Sahroni Usul Aset KPK dan Kejagung Dilebur Satu Badan
LURUSIN — LAPORAN VERIFIKASI. Beredar klaim bahwa Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan peleburan pengelolaan aset hasil tindak pidana yang selama ini ditangani Komisi Pemberantasan K...
LURUSIN — LAPORAN VERIFIKASI. Beredar klaim bahwa Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan peleburan pengelolaan aset hasil tindak pidana yang selama ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung ke dalam satu badan khusus. Usulan tersebut disebut disampaikan dalam kerangka pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan tujuan mengakhiri tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum. Laporan ini menelusuri klaim tersebut, memeriksa konsistensinya dengan dokumen resmi, serta menyajikan konteks legislatif dan kelembagaan yang relevan agar publik memperoleh gambaran utuh.
Klaim yang Diperiksa
Klaim yang beredar memuat tiga unsur utama. Pertama, adanya usulan peleburan fungsi pengelolaan aset dari dua lembaga, yaitu KPK dan Kejaksaan Agung. Kedua, pembentukan satu badan khusus sebagai pengelola tunggal aset hasil kejahatan. Ketiga, usulan itu dilekatkan pada Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan. Ketiga unsur diperiksa satu per satu terhadap rekam jejak kelembagaan, dasar hukum masing-masing lembaga, dan dokumen legislasi yang tersedia untuk memastikan tidak ada distorsi antara pernyataan dan fakta.
Klaim: pengelolaan aset KPK dan Kejaksaan Agung akan dilebur ke satu badan khusus melalui RUU Perampasan Aset. Fakta: kewenangan pengelolaan aset kedua lembaga saat ini memang berjalan terpisah dan tumpang tindih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Fakta Kelembagaan: Dua Jalur Pengelolaan Aset
Data menunjukkan pengelolaan aset hasil tindak pidana di Indonesia tersebar di sejumlah institusi. KPK menjalankan fungsi pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi melalui direktorat khusus di internal lembaga. Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki Pusat Pemulihan Aset yang dibentuk pada 2013 untuk menangani pengembalian aset hasil kejahatan. Sementara proses lelang barang rampasan dieksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di bawah Kementerian Keuangan. Kondisi ini kerap menimbulkan persoalan: aset sitaan terparkir tanpa pengelolaan optimal, nilai aset menyusut akibat biaya pemeliharaan, serta penampungan hasil rampasan yang berbeda-beda antarlembaga. Berdasarkan berbagai kajian hukum, ketiadaan satu badan pengelola aset terpadu disebut sebagai kelemahan struktural sistem pemulihan aset nasional.
Rekam Jejak RUU Perampasan Aset
Sumber resmi legislasi menunjukkan RUU Perampasan Aset telah dibahas lebih dari satu dekade. Rancangan ini berulang kali masuk dan keluar Program Legislasi Nasional tanpa pernah tuntas disahkan, meski berkali-kali didorong menjadi prioritas. Substansi utamanya adalah memungkinkan negara merampas aset yang patut diduga berasal dari tindak pidana melalui putusan pengadilan, termasuk ketika perkara pidananya belum atau tidak dapat dibuktikan. Konsep ini dikenal sebagai perampasan tanpa pemidanaan. Gagasan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan memang menjadi salah satu poin yang beredar dalam draf dan diskusi pembahasan. Dengan demikian, usulan peleburan pengelolaan aset KPK dan Kejaksaan Agung ke badan tunggal sejalan dengan arah desain regulasi yang selama ini diperdebatkan.
Posisi Politik dan Konteks Pernyataan
Berdasarkan verifikasi, Ahmad Sahroni menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR, komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, serta bermitra kerja langsung dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Pernyataan bernada usulan dari pejabat pada posisi tersebut merupakan bagian dari wewenang legislatif dalam pembentukan undang-undang. Namun faktanya adalah, usulan bukan keputusan final. Setiap gagasan peleburan kelembagaan harus melalui pembahasan panitia kerja, harmonisasi, hingga pengambilan keputusan bersama pemerintah. Hingga laporan ini disusun, belum ada naskah resmi yang mengatur rinci bentuk, struktur, dan kewenangan badan khusus yang diusulkan.
Kesimpulan Verifikasi
Klaim bahwa Sahroni mengusulkan peleburan pengelolaan aset KPK dan Kejaksaan Agung ke satu badan khusus dalam RUU Perampasan Aset dinilai BENAR sebagai pernyataan sikap politik, dan konsisten dengan fakta tumpang tindih kewenangan yang terdokumentasi. Meski demikian, perlu dicatat bahwa usulan bukan kebijakan yang telah berlaku. Segala bentuk peleburan baru mengikat apabila RUU Perampasan Aset disahkan dan badan pengelola aset diatur eksplisit di dalamnya. Menyebut usulan ini sebagai keputusan final adalah tidak akurat dan berpotensi menyesatkan.
Comments (0)