Verifikasi: ADCP Kembali Digugat PKPU oleh PT Burda Contraco

Beredar informasi bahwa PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), pengembang kawasan hunian LRT City, kembali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan terbaru disebut ...

Verifikasi: ADCP Kembali Digugat PKPU oleh PT Burda Contraco

Beredar informasi bahwa PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), pengembang kawasan hunian LRT City, kembali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan terbaru disebut dilayangkan oleh PT Burda Contraco, menyusul gugatan sebelumnya dari PT Tyang Tehnik Seisoku dalam perkara serupa. Lurusin melakukan pemeriksaan faktual terhadap klaim tersebut dengan merujuk pada kerangka regulasi dan sumber resmi yang dapat diakses publik.

Klaim yang Beredar

Klaim: PT Adhi Commuter Properti Tbk digugat PKPU oleh PT Burda Contraco. Sebelumnya, gugatan dilayangkan PT Tyang Tehnik Seisoku untuk perkara sama.

Klaim ini memuat dua pernyataan yang dapat diuji secara forensik. Pertama, adanya permohonan PKPU baru dari entitas bernama PT Burda Contraco. Kedua, adanya preseden gugatan serupa dari PT Tyang Tehnik Seisoku. Keduanya merujuk pada mekanisme hukum kepailitan yang tercatat dalam register peradilan niaga dan, untuk emiten, seharusnya tercermin dalam keterbukaan informasi di pasar modal.

Verifikasi Entitas dan Kerangka Hukum

Berdasarkan verifikasi, PT Adhi Commuter Properti Tbk merupakan emiten tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham ADCP. Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang berfokus pada pengembangan kawasan berorientasi transit di sepanjang koridor LRT Jabodebek, mencakup proyek LRT City di Bekasi, Jatibening, dan Cibubur.

PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 222 ayat (2) menegaskan bahwa debitor yang mempunyai dua kreditor atau lebih dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit atau memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang berdasarkan permohonan ke Pengadilan Niaga. Untuk perseroan berdomisili di Jakarta, forum yang kompeten adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Data menunjukkan bahwa permohonan PKPU terhadap ADCP bukan peristiwa baru. PT Tyang Tehnik Seisoku, kontraktor mekanikal-elektrikal, tercatat pernah mendaftarkan permohonan PKPU terhadap ADCP. Gugatan tersebut berkaitan dengan tagihan pekerjaan proyek yang belum dibayar lunas, sebuah pola yang konsisten dengan sengketa pembayaran antara pengembang dan kontraktor pelaksana di sektor properti berbasis proyek infrastruktur.

Analisis Bukti dan Konteks

Faktanya adalah bahwa gugatan PKPU tidak identik dengan kepailitan. PKPU merupakan mekanisme restrukturisasi utang di bawah pengawasan hakim pengawas, yang memberi kesempatan kepada debitor untuk mengajukan rencana perdamaian atau akord kepada para kreditor. Oleh karena itu, pembacaan klaim seolah-olah ADCP telah dinyatakan bangkrut termasuk kategori menyesatkan dan bertentangan dengan definisi hukum yang berlaku.

Terkait gugatan PT Burda Contraco, verifikasi lanjutan dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang merupakan sumber resmi status register perkara. Hingga laporan ini disusun, informasi yang beredar konsisten dengan pola sengketa yang pernah menimpa ADCP, namun detail nomor perkara, nilai tagihan yang disengketakan, serta jadwal sidang memerlukan konfirmasi langsung dari register pengadilan.

Sebagai emiten, ADCP tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Peristiwa material seperti permohonan PKPU wajib diungkapkan kepada publik melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Dokumen resmi tersebut menjadi rujukan pembanding yang sah untuk menguji kebenaran klaim yang beredar.

Kesimpulan dan Rating

Klaim: ADCP kembali digugat PKPU, kali ini oleh PT Burda Contraco, setelah sebelumnya digugat PT Tyang Tehnik Seisoku. Fakta: ADCP memang tercatat pernah menghadapi permohonan PKPU dari kreditor, dan setiap permohonan baru dapat diverifikasi melalui register Pengadilan Niaga Jakarta Pusat serta keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa ADCP menghadapi gugatan PKPU berulang sejalan dengan rekam jejak perkara yang terdokumentasi. Namun, detail spesifik mengenai permohonan PT Burda Contraco, termasuk nilai utang yang menjadi dasar gugatan dan status registrasi perkara, belum dapat dikonfirmasi secara independen tanpa akses langsung ke dokumen pengadilan. Klaim yang tidak menyertakan nomor perkara dan tanggal pendaftaran berpotensi tidak akurat dalam detail teknisnya.

Rating: SEBAGIAN BENAR. Kerangka faktual klaim dapat diverifikasi dan konsisten dengan catatan perkara sebelumnya, tetapi detail teknis gugatan terbaru memerlukan konfirmasi dari sumber resmi pengadilan dan keterbukaan informasi emiten. Pembaca disarankan merujuk SIPP PN Jakarta Pusat dan situs resmi Bursa Efek Indonesia sebelum menarik kesimpulan mengenai kondisi keuangan ADCP.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User