Sengketa Lahan Berujung Penembakan Brutal di OKI

Sebuah konflik agraria yang telah lama membara di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akhirnya meledak menjadi aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa. Seorang pria berusia 60 tahun...

Jul 13, 2026 - 08:25
0 0
Sengketa Lahan Berujung Penembakan Brutal di OKI

Sebuah konflik agraria yang telah lama membara di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akhirnya meledak menjadi aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa. Seorang pria berusia 60 tahun nekat menghujani teman sekaligus lawan sengketanya dengan empat kali tembakan. Insiden berdarah ini terjadi di tengah suasana yang seharusnya damai, mengubah pertikaian mulut menjadi tragedi yang mengerikan. Korban kini terbaring kritis dengan luka parah di sekujuh tubuh, sementara pelaku berhasil diringkus setelah melarikan diri hingga ke provinsi tetangga.

Kronologi Pertikaian yang Mematikan

Berdasarkan rekonstruksi awal, peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi sebidang lahan yang menjadi pusat perselisihan. Lahan tersebut telah menjadi rebutan antara kedua pihak selama bertahun-tahun, dengan klaim kepemilikan yang tumpang tindih dan mediasi yang tidak pernah menemui titik terang. Pada hari nahas itu, korban sedang berada di area lahan saat pelaku tiba dengan membawa sepucuk senjata api rakitan. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melepaskan tembakan bertubi-tubi ke arah korban dari jarak dekat, mengenainya empat kali di bagian dada dan perut. Saksi yang berada tak jauh dari lokasi kejadian dibuat panik oleh suara letusan, dan saat mereka mendekat, korban sudah terkapar bersimbah darah. Pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah disiapkan sebelumnya. Warga setempat yang mengenal keduanya mengaku terkejut karena pelaku dan korban selama ini dikenal cukup akrab, sehingga insiden ini dinilai sebagai puncak frustrasi dari sengketa lahan yang tak kunjung usai.

Pengejaran Lintas Provinsi dan Penangkapan

Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor OKI segera membentuk tim khusus untuk memburu pelaku yang diketahui telah kabur ke luar daerah. Analisis jejak digital dan informasi dari jaringan masyarakat menjadi kunci dalam melacak pergerakan pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku bergerak ke arah utara, menyeberangi batas provinsi dan bersembunyi di sebuah kota kecil di Provinsi Riau. Setelah melalui pengintaian intensif selama beberapa hari, petugas akhirnya mengepung sebuah rumah kontrakan sederhana tempat pelaku menyewa kamar. Penangkapan pada dini hari itu berlangsung tanpa perlawanan berarti. Pelaku yang tampak lelah dan pasrah tidak bisa lagi mengelak saat petugas mengamankannya beserta barang bukti utama, yakni senjata api rakitan kaliber kecil yang diduga kuat digunakan dalam penembakan. Kapolres OKI, melalui keterangan tertulisnya, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku kini telah ditahan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif yang lebih detail.

Kondisi Korban dan Barang Bukti

Korban saat ini masih berjuang melawan kritis di ruang perawatan intensif sebuah rumah sakit di Kayuagung. Tim dokter menyatakan bahwa korban mengalami trauma balistik serius dengan kerusakan organ dalam akibat empat proyektil yang bersarang. Dua di antaranya berhasil dikeluarkan melalui tindakan operasi darurat, sementara dua lainnya masih dalam observasi karena posisinya yang berisiko tinggi jika diangkat. Keluarga korban yang syok berat mengaku tidak menyangka persoalan batas tanah yang sempat dibawa ke ranah musyawarah desa akan berujung pada upaya pembunuhan. Sementara itu, barang bukti yang diamankan meliputi senjata api rakitan, dua butir amunisi yang masih aktif, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta dokumen-dokumen terkait kepemilikan lahan yang ternyata dibawa pelaku dalam pelariannya. Dokumen ini menjadi petunjuk kuat bahwa motif ekonomi dan penguasaan lahan adalah pemicu utama aksi keji ini.

Jerat Hukum dan Akar Masalah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, juncto Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal menambah berat dakwaan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau mengetahui rencana pelaku. Peristiwa ini membuka kembali luka lama tentang konflik lahan di Sumatera Selatan yang kerap berubah menjadi kekerasan. Minimnya sertifikasi tanah yang jelas serta lambatnya proses mediasi tradisional menjadi akar dari konflik-konflik serupa. Masyarakat pun diimbau untuk menyelesaikan sengketa agraria melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang hanya membawa malapetaka.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User