RS Kandou Manado Akui Dugaan Perundungan di Balik Meninggalnya Dokter PPDS Anestesi
JAKARTA — Dunia kedokteran Indonesia kembali diguncang kabar duka. Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, dr. Adrian R
JAKARTA — Dunia kedokteran Indonesia kembali diguncang kabar duka. Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, dr. Adrian Rantung, ditemukan meninggal dunia di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou, Manado. Pihak direksi rumah sakit secara terbuka mengakui adanya indikasi kuat perundungan yang diduga melatarbelakangi kematian tersebut.
Kronologi Temuan dan Dugaan Awal
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jasad dr. Adrian ditemukan oleh rekan sejawat pada petang hari seusai jam dinas. Korban tengah menjalani masa pendidikan klinis lanjutan di bagian anestesi rumah sakit milik pemerintah tersebut. Temuan ini langsung memicu perhatian internal karena sejumlah catatan beban kerja dan relasi hierarkis yang timpang selama korban bertugas.
Berdasarkan penelusuran awal, tekanan psikologis berat dialami korban dalam bentuk jam kerja yang jauh melampaui batas wajar, pemberian tugas administratif di luar kurikulum, hingga intimidasi verbal dari dokter senior. Pola ini dikenal sebagai perundungan struktural yang kerap terselubung dalam alur pendidikan profesi.
Pernyataan Resmi Rumah Sakit
“Kami menerima laporan internal yang mengindikasikan adanya tindakan perundungan oleh senior kepada korban. Saat ini tim investigasi sedang bekerja secara independen untuk mengumpulkan fakta. Jika terbukti, tidak ada toleransi,” tegas Direktur Utama RSUP Kandou, dr. Jimmy Panelewen, dalam konferensi pers daring.
Rumah sakit juga menyatakan telah menonaktifkan sementara sejumlah dokter senior yang namanya muncul dalam kesaksian awal. Langkah cepat ini diambil demi menjaga objektivitas penyelidikan sekaligus melindungi saksi mahasiswa PPDS lainnya yang selama ini enggan bersuara.
Langkah Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak tinggal diam. Dalam rilis resmi yang disertai foto dr. Adrian, Kemenkes mengutuk keras segala bentuk kekerasan di institusi pendidikan kedokteran. Tim khusus yang terdiri dari Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemenkes langsung diterjunkan ke Manado.
“Kemenkes mengecam keras segala bentuk perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran. Kami telah menerjunkan tim untuk mengusut tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran etik maupun pidana,” ujar juru bicara Kemenkes, dr. Widyawati, dalam keterangan pers.
Kemenkes juga mengingatkan bahwa program PPDS harus menjadi ruang pembelajaran yang manusiawi, bukan arena balas dendam generasi. Institusi pendidikan di bawah naungan Kemenkes diminta segera mengimplementasikan sistem pelaporan anonim dan pendampingan psikologis bagi residen.
Pola Perundungan dalam Pendidikan Spesialis
Kasus di Manado bukanlah yang pertama. Survei internal Kemenkes pada 2023 mencatat lebih dari 20% residen di Indonesia pernah mengalami perundungan, baik dalam bentuk verbal, fisik, maupun beban kerja berlebih. Kultur senioritas yang kaku, minimnya mekanisme pengaduan, dan ketidakseimbangan kuasa antara pengajar dan peserta didik menjadi akar masalah yang sulit diurai.
Beberapa poin krusial yang kini menjadi sorotan:
- Jam kerja residen anestesi kerap melampaui 24 jam tanpa jeda istirahat layak.
- Intimidasi verbal seperti bentakan dan hinaan di depan pasien atau sesama kolega.
- Sanksi sepihak berupa penundaan kelulusan atau pemberian nilai buruk tanpa kriteria transparan.
Menanggapi temuan di Manado, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan akan memperkuat satuan tugas anti-perundungan yang sudah dibentuk. Evaluasi terhadap seluruh program studi spesialis yang diselenggarakan rumah sakit vertikal akan dilakukan dalam 30 hari ke depan.
Dampak dan Penanganan Kasus
Kepergian dr. Adrian menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan komunitas kedokteran. Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menuntaskan reformasi sistem pendidikan spesialis yang selama ini dinilai rentan melahirkan trauma dan tekanan mental.
Tim investigasi gabungan menargetkan hasil penyelidikan awal selesai dalam dua pekan. Jika terbukti ada unsur pidana, rumah sakit akan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Sementara itu, Kemenkes berjanji memberikan perlindungan penuh bagi para saksi yang bersedia memberikan keterangan.
Ke depan, Kemenkes dan IDI akan mewajibkan seluruh rumah sakit pendidikan untuk memiliki sistem pemantauan kesejahteraan mental residen berbasis digital. Evaluasi berkala terhadap beban kerja dan hubungan antargenerasi dokter juga akan menjadi syarat mutlak akreditasi program studi spesialis.
Comments (0)