Rumah Sitaan Benny Tjokro Disulap Jadi Pusat Penyelesaian Sengketa Hukum
JAKARTA — Laporan Lurusin.com. Kejaksaan Agung resmi memulai revitalisasi rumah mewah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro, untuk dialihfungsikan menjadi kantor A
JAKARTA — Laporan Lurusin.com. Kejaksaan Agung resmi memulai revitalisasi rumah mewah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro, untuk dialihfungsikan menjadi kantor Adhyaksa Chambers. Bangunan yang terletak di kawasan elite Patra Kuningan, Jakarta Selatan, itu kini bertransformasi menjadi pusat penyelesaian sengketa hukum dan penguatan fungsi pengacara negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin langsung acara kick-off revitalisasi di Jalan Patra Kuningan XI/2, Setiabudi. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar pemanfaatan aset sitaan, melainkan bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan untuk menjawab kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks, terutama dalam perkara perdata dan tata usaha negara yang melibatkan kepentingan pemerintah.
Simbol Pemberantasan Korupsi
Rumah yang sebelumnya menjadi simbol kemewahan hasil tindak pidana korupsi itu kini diubah menjadi sarana penegakan hukum yang produktif. Benny Tjokrosaputro, yang divonis bersalah dalam dua kasus besar—gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi PT Asabri—telah kehilangan hak atas aset tersebut melalui putusan pengadilan. Alih fungsi ini dinilai menjadi preseden penting dalam optimalisasi asset recovery.
Adhyaksa Chambers sendiri merupakan unit kerja di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang berperan sebagai pengacara negara. Unit ini memberikan jasa hukum litigasi maupun non-litigasi, termasuk mediasi, negosiasi, dan pendampingan hukum bagi kementerian, lembaga, hingga BUMN.
"Pemanfaatan aset ini adalah wujud nyata dari transformasi Kejaksaan. Kami ingin membangun infrastruktur hukum yang kuat agar pengacara negara bisa bekerja lebih optimal," ujar Burhanuddin dalam peresmian tersebut.
Direvitalisasi dengan tetap mempertahankan struktur bangunan, rumah tersebut akan dilengkapi ruang kerja modern, perpustakaan hukum, serta pusat mediasi. Proyek ini ditargetkan rampung dalam beberapa bulan ke depan dan menjadi kantor Adhyaksa Chambers pertama yang memiliki fasilitas terpadu.
Langkah ini juga sejalan dengan strategi penegakan hukum berorientasi pemulihan kerugian negara. Dengan adanya kantor yang representatif, diharapkan kapasitas Kejaksaan dalam menangani perkara perdata dan administrasi negara—baik di dalam maupun luar pengadilan—semakin meningkat, termasuk dalam penyelesaian sengketa investasi dan arbitrase internasional. Laporan ini diterima tim Lurusin.com dari lapangan.
Comments (0)