Usulan Serap Ayam dan Telur Saat Harga Anjlok Diajukan Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajukan usulan strategis kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk melakukan penyerapan komoditas ayam dan telur ketika harga di tingkat peternak mengalami pen...

Jul 13, 2026 - 07:24
0 0
Usulan Serap Ayam dan Telur Saat Harga Anjlok Diajukan Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajukan usulan strategis kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk melakukan penyerapan komoditas ayam dan telur ketika harga di tingkat peternak mengalami penurunan signifikan. Langkah ini dirancang sebagai instrumen stabilisasi pasar yang berfokus pada perlindungan peternak mandiri, keberlanjutan produksi, dan jaminan ketersediaan pasokan pangan hewani di tengah fluktuasi harga yang kerap merugikan produsen skala kecil.

Fluktuasi Harga dan Kerentanan Peternak

Komoditas ayam ras pedaging dan telur ayam merupakan sumber protein hewani utama masyarakat Indonesia, namun pasar kedua produk ini sangat rentan terhadap siklus kelebihan pasokan (oversupply) yang memicu anjloknya harga. Ketika harga jatuh di bawah biaya produksi, peternak kecil dan menengah menjadi pihak yang paling terdampak karena terbatasnya akses terhadap fasilitas penyimpanan berpendingin, lemahnya posisi tawar, serta minimnya modal kerja untuk bertahan menghadapi kerugian berkepanjangan. Kondisi ini mendorong banyak pelaku usaha untuk mengurangi populasi ternak, yang dalam jangka menengah justru berpotensi menciptakan kelangkaan dan lonjakan harga di periode berikutnya.

Mekanisme Penyerapan oleh Bapanas

Berdasarkan usulan tersebut, Bapanas akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer) yang melakukan pembelian ayam hidup dan telur langsung dari peternak saat harga pasar menyentuh batas bawah acuan pemerintah. Komoditas yang diserap selanjutnya dapat dialihkan ke dalam cadangan pangan pemerintah, diolah menjadi produk olahan beku atau kering untuk kebutuhan bantuan sosial, didistribusikan ke lembaga pemasyarakatan, dapur umum, sekolah berasrama, atau dilepas kembali secara bertahap ke pasar ketika tekanan harga telah mereda. Dengan mekanisme ini, kelebihan stok sementara tidak membanjiri pasar konsumen sehingga harga di tingkat petani tidak terus terperosok.

Perlindungan terhadap Keberlanjutan Produksi

Usulan Kemendag menitikberatkan pada aspek kontinuitas produksi. Tanpa intervensi penyerapan, anjloknya harga kerap memicu pemotongan dini ayam petelur produktif dan pengurangan drastis day old chick (DOC) yang diternakkan, yang berujung pada gangguan rantai pasok nasional. Dengan jaminan serapan, peternak memperoleh kepastian pendapatan minimal sehingga tetap dapat mempertahankan siklus budidaya dan menghindari tindakan ekstrem pengurangan populasi. Stabilitas produksi ini penting untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan perbaikan gizi masyarakat.

Stabilisasi Pasokan dan Harga Konsumen

Di sisi hilir, penyerapan saat suplai melimpah berfungsi sebagai katup pengaman yang mencegah harga konsumen turun terlalu tajam yang dapat merusak margin pedagang dan mengganggu distribusi. Pengelolaan stok yang terkoordinasi memungkinkan pemerintah memiliki buffer stock yang dapat digelontorkan pada saat permintaan tinggi, misalnya menjelang hari besar keagamaan atau musim paceklik produksi, sehingga lonjakan harga di tingkat ritel bisa diredam tanpa harus membebani peternak dengan kewajiban menjual murah. Dengan demikian, intervensi ini menciptakan keseimbangan harga yang adil bagi produsen dan konsumen.

Tantangan Operasional dan Koordinasi Lintas Lembaga

Meskipun usulan ini dinilai tepat secara konsep, pelaksanaannya memerlukan kesiapan teknis dan koordinasi yang kuat antara Bapanas, Kementerian Pertanian, Kemendag, dan pemerintah daerah. Ketersediaan gudang pendingin dengan kapasitas memadai, transportasi rantai dingin, serta anggaran pembelian yang fleksibel menjadi prasyarat utama. Selain itu, penetapan harga acuan yang realistis dan mekanisme verifikasi penerimaan peternak perlu dirancang untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau penyerapan yang justru menciptakan distorsi pasar. Para pengamat mengingatkan bahwa penyerapan harus bersifat selektif, tepat waktu, dan hanya dilakukan saat kondisi darurat anjlok harga, bukan sebagai instrumen permanen yang justru mengurangi efisiensi pasar.

Dukungan dan Harapan dari Pelaku Usaha

Kalangan peternak dan asosiasi unggas menyambut positif wacana ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi sektor peternakan dari gejolak pasar. Mereka berharap realisasi penyerapan dapat dilakukan secara cepat dan transparan sehingga tidak menjadi sekadar kebijakan di atas kertas. Beberapa pelaku usaha juga mengusulkan agar penyerapan dapat melibatkan koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai perpanjangan tangan logistik, yang sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya melindungi peternak, tetapi juga menciptakan multiplier effect bagi perekonomian perdesaan.

Secara keseluruhan, usulan Kemendag kepada Bapanas mencerminkan upaya terstruktur untuk mengelola volatilitas harga komoditas pangan strategis dengan pendekatan yang lebih antisipatif dan berpihak pada produsen. Keberhasilan implementasi akan sangat bergantung pada sinergi lintas kementerian, kesiapan infrastruktur, dan ketepatan parameter intervensi sehingga tujuan perlindungan peternak, stabilitas produksi, dan ketahanan pasokan dapat tercapai secara berimbang.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User