Selain Febrie Adriansyah, Deretan Jaksa yang Tersandung Korupsi

Lembaga penegak hukum kembali tercoreng dengan penangkapan seorang jaksa senior yang diduga terlibat korupsi. Kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena kembali mengingatkan publik bahwa noda hita...

Jul 12, 2026 - 15:32
0 0
Selain Febrie Adriansyah, Deretan Jaksa yang Tersandung Korupsi

Lembaga penegak hukum kembali tercoreng dengan penangkapan seorang jaksa senior yang diduga terlibat korupsi. Kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena kembali mengingatkan publik bahwa noda hitam masih melekat di tubuh institusi kejaksaan. Sejak lebih dari satu setengah dekade silam, tercatat belasan aparat Korps Adhyaksa terseret dalam pusaran suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang.

Rekam Jejak Kelam Sejak 2008

Berdasarkan data yang terhimpun, tren jaksa korup mulai mencuat secara nasional sejak 2008. Ketika itu, operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi menyasar seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia diduga menerima suap untuk mengamankan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial. Peristiwa tersebut seolah membuka kotak pandora: kasus serupa terus bermunculan di berbagai daerah.

Pada 2010, publik dikejutkan dengan tertangkapnya dua jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka kedapatan menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari pihak yang tengah berperkara. Modusnya klasik—memanfaatkan kewenangan tahap penuntutan untuk melakukan negosiasi terselubung. Kedua oknum tersebut akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

Lalu pada 2013, seorang jaksa di Sumatera Utara diganjar vonis 4 tahun penjara karena terbukti memungut biaya ilegal saat menangani perkara narkotika. Ia menjanjikan keringanan tuntutan, namun justru terjerat lewat transaksi yang terekam oleh penyidik KPK. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa praktik korup tidak hanya terjadi di kota besar, melainkan telah menjalar ke pelosok.

Jeda dan Kembalinya Skandal

Setelah beberapa tahun relatif tenang, tahun 2018 kembali menjadi titik kritis. Seorang jaksa di Kejaksaan Agung ditangkap karena diduga menerima suap terkait pengurusan status tersangka. Nilainya mencapai miliaran rupiah. Tidak hanya uang, gratifikasi juga berupa mobil mewah dan paket perjalanan ke luar negeri. Kasus ini menandai bahwa level korupsi jaksa telah merambat ke jenjang struktural yang lebih tinggi.

Pada 2021, kasus serupa mencuat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Seorang kepala seksi ditangkap tangan saat menerima amplop berisi uang tunai dari keluarga terdakwa. Proses penyelidikan internal kejaksaan bergerak lambat, sehingga publik sempat skeptis. Namun, tekanan dari lembaga antirasuah membuat oknum tersebut akhirnya diseret ke meja hijau.

Febrie Adriansyah sendiri diduga terjerat dalam pusaran suap pengurusan perkara besar yang melibatkan korporasi. Pola ini nyaris seragam: jaksa menerima imbalan untuk mengaburkan fakta hukum atau meringankan tuntutan. Ironisnya, kejaksaan yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru kerap bocor dari dalam.

Faktor Sistemik dan Dampak Kepercayaan Publik

Pengamat hukum menilai bahwa rendahnya integritas sebagian oknum tidak lepas dari celah sistem pengawasan internal. Mekanisme pengawasan di jajaran Adhyaksa kerap dianggap tumpul karena minim transparansi dan akuntabilitas. Sanksi disiplin yang dijatuhkan sering kali hanya berupa mutasi atau penurunan pangkat, tanpa menyentuh akar masalah.

Selain itu, kesejahteraan jaksa yang dinilai belum memadai kerap dijadikan alasan klasik pembenar tindakan koruptif. Namun, data menunjukkan bahwa para jaksa yang tersandung rata-rata telah menduduki posisi strategis dengan penghasilan yang cukup. Alasan ekonomi hanyalah kamuflase dari mental korup yang mengakar.

Dampaknya terhadap citra institusi sangat signifikan. Setiap penangkapan jaksa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Survei independen menempatkan kejaksaan di posisi rendah dalam hal integritas dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya. Padahal, kejaksaan memegang peranan vital sebagai penyusun dakwaan dan penuntut yang menentukan arah keadilan.

Upaya Penanganan dan Pencegahan

Kejaksaan Agung mengklaim telah melakukan sejumlah langkah perbaikan, mulai dari pembentukan unit pengawasan internal yang lebih agresif hingga kerja sama dengan KPK dalam pendeteksian dini. Program pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) juga diperketat, meskipun masih ditemukan jaksa yang tidak jujur dalam laporannya.

Teknologi pengawasan kini mulai diterapkan, termasuk sistem administrasi perkara elektronik yang dapat dimonitor secara real-time. Namun, upaya ini baru akan efektif jika diiringi dengan keteladanan pimpinan dan budaya anti-korupsi yang ditanamkan sejak rekrutmen. Pendidikan integritas seharusnya menjadi fondasi, bukan sekadar formalitas di pelatihan dasar.

Kasus Febrie Adriansyah dan jaksa-jaksa sebelumnya menjadi pengingat bahwa reformasi di institusi kejaksaan masih jauh dari kata tuntas. Tanpa komitmen menyeluruh, daftar jaksa korup akan terus bertambah, dan publik yang kembali harus menanggung luka keadilan yang tak kunjung pulih.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User