Verifikasi Gugatan UU IKN oleh Suku Balik dan AMAN di MK
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi Lurusin, beredar klaim bahwa masyarakat adat Suku Balik bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengajukan permohonan pengujian Und...
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi Lurusin, beredar klaim bahwa masyarakat adat Suku Balik bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi. Klaim tersebut juga menyebut bahwa para pemohon menuntut agar perlindungan hak direalisasikan melalui mekanisme persetujuan bersama yang diberikan secara bebas dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Laporan ini memeriksa kedua elemen klaim berdasarkan dokumen resmi yang dapat diakses publik.
Klaim yang Diverifikasi
Klaim: Suku Balik dan AMAN menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan perlindungan hak melalui prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan.
Verifikasi dilakukan dengan menelusuri tiga kategori sumber resmi. Pertama, dokumen perundang-undangan pada laman peraturan.go.id dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet. Kedua, registrasi perkara pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id. Ketiga, instrumen hukum internasional yang menjadi rujukan prinsip persetujuan tanpa paksaan, yaitu Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) tahun 2007.
Bukti Pertama: Status Perkara di Mahkamah Konstitusi
Data menunjukkan bahwa permohonan pengujian UU IKN oleh AMAN bersama perwakilan masyarakat adat Suku Balik tercatat dalam sistem registrasi perkara Mahkamah Konstitusi dengan nomor 53/PUU-XXI/2023. Para pemohon meliputi pengurus AMAN tingkat nasional, AMAN Kalimantan Timur, serta sejumlah tetua dan anggota masyarakat adat Suku Balik dari wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara — kawasan yang berdasarkan UU IKN ditetapkan sebagai bagian inti Ibu Kota Nusantara.
Dalam dokumen permohonan yang dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi, para pemohon menguji sejumlah pasal UU IKN terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) yang menjamin pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, serta Pasal 28I ayat (3) mengenai penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Faktanya adalah, dalil para pemohon berpijak pada argumen bahwa proses pembentukan UU IKN tidak melibatkan secara memadai masyarakat adat yang wilayah adatnya terdampak langsung oleh pembangunan ibu kota baru.
Bukti Kedua: Prinsip Persetujuan Bebas tanpa Paksaan
Klaim bahwa para pemohon menuntut perlindungan melalui persetujuan kolektif yang bebas dan tanpa paksaan konsisten dengan isi dokumen permohonan. Prinsip ini dikenal dalam kerangka internasional sebagai Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan yang diberikan secara bebas, diperoleh sebelum keputusan diambil, dan didasarkan pada informasi yang utuh. Prinsip tersebut tertuang dalam UNDRIP yang disahkan Majelis Umum PBB pada 13 September 2007 dengan dukungan suara Indonesia.
Berdasarkan verifikasi, argumen pemohon menyatakan bahwa penetapan wilayah adat Suku Balik sebagai bagian dari kawasan ibu kota seharusnya didahului persetujuan kolektif dari komunitas pemangku hak, bukan sekadar sosialisasi atau konsultasi formal. Argumen ini tidak bertentangan dengan instrumen internasional yang diadopsi Indonesia. Namun perlu dicatat, penerapan FPIC belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan nasional, mengingat Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat hingga kini belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Konteks: Riwayat Pengujian UU IKN
Data menunjukkan perkara 53/PUU-XXI/2023 bukan pengujian pertama terhadap UU IKN. Sepanjang 2022, Mahkamah Konstitusi menerima sejumlah permohonan serupa, antara lain perkara 25/PUU-XX/2022 beserta beberapa permohonan lain, yang kesemuanya ditolak melalui putusan yang dibacakan pada tahun yang sama. Mahkamah antara lain berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau bahwa dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. Riwayat ini penting dicatat agar publik memahami posisi gugatan Suku Balik dan AMAN dalam rangkaian panjang kontestasi konstitusional atas UU IKN sejak undang-undang tersebut disahkan pada 15 Februari 2022.
Kesimpulan
Klaim: Suku Balik dan AMAN menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Fakta: Permohonan terdaftar sebagai perkara 53/PUU-XXI/2023, dan dalil mengenai persetujuan bebas tanpa paksaan terdokumentasi dalam permohonan resmi.
Berdasarkan seluruh bukti yang diperiksa, klaim bahwa Suku Balik dan AMAN menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi serta menuntut perlindungan hak melalui prinsip persetujuan kolektif yang bebas dan tanpa paksaan dinyatakan BENAR. Klaim didukung dokumen registrasi perkara pada sumber resmi Mahkamah Konstitusi dan konsisten dengan instrumen hukum internasional yang diadopsi Indonesia. Tidak ditemukan unsur yang menyesatkan maupun tidak akurat dalam klaim tersebut.
Comments (0)