Sebuah rekaman visual yang memperlihatkan keberadaan bangunan tempat tinggal semipermanen di tengah-tengah area pemakaman Kristen TPU Pandu, Kota Bandung, memicu sorotan tajam publik. Bangunan liar (bangli) yang berdiri tepat di sela-sela deretan nisan tersebut kini resmi masuk dalam daftar target eksekusi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Investigasi di lapangan mengonfirmasi bahwa alih fungsi lahan pemakaman menjadi ruang hunian pribadi telah melanggar tata ruang publik dan regulasi daerah mengenai pengelolaan tempat pemakaman umum. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon serta Pemakaman wilayah terkait menegaskan bahwa tidak ada izin apa pun yang melegalkan berdirinya hunian di atas lahan cagar makam tersebut.
Kronologi dan Temuan Penyerobotan Lahan Makam
Keberadaan rumah tinggal tersebut terungkap setelah dokumentasi video amatir beredar luas di media sosial, memperlihatkan aktivitas harian warga yang berlangsung di antara makam-makam tua berarsitektur Eropa. Menanggapi viralnya informasi tersebut, otoritas gabungan langsung melakukan peninjauan lapangan guna memverifikasi kepemilikan dan legalitas bangunan.
- September 2024: Unggahan video memperlihatkan rumah tinggal aktif di blok makam TPU Kristen Pandu viral dan menuai kritik masyarakat luas.
- Verifikasi UPT: Petugas UPT TPU Pandu melakukan inspeksi mendadak dan mencatat struktur hunian didirikan tanpa alas hak yang sah di atas aset pemerintah kota.
- Penerbitan Surat Peringatan: Dinas terkait melayangkan teguran tertulis kepada penghuni agar segera mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri.
- Pelimpahan ke Satpol PP: Berkas penindakan resmi diserahkan kepada Satpol PP Kota Bandung sebagai eksekutor penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Pelanggaran Perda dan Prosedur Penindakan
Keberadaan bangunan liar di dalam kawasan pemakaman dinilai mencederai fungsi utama ruang terbuka hijau (RTH) sekaligus kawasan pemakaman umum yang dilindungi regulasi. Pemerintah Kota Bandung memastikan penegakan hukum akan dijalankan sesuai prosedur operasional standar tanpa mengabaikan aspek humanis.
"Setiap jengkal lahan TPU diperuntukkan bagi pelayanan pemakaman masyarakat, bukan untuk pemukiman. Penertiban ini adalah bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya," tegas salah satu pejabat penegak Perda Kota Bandung.
Satpol PP Kota Bandung kini tengah mematangkan rencana operasi pembongkaran bersama aparat kewilayahan dan kepolisian. Penertiban ini dipastikan berlangsung menyeluruh menyasar bangunan non-fasilitas umum yang menyalahi aturan tata ruang di TPU Pandu.
Urgensi Penyelamatan Aset dan Cagar Makam
TPU Pandu bukan sekadar area pemakaman biasa, melainkan salah satu pemakaman bersejarah di Bandung yang menyimpan rekam jejak kolonial dan cagar budaya. Penyerobotan lahan oleh bangunan liar berpotensi merusak nilai historis serta mengganggu kenyamanan keluarga peziarah yang memiliki hak atas area tersebut.
- Perlindungan Aset Daerah: Mencegah preseden buruk okupasi ilegal di tempat pemakaman umum lainnya di Kota Bandung.
- Pemulihan Daya Tampung: Mengembalikan kapasitas liang lahat yang kian terbatas bagi masyarakat.
- Konservasi Sejarah: Menjaga estetika serta nilai cagar budaya kompleks makam TPU Pandu dari kerusakan fisik.
Comments (0)