Tarif Listrik PLN Triwulan III 2026 Tetap, Ini Daftar Lengkapnya

Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode triwulan ketiga tahun 2026, yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September. Keputusan ini m...

Jul 13, 2026 - 21:29
0 1

Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode triwulan ketiga tahun 2026, yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September. Keputusan ini mencakup tiga belas golongan pelanggan nonsubsidi dan tidak mengalami perubahan dari tarif yang berlaku pada triwulan sebelumnya. Langkah tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan stabilitas daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, serta upaya mempertahankan iklim investasi yang kondusif.

Ketentuan Tarif Listrik Triwulan III 2026

Penyesuaian tarif listrik—atau yang dikenal dengan istilah tariff adjustment—dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan formula yang memperhitungkan harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Pada periode Juli-September 2026, berdasarkan hasil evaluasi parameter ekonomi makro, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah besaran tarif bagi ketiga belas golongan nonsubsidi. Kebijakan ini sejalan dengan instruksi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang sedang berjalan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa angka realisasi ICP, nilai tukar, dan inflasi kuartal sebelumnya masih berada dalam batas yang tidak memaksa kenaikan. Dengan demikian, seluruh pelanggan nonsubsidi dapat melanjutkan konsumsi listrik tanpa menghadapi lonjakan biaya. Ketetapan ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil, menengah, maupun industri besar dalam menyusun rencana anggaran operasional.

Rincian Tarif per Golongan Pelanggan

Berikut adalah daftar lengkap tiga belas golongan pelanggan nonsubsidi beserta tarif dasar listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku sepanjang triwulan ketiga 2026:

Golongan Rumah Tangga
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.467,28 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.467,28 per kWh
- R-2/TR daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.467,28 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.467,28 per kWh

Golongan Bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA: Rp 1.467,28 per kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,28 per kWh

Golongan Industri
- I-1/TR daya 450 VA sampai dengan 14 kVA: Rp 1.467,28 per kWh
- I-2/TR daya di atas 14 kVA hingga 200 kVA: Rp 1.300,28 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,28 per kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 1.050,28 per kWh

Golongan Penerangan Jalan dan Layanan Publik
- P-1/TR daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA: Rp 1.467,28 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,28 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.467,28 per kWh

Seluruh tarif di atas merupakan harga jual energi sebelum ditambah pajak penerangan jalan dan biaya administrasi bank. Pelanggan dapat melihat tagihan rinci melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi contact center resmi.

Alasan Pemerintah Mempertahankan Tarif

Keputusan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan ini didasarkan pada tiga pertimbangan utama. Pertama, harga minyak mentah Indonesia yang menjadi salah satu komponen penentu tarif relatif stabil di kisaran 80 dolar AS per barel sepanjang kuartal kedua. Kedua, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS bergerak konsisten di rentang Rp 15.500–Rp 15.800, sehingga tekanan terhadap biaya pokok penyediaan listrik masih terkendali. Ketiga, tingkat inflasi umum tahunan berada di bawah empat persen, yang menjadi indikator bahwa daya beli masyarakat perlu terus dijaga.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya konsistensi kebijakan untuk menghindari gejolak pada sektor manufaktur dan jasa. Menurut catatan internal, sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026, penyesuaian tarif hanya dilakukan satu kali pada bulan Januari 2026 dengan kenaikan rata-rata 1,2 persen untuk golongan nonsubsidi tertentu. Dengan tidak adanya perubahan di triwulan ketiga, diharapkan investasi pada sektor padat energi seperti tekstil, baja, dan kimia tetap terjaga.

Dampak bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Kepastian tarif listrik yang tidak naik membawa angin segar bagi rumah tangga kelas menengah yang menggunakan daya 1.300 VA ke atas. Seorang pelanggan rumah tangga dengan pemakaian rata-rata 300 kWh per bulan, misalnya, masih akan membayar sekitar Rp 440.184, angka yang tidak berubah dari tagihan Mei dan Juni 2026. Stabilitas ini membantu keluarga mengelola anggaran belanja bulanan tanpa harus memangkas konsumsi energi yang produktif.

Di sisi dunia usaha, golongan industri skala menengah (I-2/TR) dengan kontrak daya tinggi sangat diuntungkan. Pelaku bisnis pengolahan makanan dan minuman kerap menghabiskan puluhan ribu kWh setiap bulan. Jika tarif I-2/TR berada di angka Rp 1.300,28 per kWh, maka tagihan mereka hanya terpengaruh oleh volume pemakaian, bukan oleh penyesuaian harga. Kondisi serupa dialami oleh sektor bisnis komersial seperti mal dan hotel yang masuk dalam golongan B-2 dan B-3.

Sementara itu, penerangan jalan umum yang menggunakan golongan P-3/TR juga tidak akan mengalami pembengkakan biaya. Hal ini langsung meringankan anggaran daerah, terutama di kota-kota yang gencar memperluas cakupan lampu jalan sebagai bagian dari program smart city.

Kesimpulan

Tarif listrik PLN untuk Juli hingga September 2026 kembali dipertahankan, melanjutkan kebijakan yang berlaku sejak awal tahun. Tiga belas golongan pelanggan nonsubsidi, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga layanan publik, tetap dikenakan tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya. Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas harga energi merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga keseimbangan fiskal. Masyarakat diimbau untuk mencermati golongan tarif masing-masing dan menggunakan listrik secara bijak agar manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan secara maksimal.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User