Said Iqbal Ajukan Pajak 0% untuk JHT, Batas Kena Pajak Ikut Harga

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara resmi mengajukan tuntutan baru terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Ia mendesak pemerintah...

Jul 13, 2026 - 11:36
0 0
Said Iqbal Ajukan Pajak 0% untuk JHT, Batas Kena Pajak Ikut Harga

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara resmi mengajukan tuntutan baru terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Ia mendesak pemerintah untuk membebaskan seluruh manfaat JHT dari pengenaan pajak serta mengubah batas kena pajak menggunakan acuan harga emas. Langkah ini diambil untuk melindungi nilai tabungan pekerja dari gerusan inflasi.

Pernyataan tersebut disampaikan seusai pertemuan antara perwakilan buruh dan pemerintah yang digelar secara tertutup. Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga memastikan bahwa rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang sedianya akan berlangsung esok hari resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah pemerintah memberikan sinyal positif terhadap usulan yang diajukan.

Dorongan Penghapusan Pajak JHT

Selama ini, pembayaran JHT yang diterima sekaligus saat pekerja memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau cacat total tetap, masih menjadi objek pajak penghasilan. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Perpajakan yang menempatkan manfaat JHT sebagai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, bagi kalangan buruh, kebijakan tersebut dianggap tidak adil karena klaim JHT berasal dari iuran yang dipotong langsung dari upah mereka sendiri, bukan dari pemberi kerja semata.

Said Iqbal menegaskan bahwa pajak atas JHT harus dihapuskan seluruhnya. Menurutnya, pekerja sudah menanggung beban iuran bulanan, dan ketika tiba waktunya menikmati hasil tabungan, justru dipotong lagi oleh negara. "Ini seperti dua kali dipotong. Uang kami yang sudah ditabung untuk hari tua, dipajaki lagi saat diterima. Kami minta pemerintah menghapus pajak ini menjadi nol persen," tegas Said.

Batas Kena Pajak dengan Harga Emas

Tidak hanya penghapusan pajak, KSPI juga mendorong agar batas kena pajak—andai tetap dipertahankan—disesuaikan dengan harga emas. Argumentasinya, emas merupakan aset lindung nilai yang stabil dan mampu mengikuti pergerakan inflasi jangka panjang. Saat ini, batas penghasilan kena pajak bersifat nominal dan sering kali tidak mencerminkan daya beli riil setelah bertahun-tahun.

"Jika pemerintah masih ingin mengenakan pajak untuk JHT dengan nominal besar, setidaknya patokannya mengikuti harga emas. Misalnya, batas kena pajak setara 100 gram emas. Jadi, nilainya akan naik seiring waktu, tidak tergerus inflasi," ujar Said. Dengan pendekatan ini, pekerja yang pensiun 20 atau 30 tahun mendatang tidak akan dirugikan oleh batas nominal yang sudah lusuh.

Sebelumnya, ketentuan pajak JHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2021, yang menetapkan tarif final 0% untuk JHT yang dibayarkan sekaligus hingga batas tertentu, dan 5% untuk kelebihannya. Namun, batas nominal tersebut dianggap tidak mencerminkan kondisi ekonomi terkini. Sebagai gambaran, batas kena pajak yang ditetapkan lima tahun lalu bisa jadi sudah tergerus inflasi sebesar 15-20 persen. Inilah yang mendorong usulan penggunaan harga emas.

Kebijakan baru ini akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja yang telah menabung puluhan tahun. "Ketika saya mulai bekerja tahun 1990-an, harga emas masih sekitar Rp50 ribu per gram. Sekarang sudah di atas Rp1 juta. Kalau batas pajak tidak bergerak, nilai riilnya turun drastis," kata Said memberi contoh.

Keputusan Pemerintah dan Batalnya Demo

Sehari sebelumnya, tensi hubungan industrial memanas setelah KSPI dan sejumlah elemen buruh merencanakan aksi mogok nasional dan demonstrasi besar di depan Istana Negara. Tuntutan utama adalah reformasi perpajakan JHT dan kenaikan upah. Namun, setelah serangkaian negosiasi maraton, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya menyampaikan keputusan yang dinilai cukup akomodatif.

"Kami mendengar keputusan pemerintah soal JHT. Intinya, usulan pajak nol persen akan segera dikaji dan diformulasikan dalam revisi peraturan. Mengenai batas kena pajak berbasis harga emas, prinsipnya disepakati," ungkap Said. Dengan adanya komitmen tersebut, Said Iqbal mengumumkan pembatalan aksi unjuk rasa yang seharusnya digelar besok. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap proses kebijakan yang sedang berjalan.

Keputusan pembatalan disambut lega oleh berbagai pihak, termasuk kalangan dunia usaha. Namun, serikat pekerja tetap mewaspadai implementasi nyata dari janji tersebut. "Kami akan kawal terus. Jangan sampai hanya wacana, lalu di tengah jalan dilupakan," tambah Said.

Dampak bagi Pekerja dan Keberlanjutan Jaminan Sosial

Apabila benar terealisasi, penghapusan pajak JHT dan penyesuaian batas kena pajak berbasis harga emas akan menjadi angin segar bagi pekerja. Daya beli saat pensiun berpotensi lebih terjaga. Namun, dari sisi fiskal, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan pajak yang selama ini berasal dari JHT. Analis kebijakan publik menilai perlu ada keseimbangan antara keberpihakan pada pekerja dan kesehatan anggaran negara.

Model pengikatan batas pajak pada harga emas juga relatif baru di Indonesia. Jika diterapkan, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam fleksibilitas kebijakan perlindungan sosial. Meski demikian, detail teknis seperti penentuan gramasi acuan, mekanisme pembaruan data harga emas, dan sinkronisasi dengan sistem perpajakan perlu diatur dengan cermat.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi. Yang jelas, gelombang protes buruh untuk sementara mereda dan fokus kini beralih ke meja perancangan aturan. Para buruh berharap momentum ini tidak sia-sia dan menghasilkan regulasi yang sungguh-sungguh melindungi mereka di masa tua.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User