Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Kasus Febrie Bukan Pelimpahan

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara menanggapi kritik yang dilontarkan Mahfud MD soal perpindahan penanganan kasus tersangka Febrie Diansyah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Menurutn...

Jul 13, 2026 - 21:46
0 0
Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Kasus Febrie Bukan Pelimpahan

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara menanggapi kritik yang dilontarkan Mahfud MD soal perpindahan penanganan kasus tersangka Febrie Diansyah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut murni koordinasi antarpenegak hukum, bukan praktik pelimpahan perkara yang mencurigakan.

Polemik di Balik Kasus Febrie

Febrie Diansyah, mantan juru bicara KPK yang kini berkiprah sebagai advokat, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penetapan itu memicu perhatian publik, terutama ketika di tengah proses penyidikan, berkas perkaranya berpindah tangan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Langkah tersebut sontak menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang mempertanyakan keabsahan dan motif di balik perpindahan tersebut.

Mahfud dalam sebuah pernyataan publik menyebut bahwa penyerahan kasus itu terkesan sebagai upaya pelimpahan yang tidak lazim. “Ini bukan mekanisme biasa. Ada yang perlu dijelaskan,” ujarnya, yang langsung viral di media sosial. Kritik itu pun menjadi titik awal perdebatan tentang independensi penyidikan dan potensi intervensi.

Klarifikasi Habiburokhman: Prosedur Normal

Menjawab kegelisahan Mahfud, Habiburokhman—yang duduk di Komisi III yang membidangi hukum—menegaskan bahwa tidak ada yang ganjil dalam proses tersebut. Ia menjelaskan, penyerahan perkara dari Polri ke Kejaksaan merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Faktanya, ini adalah bagian dari penyerahan perkara antar-institusi penegak hukum. Bukan pelimpahan dalam arti yang melemahkan proses hukum,” tegasnya dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Rabu (18/6).

Ia merinci, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, polisi dan jaksa memiliki hubungan koordinatif, bukan subordinatif. Pasal 8 ayat (1) KUHAP memberi wewenang kepada penyidik untuk menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum jika dianggap perlu untuk efisiensi dan efektivitas penanganan. “Jadi, tuduhan bahwa ini pelimpahan titipan atau rekayasa, tidak berdasar,” tambah politikus Gerindra itu.

Dasar Hukum dan Praktik Antar-Lembaga

Selain KUHAP, prosedur serupa juga diakomodasi dalam Peraturan Kapolri dan Peraturan Jaksa Agung tentang hubungan kerja antara Penyidik dan Penuntut Umum. Dalam praktiknya, ketika satu kasus dianggap lebih tepat ditangani oleh institusi lain—misalnya karena kompleksitas atau sumber daya—maka koordinasi semacam ini adalah hal lumrah. Habiburokhman mencontohkan, banyak perkara tipikor yang awalnya ditangani polisi akhirnya dilanjutkan oleh Kejaksaan karena pertimbangan spesialisasi.

Ia pun menyebut, perpindahan kasus Febrie bukanlah yang pertama. “Kita bisa lihat puluhan bahkan ratusan perkara yang diserahkan dari Bareskrim ke Kejagung atau sebaliknya setiap tahun. Itu bukan pelimpahan kewenangan, melainkan distribusi beban perkara,” paparnya. Dengan demikian, menilai langkah tersebut sebagai sesuatu yang janggal justru menunjukkan kurangnya pemahaman tentang teknis penegakan hukum.

Respons Publik dan Lanjutan Kasus

Klarifikasi Habiburokhman mendapat respons beragam. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa transparansi dalam perpindahan perkara memang diperlukan untuk mencegah spekulasi. Sementara itu, kasus Febrie sendiri kini berada di meja Jampidum untuk diteliti lebih lanjut. Kejaksaan Agung berjanji akan menyelesaikan tahap prapenuntutan secara profesional.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik pada Jampidum telah meminta keterangan sejumlah saksi tambahan. Juru bicara Kejagung menyatakan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun. “Ini murni penegakan hukum, kami akan buktikan dengan kerja,” ujarnya singkat.

Terlepas dari kontroversi, episode ini mengingatkan kembali pentingnya sinergi antarpenegak hukum agar keadilan tidak tercederai oleh prasangka. Habiburokhman berharap kritik yang disampaikan Mahfud dapat dijawab dengan fakta prosedural, bukan perdebatan politik yang memanas. “Mari kita kawal kasus ini bersama, jangan sampai opini mengalahkan hukum,” pungkasnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User