Roy Suryo Gunakan Kaus 'Pasti Di Oplos' untuk Kritik Sengkarut Hukum
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memilih cara tidak biasa untuk menyampaikan keresahannya terhadap sistem hukum nasional. Di tengah sorotan publik terhadap sebuah putusan praperadilan yang...
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memilih cara tidak biasa untuk menyampaikan keresahannya terhadap sistem hukum nasional. Di tengah sorotan publik terhadap sebuah putusan praperadilan yang tengah berlangsung, ia tampak hadir dengan mengenakan kaus berwarna gelap bertuliskan “Pasti Di Oplos”. Tulisan itu segera memantik tafsir sebagai sindiran pedas atas fenomena tumpang tindih aturan yang kerap menciptakan ketidakpastian hukum di Indonesia.
Aksi Simbolik di Tengah Proses Hukum
Kehadiran Roy Suryo di lingkungan pengadilan bukan sebagai pihak yang berperkara secara langsung, melainkan sebagai pengamat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap dinamika penegakan hukum. Kaus yang ia kenakan sengaja diperlihatkan setelah ia membuka jaket yang semula menutupinya, seolah ingin menegaskan bahwa pesan di balik kata-kata itu tidak bisa disembunyikan lagi. Tidak ada pernyataan lisan yang panjang lebar, namun visual kaus tersebut telah cukup menjadi pernyataan sikap.
Beberapa orang yang berada di lokasi mengaku terkejut dengan pilihan busana tokoh publik yang dikenal vokal itu. Namun, bagi Roy, hal ini adalah bagian dari ekspresi intelektual yang sudah lama ia bangun: mengkritik dengan cara yang mengundang publik untuk berpikir ulang tentang kondisi hukum yang sedang berjalan. Ia menolak untuk menyebut pihak tertentu sebagai sasaran, tetapi menegaskan bahwa frasa “pasti di oplos” menggambarkan realitas aturan yang sering kali tidak lagi murni melindungi keadilan, melainkan menjadi ajang tarik-menarik kewenangan antar lembaga.
Tumpang Tindih Regulasi yang Meresahkan
Kritik utama yang diangkat menyasar pada benturan norma antara undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan internal lembaga penegak hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus besar yang terhenti atau kehilangan arah karena perbedaan penafsiran yurisdiksi. Publik sering menyaksikan bagaimana sebuah perkara bisa berpindah tangan dari kepolisian ke kejaksaan, lalu ke komisi pemberantasan korupsi, tanpa kejelasan mekanisme yang ajek.
Roy berpandangan bahwa kondisi ini seperti “mengoplos” berbagai aturan tanpa formula yang jelas, sehingga hasil akhirnya bukan lagi keadilan, melainkan kebingungan kolektif. Ia mencontohkan bagaimana definisi kerugian negara, kewenangan penyidikan, dan syarat formil penetapan tersangka sering kali menjadi medan perang tersendiri yang menguras energi dan mengaburkan substansi perkara. Tumpang tindih ini tidak hanya merugikan para pencari keadilan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum secara keseluruhan.
Menurutnya, pembenahan harus dimulai dari sinkronisasi regulasi di tingkat legislatif. Tanpa keberanian untuk menyederhanakan dan menyelaraskan aturan-aturan yang saling bertabrakan, penegakan hukum hanya akan menjadi arena bagi siapa yang paling kuat menafsirkan, bukan siapa yang paling benar. Kaus “Pasti Di Oplos” adalah pengingat bahwa praktik mencampuradukkan aturan sudah berada pada taraf yang memprihatinkan dan memerlukan perhatian serius.
Apresiasi untuk Putusan Praperadilan
Di sisi lain, Roy tidak menutup mata terhadap momen-momen ketika institusi hukum masih menunjukkan integritasnya. Ia memberikan apresiasi terhadap putusan praperadilan yang baru saja dibacakan, menyebutnya sebagai langkah berani dari hakim untuk mengembalikan marwah proses hukum. Putusan itu dinilai mampu memutus rantai kebuntuan yang disebabkan oleh konflik norma dan menunjukkan bahwa pengadilan masih bisa menjadi benteng terakhir keadilan.
Apresiasi ini, menurut Roy, tidak berarti ia menarik kembali kritiknya. Sebaliknya, ia ingin menunjukkan bahwa kritik dan apresiasi bisa berjalan seiring. Ketika aturan yang tumpang tindih menyebabkan penderitaan bagi pihak yang tidak bersalah, maka ia akan menjadi pengkritik paling keras. Namun, ketika pengadilan mampu menghasilkan keputusan yang secara hukum tepat dan berani, maka ia akan menjadi pihak pertama yang memberikan penghormatan.
Roy menambahkan bahwa hakim dalam perkara tersebut telah membaca dengan cermat pertarungan kewenangan antar lembaga dan memilih untuk berpegang pada asas kepastian hukum yang adil. Dengan putusan itu, hakim tidak hanya menyelesaikan satu perkara, tetapi juga mengirim pesan bahwa praktik “oplos” aturan tidak akan mendapat tempat selama pengadilan masih memiliki independensi. Hal ini menjadi secercah harapan di tengah muramnya potret penegakan hukum belakangan ini.
Pesan yang Melampaui Kaus
Bagi Roy, sepotong kaus bukan sekadar pakaian, melainkan media komunikasi yang ringkas dan efektif. Ia tidak ingin terjebak dalam pernyataan pers yang panjang dan sering kali diabaikan. Dengan satu kalimat, ia memancing perbincangan publik tentang isu yang selama ini dianggap rumit dan hanya dipahami oleh kalangan hukum. Reaksi warganet yang ramai memperbincangkan makna di balik kaus tersebut menunjukkan bahwa strategi komunikasi itu berhasil.
Beberapa pengamat hukum yang dihubungi secara terpisah menyatakan bahwa kegelisahan Roy bukanlah hal baru. Tumpang tindih aturan memang telah menjadi salah satu penyebab utama mandeknya reformasi hukum di Indonesia. Namun, keberanian seorang figur publik untuk menyuarakannya dengan cara yang konfrontatif namun non-verbal tetap penting untuk menjaga agar isu ini tidak tenggelam dalam hiruk-pikuk politik praktis.
Roy sendiri menegaskan bahwa ia akan terus menggunakan berbagai cara kreatif untuk menyuarakan perbaikan sistem hukum. Ia berharap kaus sederhana itu bisa menjadi pengingat bagi para pembuat kebijakan bahwa rakyat semakin cerdas dan tidak bisa lagi dibodohi dengan permainan aturan yang dioplos. Pada akhirnya, keadilan bukanlah hasil dari campuran yang serampangan, melainkan dari proses yang jernih, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga:
Comments (0)