Sep 10, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

Pemkot Yogyakarta Perbaiki Desain Regol Ayom Malioboro yang Keluhkan Difabel

Taman pedestrian Malioboro kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan penataan kawasan cagar budaya ini menyisakan celah serius terkait aksesibilitas warga

Pemkot Yogyakarta Perbaiki Desain Regol Ayom Malioboro yang Keluhkan Difabel

Taman pedestrian Malioboro kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan penataan kawasan cagar budaya ini menyisakan celah serius terkait aksesibilitas warga disabilitas. Penempatan instalasi elemen arsitektur berupa regol ayom di sejumlah sirip jalan Malioboro justru menciptakan hambatan fisik baru bagi pengguna kursi roda. Respons publik yang memuncak di media sosial akhirnya memaksa Pemerintah Kota Yogyakarta turun tangan untuk melakukan evaluasi total terhadap proyek pembenahan kawasan tersebut.

Penataan ruang terbuka publik di kawasan jantung Kota Gudeg sejatinya bertujuan untuk memberikan kenyamanan ekstra bagi pejalan kaki. Namun, eksekusi teknis di lapangan kerap alpa mempertimbangkan prinsip desain inklusif (*universal design*). Kehadiran regol ayom—sebuah pembatas atau gapura penanda kawasan yang dirancang bergaya arsitektur tradisional—ternyata menyisakan celah yang terlalu sempit. Keadaan ini membuat difabel, orang tua yang membawa kereta bayi, hingga lansia kesulitan melintas tanpa bantuan orang lain.

Kronologi Hambatan Aksesibilitas dan Gelombang Kritik Publik

Investigasi di lapangan dan rekam jejak digital menunjukkan bahwa persoalan keterbukaan akses fisik di kawasan ikonik ini bukanlah kasus tunggal. Berikut adalah rangkaian kejadian hingga Pemkot Yogyakarta menyatakan berkomitmen merevisi desain instalasi tersebut:

  1. Peluncuran dan Pemasangan Instalasi: Pemkot Yogyakarta merancang pemasangan di 14 titik regol ayom di sirip-sirip Jalan Malioboro sebagai bagian dari penataan zonasi pedestrian dan penguatan identitas arsitektur lokal.
  2. Viral di Media Sosial: Sebuah unggahan video dari komunitas penyandang disabilitas menampilkan seorang pengguna kursi roda yang tertahan dan terpaksa memutar jauh karena celah regol ayom tidak dapat dilalui secara mandiri. Unggahan ini menuai puluhan ribu respons kritis dari warganet.
  3. Inspeksi Lapangan Komunitas: Sejumlah aktivis hak-hak difabel bersama dinas terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk mengukur dimensi celah dan kemiringan jalan di area perbatasan sirip Malioboro.
  4. Komitmen Evaluasi Pemkot: Jajaran Pemkot Yogyakarta akhirnya mengakui adanya kelemahan perencanaan dan berjanji akan merelokasi atau mereset lebar bukaan regol ayom agar sesuai standar teknis aksesibilitas.

Fasilitas publik di area bernilai sejarah tinggi seperti Malioboro idealnya mengedepankan asas kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat. "Sebuah ruang publik tidak bisa dikatakan sukses jika masih ada kelompok masyarakat yang terdiskriminasi secara fisik saat memanfaatkannya," tegas seorang pengamat tata kota dalam analisisnya mengenai penataan ruang publik di Yogyakarta. Kebijakan visual yang mengedepankan estetika tradisional harus berbanding lurus dengan kelayakan fungsi universal.

Analisis Perbandingan Standar Aksesibilitas vs Realita Lapangan

Untuk memahami sejauh mana deviasi desain yang terjadi pada proyek penataan sirip Malioboro ini, berikut adalah komparasi antara acuan regulasi teknis nasional dengan kondisi riil instalasi regol ayom di lapangan:

Parameter Aksesibilitas Standar Permen PUPR No. 14/2017 Kondisi Riil Regol Ayom Malioboro
Lebar Celah Bebas (Clearance) Minimal 90 cm – 120 cm untuk 1 kursi roda Kurang dari 70 cm di beberapa titik sirip jalan
Kemiringan Landasan (Ramp) Maksimal kelandaian 6° hingga 8° Terdapat landasan curam tanpa ramp yang memadai
Permukaan Jalan Rata, tidak licin, bebas rintangan fisik Penyempitan ruang gerak akibat fondasi struktur *regol*
Guiding Block (Ubin Pemandu) Tersambung tanpa terputus objek fisik Terputus atau terhalang oleh tiang pembatas regol ayom

Pemerintah Kota Yogyakarta kini dihadapkan pada pekerjaan rumah (PR) yang tidak sederhana. Selain memodifikasi fisik regol ayom, pemkot dituntut menyusun audit aksesibilitas menyeluruh di sepanjang koridor Jalan Malioboro, mulai dari kawasan Pasar Beringharjo hingga Titik Nol Kilometer. Anggaran revitalisasi yang bernilai miliaran rupiah tidak boleh menguap hanya untuk membiayai bongkar-pasang fasilitas yang tidak matang secara perencanaan awal.

"Penataan kawasan heritage tidak boleh mengorbankan hak-hak paling mendasar dari warga disabilitas. Estetika budaya dan aksesibilitas inklusif harus berjalan seiring tanpa saling meniadakan."

Penyelesaian masalah regol ayom ini menjadi tolok ukur keseriusan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mewujudkan kota yang benar-benar ramah difabel. Evaluasi yang cepat dan penyempurnaan desain yang transparan sangat dinantikan publik agar keindahan dan kehangatan Malioboro dapat dirasakan oleh seluruh warga tanpa terkecuali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User