Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu berskala besar di kawasan Ruko Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Polisi mengamankan empat tersangka beserta 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai konversi mencapai Rp36 miliar.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tertutup di kawasan pergudangan Taman Tekno. Tim Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga menemukan lokasi produksi uang palsu. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, berikut rangkaian peristiwa yang berujung pada pembongkaran pabrik uang palsu tersebut:
- Masyarakat melaporkan kecurigaan atas aktivitas tertutup di kawasan pergudangan Taman Tekno.
- Tim Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan.
- Penyidik menemukan lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi uang palsu di Ruko Taman Tekno, Setu.
- Penggerebekan dilakukan Jumat (21/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
- Empat tersangka berinisial N, S, D, dan AB diamankan di lokasi.
- Polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp36 miliar.
Peran Empat Tersangka
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AB diketahui berperan sebagai pengendali, pemberi order, sekaligus pemodal utama. Ia mendanai penyediaan sarana dan prasarana produksi yang nilainya sekitar Rp1 miliar. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu N, S, dan D, bertugas menjalankan proses produksi uang palsu.
"Tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order), sementara tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor dalam keterangannya di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8).
| Peran | Tersangka | Keterangan |
|---|---|---|
| Pemodal dan pengendali | AB | Mendanai sarana produksi senilai Rp1 miliar |
| Operator produksi | N, S, D | Menjalankan proses pembuatan uang palsu |
Analisis: Modus Sindikat Kian Terorganisasi
Pembongkaran pabrik uang palsu dengan kapasitas produksi ratusan ribu lembar menunjukkan bahwa jaringan pemalsuan uang kini beroperasi secara terorganisasi, tidak lagi secara perorangan. Skala investasi hingga Rp1 miliar untuk sarana produksi menandakan sindikat ini memandang pemalsuan uang sebagai bisnis yang menguntungkan, dengan potensi keuntungan puluhan kali lipat dari modal yang ditanamkan.
Uang palsu yang diproduksi berpotensi besar masuk ke peredaran melalui transaksi tunai, terutama di sektor ritel dan pasar tradisional yang jarang memeriksa keaslian uang secara teliti. Menurut pengamat perbankan, pengungkapan kasus semacam ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap rupiah, karena peredaran uang palsu yang masif dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap alat pembayaran resmi.
Polisi mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut. Keterlibatan warga menjadi bukti bahwa pengawasan sosial masih efektif dalam membantu penegakan hukum, khususnya untuk kejahatan yang beroperasi secara tersembunyi seperti pemalsuan uang.
Masyarakat diimbau selalu memeriksa keaslian uang rupiah menggunakan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang. Ciri utama uang asli dapat dikenali dari benang pengaman, watermark, dan tekstur kertas yang khas. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi peredaran uang palsu di lingkungannya.
Pengembangan Kasus Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keempat tersangka. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasaran uang palsu yang lebih luas, termasuk menelusuri apakah uang palsu tersebut sempat beredar di masyarakat.
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengancam pelaku pemalsuan uang dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Ancaman pidana tersebut menegaskan bahwa pemalsuan uang merupakan kejahatan serius terhadap negara dan perekonomian.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan uang palsu atau aktivitas yang patut diduga terkait pemalsuan uang. Kerja sama antara polisi dan masyarakat diharapkan dapat memutus rantai peredaran uang palsu di Indonesia.
[SOCIAL_TWEET]: Polda Metro Jaya bongkar pabrik uang palsu Rp36 miliar di Tangsel! Empat tersangka ditangkap, 360.000 lembar uang palsu disita. Waspada peredaran uang palsu! #UangPalsu #PoldaMetro[SOCIAL_TG]: BREAKING: Polda Metro bongkar pabrik uang palsu Rp36 miliar di Tangerang Selatan. 4 tersangka ditangkap, 360 ribu lembar uang palsu disita. Baca selengkapnya di Lurusin.com.
Comments (0)