Tiga Sprindik Baru Febrie Adriansyah Tuai Kritik Tajam Akademisi
Penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menyeret nama Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung langsung memantik gelombang pertanyaan dari kalangan akademisi. Langkah institusi pe...
Penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menyeret nama Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung langsung memantik gelombang pertanyaan dari kalangan akademisi. Langkah institusi penegak hukum tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegamangan serius terhadap prinsip kepastian hukum, terutama karena tidak terlihat adanya kejelasan konstruksi perkara yang melatarbelakangi ketiga sprindik itu. Dalam konteks penegakan hukum yang sehat, setiap penerbitan sprindik seharusnya lahir dari landasan bukti permulaan yang cukup, bukan justru menciptakan spekulasi baru yang memperkeruh suasana hukum nasional.
Landasan Hukum Sprindik yang Kerap Diabaikan
Secara normatif, Surat Perintah Penyidikan merupakan dokumen fundamental yang menandai dimulainya proses penyidikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Instrumen ini hanya dapat diterbitkan apabila penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penerbitan sprindik bukanlah tindakan administratif seremonial, melainkan fondasi yang menentukan sah atau tidaknya seluruh rangkaian penegakan hukum selanjutnya. Ketika Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik sekaligus terhadap seorang figur yang memiliki posisi strategis di internal lembaga tersebut, maka wajar jika publik dan para pengamat hukum mempertanyakan parameter kecukupan bukti yang mendasarinya. Tanpa transparansi yang memadai, langkah semacam ini hanya akan memperkuat dugaan adanya motif lain di balik penerbitan sprindik, alih-alih menjadi wujud keseriusan dalam memberantas tindak pidana.
Menguliti Potensi Kegaduhan Prosedural
Kekhawatiran yang mengemuka tidak hanya terkait substansi, melainkan juga prosedur. Dalam praktik, sering kali penerbitan sprindik dilakukan tanpa melalui gelar perkara yang partisipatif dan akuntabel. Akibatnya, tersangka potensial dapat berubah statusnya tanpa memiliki kesempatan memadai untuk memahami arah penyelidikan yang tengah berjalan. Situasi ini menciptakan ruang ketidakpastian yang sangat merugikan tidak hanya bagi pihak yang dijadikan target penyidikan, melainkan juga bagi masyarakat yang menginginkan proses hukum yang terang benderang. Jika tiga sprindik baru terhadap Febrie Adriansyah diterbitkan dengan pola serupa—tanpa ada kejelasan kronologi, pasal sangkaan, dan rincian bukti yang terbuka kepada pihak terkait—maka kegaduhan prosedural menjadi keniscayaan. Padahal, keadilan tidak bisa ditegakkan di tengah kabut ketidakpastian; ia membutuhkan kepastian prosedur dan kepastian substansi secara bersamaan.
Dampak Luas terhadap Kredibilitas Institusi
Penerbitan spindik yang tidak didukung oleh argumentasi hukum yang kokoh tidak hanya merugikan individu yang menjadi subjek penyidikan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Kejaksaan Agung, sebagai institusi yang memegang peran sentral dalam sistem peradilan pidana, dituntut untuk menunjukkan bahwa setiap kewenangan besar yang dimilikinya dijalankan secara hati-hati dan bebas dari kepentingan yang bertentangan dengan tujuan hukum. Ketika publik mencium adanya aroma inkonsistensi atau bahkan potensi konflik kepentingan, maka modal utama penegakan hukum—yaitu legitimasi—berada di ujung tanduk. Tiga sprindik baru terhadap Febrie Adriansyah, yang notabene adalah salah satu pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung sendiri, mau tidak mau menghadirkan pertanyaan kritis mengenai hubungan antara pengendalian internal dan independensi penyidikan. Tanpa penanganan yang transparan, situasi ini berisiko melahirkan preseden buruk bahwa sprindik bisa diproduksi secara longgar untuk tujuan-tujuan yang tidak sepenuhnya berkisar pada keadilan substantif.
Mengembalikan Marwah Sprindik sebagai Instrumen Hukum
Untuk menghentikan laju ketidakpastian, diperlukan langkah-langkah korektif yang lebih sistemik. Pertama, Kejaksaan Agung harus segera mengungkap secara resmi dasar hukum dan alat bukti yang melatarbelakangi penerbitan ketiga sprindik tersebut. Keterbukaan ini bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan untuk menjaga agar kewenangan yang melekat pada sprindik tidak disalahgunakan. Kedua, perlu ada mekanisme pengujian internal yang kuat untuk menilai apakah sebuah sprindik benar-benar layak diterbitkan berdasarkan kecukupan bukti yang objektif. Mekanisme gelar perkara harus melibatkan pengawas eksternal atau setidaknya mempublikasikan resume singkat yang tidak mengganggu strategi penyidikan, sehingga publik dapat memantau akuntabilitasnya. Terakhir, komunitas hukum dan akademisi perlu terus menyuarakan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan kewenangan penyidikan, karena setiap sprindik yang cacat prosedur atau substansi akan menghasilkan ketidakadilan berantai yang sulit dipulihkan. Tanpa perbaikan fundamental, tiga sprindik baru ini hanya akan menjadi episode kelam dari praktik hukum yang masih gamang terhadap kepastiannya sendiri.
Comments (0)