Aug 27, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Surpres Calon Kepala Bursa Mineral OJK Diterima DPR, Nama Dirahasiakan

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto yang memuat nama calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ...

Surpres Calon Kepala Bursa Mineral OJK Diterima DPR, Nama Dirahasiakan

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto yang memuat nama calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penerimaan surat resmi kepala negara itu menandai pembukaan proses pengisian jabatan puncak baru pada lembaga pengawas sektor keuangan.

Meski surat telah tiba di parlemen, pihak DPR tidak membuka nama kandidat yang diajukan. Berdasarkan verifikasi dari keterangan resmi yang beredar, nama calon sengaja dijaga dan belum dipublikasikan pada tahap awal ini.

Surpres Tiba di Parlemen

Surpres merupakan kanal ketatanegaraan yang digunakan presiden untuk menyampaikan calon pejabat tertentu kepada DPR. Untuk jajaran Dewan Komisioner OJK, dasar hukum proses ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau dikenal sebagai UU P2SK.

Dalam kerangka aturan tersebut, anggota Dewan Komisioner diangkat oleh presiden setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan yang digelar bersama DPR. UU P2SK memperluas mandat OJK, antara lain ke pengawasan perdagangan komoditas, sehingga pembentukan posisi pengawas khusus bursa mineral menjadi bagian dari penyesuaian struktur lembaga.

Posisi Baru di Dewan Komisioner

Jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis adalah posisi baru dalam struktur Dewan Komisioner OJK. Kehadirannya tidak lepas dari agenda hilirisasi mineral yang menjadi prioritas pemerintahan. Pemerintah telah lama mewacanakan pembentukan bursa komoditas strategis agar pembentukan harga nikel, timah, batu bara, dan komoditas lainnya lebih transparan serta mencerminkan kondisi pasar.

Wacana ini mencuat seiring posisi Indonesia sebagai salah satu produsen mineral utama dunia. Nikel, misalnya, menjadi perhatian khusus karena perannya dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik. Keberadaan bursa dinilai dapat memperkuat posisi tawar harga komoditas nasional di pasar global sekaligus menjadi instrumen pengawasan bagi pemerintah.

Perluasan mandat ini sejalan dengan ketentuan UU P2SK yang mengalihkan pengawasan perdagangan berjangka komoditi ke OJK. Dengan demikian, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis bukan sekadar wacana ekonomi, melainkan bagian dari arsitektur pengawasan yang telah disiapkan secara hukum. Jabatan pengawas baru di Dewan Komisioner menjadi jawaban struktural atas mandat yang kian luas tersebut.

Alur Uji Kelayakan dan Kepatutan

Setelah surpres diterima, tahapan berikutnya adalah uji kelayakan dan kepatutan. Komisi XI DPR, yang membidangi urusan keuangan, menjadi forum bagi calon untuk memaparkan visi, misi, serta rencana pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis. Hasil uji tersebut menjadi bahan pertimbangan presiden sebelum menetapkan calon secara definitif.

Sejumlah nama sempat disebut-sebut publik sebagai kandidat posisi ini. Namun, klaim bahwa nama-nama tersebut resmi diajukan tidak dapat diverifikasi karena DPR belum membuka nama kandidat. Sampai tahap ini, tidak ada konfirmasi resmi mengenai siapa pun yang tercantum dalam surpres.

Kerahasiaan Nama Calon

Keputusan DPR untuk tidak membuka nama calon sejalan dengan praktik yang kerap terjadi pada proses serupa. Dalam penyelenggaraan uji kelayakan sebelumnya, identitas calon umumnya baru dibuka kepada publik bersamaan dengan pengumuman jadwal fit and proper test. Kerahasiaan pada tahap awal dimaksudkan untuk menjaga proses tetap berjalan tanpa tekanan publik yang prematur.

Meski demikian, kerahasiaan nama calon bukan berarti proses berhenti. Publik masih menunggu pengumuman resmi yang dalam praktik sebelumnya menyertai penjadwalan uji kelayakan dan kepatutan. Pada titik itulah nama calon umumnya pertama kali dikonfirmasi secara resmi.

Prospek Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan pengelolaan sumber daya alam. Selain transparansi harga, bursa diharapkan mampu menekan praktik perdagangan yang tidak wajar serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor komoditas.

Bagi OJK, lahirnya pengawas khusus untuk bursa ini menambah beban kerja pengawasan di tengah perluasan mandat pasca-UU P2SK. Pengawas yang terpilih nantinya dituntut menyiapkan kerangka regulasi, mekanisme perdagangan, serta sistem pengawasan yang mampu menjaga integritas pasar sejak bursa beroperasi.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi atas informasi yang beredar, DPR telah menerima surpres untuk calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK. Faktanya adalah nama calon belum dibuka oleh DPR, dan proses masih berada pada tahap awal.

Langkah selanjutnya yang dinantikan adalah penjadwalan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR. Tahapan tersebut akan menjadi forum pertama bagi publik untuk mengenal calon secara resmi, sekaligus menguji kesiapan pengawas baru dalam mengawal lahirnya bursa mineral dan komoditas strategis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User