UMY Panggil Dosen Terkait Dugaan Pelecehan via Chat WhatsApp
Sebuah percakapan di aplikasi perpesanan WhatsApp yang diduga kuat memuat tindakan pelecehan oleh seorang tenaga pengajar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyebar luas di jagat maya. Wargane...
Sebuah percakapan di aplikasi perpesanan WhatsApp yang diduga kuat memuat tindakan pelecehan oleh seorang tenaga pengajar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyebar luas di jagat maya. Warganet gempar, dan desakan agar kampus segera bertindak pun mengalir deras. UMY tidak tinggal diam. Pihak kampus mengonfirmasi identitas dosen yang tercantum dalam tangkapan layar yang beredar dan berjanji akan memproses yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
Kronologi Viral Chat WhatsApp
Kehebohan bermula ketika sejumlah akun media sosial mengunggah tangkapan layar yang menampilkan percakapan antara seorang figur berinisial dosen dan seorang mahasiswi. Dalam unggahan yang menyebar cepat di platform seperti Twitter dan Instagram itu, tampak serangkaian pesan teks yang dinilai banyak pihak menjurus pada tindakan asusila dan penyalahgunaan relasi kuasa. Netizen ramai-ramai mengecam, menandai akun resmi kampus, dan menuntut agar kampus memberikan penjelasan serta perlindungan kepada korban. Hingga berita ini ditulis, percakapan tersebut masih menjadi bahan perbincangan dan terus memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis anti-kekerasan seksual dan sesama sivitas akademika. Tangkapan layar yang beredar juga memunculkan spekulasi liar soal sudah berapa lama tindakan itu berlangsung dan apakah ada korban lain yang belum bersuara.
Respons Resmi Kampus UMY
Menanggapi situasi yang kian memanas, pihak UMY akhirnya buka suara. Melalui saluran resmi, kampus membenarkan bahwa pria yang terlibat dalam percakapan viral tersebut benar merupakan staf pengajar di lingkungan UMY. Pernyataan itu sekaligus mementahkan sejumlah rumor bahwa akun WhatsApp tersebut palsu atau bukan milik dosen yang bersangkutan. Kampus tidak merinci nama lengkap maupun program studi yang bersangkutan demi menjaga integritas proses pemeriksaan, tetapi menegaskan bahwa secara administratif, status yang bersangkutan adalah dosen aktif. Pihak kampus juga menyampaikan penyesalannya atas kegaduhan yang muncul dan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap aduan dengan serius.
“Kami sudah mengantongi data yang cukup. Dosen tersebut akan segera dipanggil oleh pihak berwenang di kampus untuk dimintai klarifikasi,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara UMY. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa mekanisme penanganan pelanggaran etik tengah bergulir. Dalam kesempatan yang sama, UMY mengimbau masyarakat, khususnya warganet, untuk tidak menyebarkan lebih jauh konten percakapan tersebut karena selain melanggar privasi, juga dapat mempersulit proses pemulihan psikologis korban.
Langkah Tegas yang Menanti
Pemanggilan dosen terlapor hanyalah langkah awal dari serangkaian prosedur yang akan dijalankan kampus. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan terancam sejumlah sanksi, mulai dari sanksi ringan berupa teguran tertulis hingga sanksi berat seperti pemberhentian sebagai tenaga pendidik. UMY merujuk pada aturan internal kampus, kode etik dosen, serta peraturan perundang-undangan yang lebih luas, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Wakil Rektor Bidang Akademik, dalam keterangannya, menekankan bahwa UMY memiliki regulasi tegas soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Kampus telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang berwenang melakukan investigasi, pendampingan korban, dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas. “Setiap laporan akan kami proses secara profesional dan imparsial. Kami tidak akan melindungi siapa pun yang melanggar martabat kemanusiaan, apalagi jika dilakukan oleh pendidik yang seharusnya jadi teladan,” ujar beliau. Satgas PPKS kini tengah mengumpulkan bukti tambahan dan berkoordinasi dengan pihak yang mengunggah percakapan awal serta dengan korban langsung, bila korban bersedia angkat bicara.
Dampak dan Imbauan
Kasus ini menjadi pukulan kembali bagi dunia pendidikan tinggi yang masih bergulat dengan maraknya kekerasan berbasis gender di dalam kampus. Aktivis dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengapresiasi respons cepat UMY namun mengingatkan agar proses tidak berhenti di pemanggilan saja. Mereka mendesak agar sanksi dijatuhkan seadil-adilnya dan korban mendapat pendampingan psikologis serta hukum yang memadai. Di sisi lain, isu ini juga menyadarkan banyak pihak bahwa platform digital seringkali menjadi medan baru untuk tindakan-tindakan predatoris, sehingga literasi digital dan keberanian melapor menjadi semakin krusial.
UMY mengimbau seluruh mahasiswi dan mahasiswanya untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui saluran komunikasi digital. Kampus menyediakan kanal pengaduan resmi dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. “Kami ingin menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Tidak ada tempat bagi pelaku di UMY,” tegas pihak kampus dalam unggahan media sosial resmi mereka. Masyarakat kini menanti tindak lanjut konkret dari janji tersebut, berharap agar transparansi dan ketegasan menjadi roh dari setiap proses yang dijalankan.
Baca juga:
Comments (0)