Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang menjadi salah satu benteng terakhir pertahanan habitat Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), kembali dirundung ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil membongkar praktik perusakan lingkungan terencana tersebut dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Aksi pembakaran liar di lahan gambut dalam ini diduga kuat dilakukan demi kepentingan pembukaan lahan secara ilegal (land clearing). Praktik lancung ini tidak hanya memicu kepulan asap pekat di wilayah Riau, tetapi juga mengikis koridor jelajah satwa langka yang statusnya kini berada di ambang kepunahan.
Modus Pembukaan Lahan demi Kepentingan Ilegal
Penyelidikan intensif Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengungkap bahwa aksi ketiga pelaku bukan peristiwa kebakaran alami, melainkan tindakan disengaja. Di tengah kondisi cuaca kering dan vegetasi semak gambut yang mudah tersulut, para pelaku memanfaatkan api sebagai cara murah dan cepat meratakan lahan hutan lindung.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perusakan hutan, terlebih di area konservasi suaka margasatwa. Tindakan pembakaran ini adalah kejahatan lingkungan luar biasa yang mengancam nyawa satwa dilindungi dan masyarakat luas," tegas pejabat penyidik kepolisian dalam keterangannya.
Dari tangan para tersangka dan lokasi olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Peralatan bakar: Botol berisi residu bahan bakar minyak dan korek api yang digunakan untuk memicu titik api.
- Alat tebas: Parang dan jeriken yang dipakai saat proses perintisan vegetasi sebelum pembakaran.
- Sampel arang gambut: Bukti material dari petak hutan yang hangus terbakar untuk uji forensik lingkungan.
Ancaman Nyata bagi Populasi Harimau Sumatra
Bentang alam Kerumutan dikenal sebagai lanskap ekosistem gambut raksasa dengan keanekaragaman hayati tinggi. Kerusakan akibat api di kawasan ini membawa dampak berlapis. Selain melepas emisi karbon dalam jumlah masif ke atmosfer, kebakaran memporak-porandakan rantai makanan satwa liar.
Hilangnya tutupan hutan secara drastis memaksa satwa predator seperti Harimau Sumatra keluar dari teritorial alaminya. Kondisi rentan ini memicu potensi konflik manusia dan satwa di permukiman serta area perkebunan warga sekitar koridor konservasi.
Jerat Pidana Berat Menanti Pelaku
Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan tegas untuk memberikan efek jera bagi para mafia perambah maupun pembakar hutan. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi terkait kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati.
Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah. Penyidik kini juga tengah mendalami apakah ada pemodal atau korporasi tertentu di balik aksi perambahan di bentang Suaka Margasatwa Kerumutan tersebut.
Comments (0)