Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Sekda Tangerang Diam Soal Dugaan Monopoli Pengadaan Rp15,26 Miliar

Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan makanan dan minuman (mamin) dengan nilai anggaran mencapai Rp15,26 miliar. Dugaan ini mencuat...

Sekda Tangerang Diam Soal Dugaan Monopoli Pengadaan Rp15,26 Miliar

Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan makanan dan minuman (mamin) dengan nilai anggaran mencapai Rp15,26 miliar. Dugaan ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penyelidikan terhadap praktik yang diduga mengarah pada monopoli oleh pihak tertentu. Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, belum memberikan tanggapan resmi mengenai substansi perkara yang sedang diselidiki aparat penegak hukum tersebut.

Bungkam Usai Rapat Paripurna

Berdasarkan pantauan di lapangan, Soma Atmaja terlihat meninggalkan ruang rapat paripurna tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu. Ia disebut enggan merespons sejumlah pertanyaan terkait laporan dugaan kecurangan pengadaan mamin yang tengah diselidiki Kejari. Sikap bungkam pejabat tinggi daerah ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus yang menyangkut uang rakyat dalam jumlah signifikan.

Faktanya adalah, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang mengenai duduk perkara maupun langkah yang akan diambil. Data menunjukkan bahwa nilai anggaran Rp15,26 miliar untuk pengadaan mamin bukanlah jumlah kecil. Pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur secara ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang menekankan prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas.

Dugaan Monopoli dan Peran Kejari

Klaim bahwa terjadi monopoli dalam pengadaan mamin tersebut menjadi fokus penyelidikan Kejaksaan Negeri. Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka hukum pengadaan barang dan jasa, praktik monopoli dalam tender pemerintah bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum sekaligus merugikan keuangan negara.

Sumber resmi menyebutkan bahwa Kejari tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Penyelidikan ini merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum dalam memberantas korupsi, khususnya pada sektor pengadaan yang kerap menjadi celah penyimpangan. Namun, perlu ditegaskan bahwa penyelidikan belum berarti adanya penetapan tersangka. Status hukum semua pihak masih dalam proses hukum yang harus dihormati.

Bukti awal yang dihimpun penyidik diduga mencakup dokumen pengadaan, proses penunjukan penyedia, serta aliran anggaran. Verifikasi terhadap prosedur lelang akan menjadi kunci untuk menentukan apakah terdapat rekayasa yang mengarah pada pengaturan pemenang tender secara sepihak.

Respons dan Akuntabilitas Publik

Sikap bungkam pejabat daerah menuai kritik dari berbagai kalangan. Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang antikorupsi menilai bahwa pejabat publik semestinya memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat, terutama karena kasus ini menyangkut dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan data yang dihimpun, transparansi dalam pengadaan mamin seharusnya dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan LPSE. Ketertutupan informasi berpotensi memperkuat dugaan adanya hal yang disembunyikan. Meski demikian, belum ada konfirmasi resmi mengenai detail teknis pengadaan tersebut.

Faktanya adalah, kasus dugaan monopoli pengadaan mamin Rp15,26 miliar ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola yang bersih. Publik berhak mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan mengenai perkembangan penyelidikan.

Kesimpulan: Berdasarkan verifikasi terhadap informasi yang beredar, kasus dugaan kecurangan pengadaan mamin senilai Rp15,26 miliar di Kabupaten Tangerang saat ini berstatus penyelidikan oleh Kejari. Sikap Sekda yang enggan berkomentar belum dapat diinterpretasikan sebagai bentuk pembenaran maupun penyangkalan. Status hukum belum final, dan setiap pihak patut dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat diimbau menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak menyimpulkan secara prematur. Klaim mengenai monopoli masih dalam tahap pembuktian, sehingga belum dapat dinyatakan benar atau salah secara definitif. Verifikasi lanjutan terhadap dokumen pengadaan dan hasil pemeriksaan Kejari akan menjadi dasar penilaian yang objektif. Rating untuk isu ini: SEBAGIAN BENAR, karena laporan penyelidikan terkonfirmasi, namun substansi dugaan masih dalam proses hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User