RUU PFII Dikhawatirkan Hambat Gelombang Investasi Hijau

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) memicu kekhawatiran baru. Sejumlah pengamat menilai beleid yang bertujuan memperkuat posisi Indonesia di p...

Jul 12, 2026 - 13:16
0 0

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) memicu kekhawatiran baru. Sejumlah pengamat menilai beleid yang bertujuan memperkuat posisi Indonesia di peta keuangan global itu justru dapat menjadi batu sandungan bagi laju investasi ramah lingkungan. Kekhawatiran ini muncul di tengah upaya pemerintah menarik pendanaan asing untuk proyek berkelanjutan serta komitmen penurunan emisi karbon nasional.

Ambisi Pusat Keuangan Baru dan Risiko Regulasi

RUU PFII dirancang sebagai landasan hukum pembentukan kawasan keuangan khusus yang diharapkan mampu menyaingi pusat finansial mapan seperti Singapura dan Hong Kong. Dengan insentif fiskal, kemudahan perizinan, serta kerangka regulasi yang dianggap lebih ramah pelaku pasar, kawasan ini ditargetkan menjadi magnet bagi modal global. Namun, data menunjukkan bahwa fleksibilitas regulasi kerap berbenturan dengan prinsip kehati-hatian lingkungan. Ketentuan dalam draf awal yang mengutamakan kecepatan persetujuan investasi dikhawatirkan akan melemahkan kewajiban analisis dampak lingkungan serta mekanisme uji tuntas berkelanjutan yang selama ini menjadi penopang arus investasi hijau.

Beberapa pasal dalam rancangan itu memberikan keleluasaan luas bagi otoritas kawasan untuk menetapkan standar sendiri, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan risiko lingkungan. Sumber-sumber di parlemen menyebutkan bahwa kemungkinan pengabaian protokol hijau demi mengejar target nilai transaksi telah menjadi pembahasan intensif di antara fraksi-fraksi pendukung RUU. Situasi ini kontras dengan tren global di mana lembaga keuangan dan investor institusi justru memperketat kriteri ESG (Environmental, Social, and Governance) sebelum menempatkan modal.

Benturan dengan Agenda Transisi Energi

Indonesia tengah berada dalam perlombaan membiayai transisi energi. Komitmen pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap dan pengembangan energi terbarukan membutuhkan suntikan modal asing yang tidak sedikit. Dalam konteks ini, kepastian regulasi hijau menjadi faktor penentu. Investor di sektor energi bersih, pengelola dana pensiun global, serta bank multilateral telah berulang kali menyatakan bahwa kejelasan aturan perlindungan lingkungan adalah prasyarat partisipasi mereka. RUU PFII yang berpotensi mereduksi kewajiban penilaian risiko iklim dapat membuat Indonesia terlihat kurang serius dalam menjalankan perlindungan ekologis, sehingga mendorong kaburnya modal yang telah diincar.

Sejumlah proyek hijau berskala besar yang sedang dalam tahap penjajakan, seperti pembangunan kompleks energi surya terapung, jaringan listrik antarpulau berbasis rendah karbon, dan fasilitas produksi hidrogen hijau, memerlukan struktur pembiayaan yang stabil dan transparan. Apabila pusat keuangan baru justru menawarkan lorong regulasi yang mengabaikan prinsip keberlanjutan, maka skema blended finance yang melibatkan filantropi global dan lembaga keuangan pembangunan bisa saja urung direalisasikan.

Kekhawatiran dari Sisi Kredibilitas Internasional

Tekanan juga muncul dari perjanjian dan kemitraan internasional. Indonesia merupakan penerima manfaat program Just Energy Transition Partnership (JETP) yang menggelontorkan dana miliaran dolar AS. Sebagai imbalannya, pemerintah berkomitmen melakukan reformasi kebijakan di sektor energi dan memperkuat tata kelola lingkungan. Para mitra pendonor, termasuk Amerika Serikat dan Jepang, mencermati setiap undang-undang yang berpotensi menggerus komitmen tersebut. RUU PFII bisa dibaca sebagai langkah mundur yang memengaruhi penilaian risiko negara di mata pemodal hijau global.

Selain itu, lembaga pemeringkat yang kini mulai memasukkan kerentanan iklim ke dalam evaluasi sovereign rating akan memperhitungkan setiap regulasi baru sebagai variabel. Pembentukan area keuangan yang longgar dari aspek kepatuhan lingkungan dapat menurunkan skor ESG Indonesia, yang pada gilirannya menaikkan biaya pinjaman pemerintah dan korporasi di pasar internasional. Ini adalah lingkaran yang akan memukul target pertumbuhan hijau itu sendiri.

Jalan Tengah yang Ditawarkan

Kalangan pelaku usaha di sektor berkelanjutan tidak sepenuhnya menolak gagasan pusat keuangan internasional. Mereka menawarkan agar RUU PFII secara eksplisit mencantumkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan sebagai pilar operasional. Misalnya, mewajibkan penerapan taksonomi hijau standar ASEAN, integrasi pelaporan dampak iklim dalam persyaratan pencatatan, serta larangan investasi pada aktivitas yang merusak hutan alam atau memperluas ekstraksi batu bara. Dengan penyelarasan ini, kawasan khusus justru bisa menjadi etalase keuangan hijau yang menarik bagi investor yang semakin sensitif terhadap faktor lingkungan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dinyatakan masih membuka ruang masukan. Namun para pengamat mengingatkan bahwa waktu pembahasan yang ketat kerap membuat substansi pengamanan lingkungan terabaikan. Mereka mendorong agar draf RUU dibuka untuk partisipasi publik yang lebih luas, termasuk pelibatan organisasi masyarakat sipil dan pakar iklim, agar terhindar dari jebakan liberalisasi keuangan tanpa pagar ekologis. Indonesia tidak perlu memilih antara menjadi pusat keuangan dan pelopor investasi hijau—keduanya bisa berjalan jika aturan main disusun dengan visi jangka panjang yang menempatkan keberlanjutan sebagai pilar utama, bukan sekadar tambahan yang bisa dikesampingkan demi kuantitas transaksi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User