali bukan merupakan anomali. Dalam praktik penyidikan, keterangan awal kerap diperdalam pada pemeriksaan lanjutan, terutama ketika penyidik memperoleh bukti tambahan berupa dokumen, catatan keuangan, atau keterangan pihak lain yang perlu dikonfrontasi. Dengan demikian, unsur klaim mengenai pemeriksaan kembali terhadap satu pihak konsisten dengan pola kerja resmi lembaga antikorupsi dan tidak bertentangan dengan prosedur yang berlaku.

Konteks Hukum Materi Perkara

Materi yang disebut dalam klaim — dugaan pemberian dari perusahaan yang disebutkan namanya kepada pihak di DJBC terkait importasi — berada dalam rezim hukum tindak pidana korupsi. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur ancaman pidana bagi pemberi maupun penerima suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Selain itu, Pasal 12B undang-undang yang sama mengatur ketentuan gratifikasi, yakni pemberian dalam arti luas yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

DJBC merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan fungsi kepabeanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ruang lingkup kewenangannya mencakup pengawasan lalu lintas barang impor, penetapan dan penagihan bea masuk, serta pelayanan fasilitas kepabeanan. Berdasarkan sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan, titik rawan korupsi pada sektor ini antara lain berkaitan dengan penentuan nilai pabean, klasifikasi barang, tarif, dan kelancaran pengeluaran barang dari kawasan pabean. Konteks tersebut sejalan dengan unsur klaim mengenai kegiatan importasi barang.

Batas Verifikasi

Perlu dicatat bahwa detail spesifik — jadwal pemeriksaan, status hukum pihak yang diperiksa, nilai dugaan pemberian, serta identitas pihak DJBC yang dimaksud dalam klaim — tidak dapat diverifikasi secara independen tanpa dokumen resmi seperti berita acara pemeriksaan atau keterangan tertulis dari pelaksana tugas juru bicara KPK. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang namanya muncul dalam klaim wajib dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Laporan ini tidak menyimpulkan kesalahan pihak mana pun.

Kesimpulan

Rating: SEBAGIAN BENAR. Klaim bahwa KPK memeriksa kembali Iskandar Sitorus untuk mendalami dugaan pemberian dari PT Blueray Cargo kepada pihak-pihak di DJBC terkait importasi barang konsisten dengan kewenangan dan prosedur resmi KPK, serta sejalan dengan konteks hukum sektor kepabeanan. Namun, substansi materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya dapat dikonfirmasi melalui sumber resmi lembaga. Publik disarankan merujuk pada pernyataan resmi KPK dan tidak menyebarluaskan tafsir yang melampaui fakta yang telah diverifikasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User