Praktik perampasan ruang publik bagi pejalan kaki kembali mendapat tindakan tegas dari pihak berwenang di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam operasi penertiban skala besar yang digelar secara mendadak, tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung menindak sebanyak 120 kendaraan. Ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat tersebut terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat dengan mengokupasi trotoar serta mengabaikan rambu dilarang parkir di empat ruas jalan utama perkotaan.
Kronologi Operasi Penertiban dan Pemetaan Pelanggaran
Langkah represif ini diambil menyusul maraknya aduan masyarakat yang mengeluhkan minimnya ruang aman bagi pejalan kaki di pusat kota. Penyisiran dilakukan secara terstruktur pada jam-jam sibuk untuk menjaring para pelanggar yang memarkir kendaraannya secara sembarangan.
- Pukul 08.30 WIB: Petugas gabungan bergerak menyisir koridor bisnis dan pertokoan utama di mana fenomena parkir liar paling marak terjadi.
- Pukul 10.00 WIB: Penindakan langsung berupa penerbitan surat tilang oleh kepolisian serta penempelan stiker peringatan keras oleh petugas Dishub bagi kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya.
- Pukul 12.30 WIB: Evaluasi operasi mencatat total 120 kendaraan berhasil dijatuhi sanksi administratif dan hukum di tempat.
Analisis Distribusi Pelanggaran dan Perampasan Hak Pedestrian
Berdasarkan analisis tim Lurusin.com di lapangan, mayoritas pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua yang dengan sengaja menaiki separator trotoar demi mencari akses parkir praktis tanpa memikirkan hak Pejalan Kaki. Fenomena ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran kolektif pengemudi terhadap fungsi mendasar infrastruktur perkotaan.
"Trotoar dibangun khusus menggunakan APBD untuk menjamin keselamatan warga yang berjalan kaki, bukan untuk lahan parkir gratis kendaraan pribadi. Ketika trotoar diokupasi, pejalan kaki dipaksa taruhan nyawa berjalan di bahu jalan raya," tegas salah satu perwakilan tim penertiban lapangan.
Pemerhati tata kota dari Universitas Negeri Surabaya, Dr. Aris Handoko, M.T., menilai penindakan tegas ini sudah sepatutnya dilakukan secara konsisten. "Okupasi trotoar oleh kendaraan bermotor adalah bentuk kekerasan spasial terhadap pejalan kaki. Tanpa adanya sanksi finansial yang berat dan pengawasan berkelanjutan, budaya melanggar ini akan terus terulang dan merusak estetika serta fungsi tata ruang kota," ujarnya.
Berikut rincian data sebaran penindakan kendaraan berdasarkan lokasi dan jenis pelanggaran yang dihimpun selama operasi berlangsung:
| Ruas Jalan Utama | Bentuk Pelanggaran Utama | Jumlah Kendaraan Ditindak |
|---|---|---|
| Jalan Ahmad Yani | Parkir di Atas Trotoar & Langgar Rambu Stop | 45 Unit |
| Jalan Panglima Sudirman | Okupasi Trotoar Pertokoan oleh Roda Dua | 35 Unit |
| Jalan Diponegoro | Parkir Paralel di Bawah Rambu Dilarang Parkir | 25 Unit |
| Jalan Stasiun | Parkir Ganda Memakan Bahu Jalan & Trotoar | 15 Unit |
Implikasi Hukum dan Rekomendasi Tata Kelola Parkir
Secara regulasi, tindakan memarkir kendaraan di atas trotoar jelas melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengemudi yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda administratif maksimal Rp500.000,00.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran yang sama pasca-operasi, Lurusin.com merekomendasikan tiga langkah korektif bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung:
- Pemasangan Bolard Permanen: Memperbanyak pembatas fisik (bolard) yang presisi di setiap ujung trotoar agar sepeda motor tidak dapat memanjat ke atas trotoar.
- Penyediaan Kantong Parkir Terpusat: Optimalisasi lahan off-street parking di area komersial agar kendaraan tidak menumpuk di badan jalan.
- Digitalisasi Pengawasan (ETLE Mobile): Memanfaatkan sistem kamera pengawas lalu lintas berbasis AI untuk melakukan penindakan secara otomatis 24 jam.
Penindakan terhadap 120 kendaraan ini menjadi sinyal penting bahwa ruang publik harus dikembalikan sesuai fungsinya demi mewujudkan perkotaan yang aman, tertib, dan humanis.
Comments (0)